LSM Trinusa DPD Banten: Tiga Kali Datangi Dinas, Tak Ada Respons Terkait Temuan BPK Rp1,08 Miliar

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui Humas Dinas lewat pesan WhatsApp, namun tak mendapat tanggapan hingga kini.

Tangerang Selatan, (Sumateranewstv. Com) — Sorotan tajam terhadap kinerja transparansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali mencuat setelah LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Banten menegaskan kekecewaannya atas sikap diam Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang bernilai fantastis — mencapai Rp1,08 miliar.

Ketua DPD LSM Trinusa Banten, Wahyudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah resmi untuk meminta klarifikasi, mulai dari menyurati pihak dinas, melakukan kunjungan langsung ke kantor DSDABMBK sebanyak tiga kali, hingga mengirimkan pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada bagian Humas. Namun semua langkah itu tak membuahkan hasil. Tidak ada satu pun respons yang diterima, baik secara lisan maupun tertulis.

“Sampai hari ini tidak ada satu pun balasan. Bukan hanya surat, bahkan pesan WhatsApp pun diabaikan. Kami hanya meminta penjelasan terkait temuan BPK yang nilainya bukan kecil,” tegas Wahyudin kepada wartawan di Tangerang Selatan, Selasa (11/11/2025).

Temuan BPK yang Dipertanyakan LSM

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024, disebutkan adanya indikasi kelebihan pembayaran senilai ± Rp1,08 miliar yang berasal dari beberapa proyek infrastruktur strategis milik Pemkot Tangerang Selatan. Temuan tersebut mencakup sejumlah kegiatan, di antaranya:

  • Pekerjaan peningkatan Jalan WR Supratman – Ciputat Timur
  • Pembangunan saluran drainase di Pondok Aren – Pondok Kacang Timur
  • Rehabilitasi lingkungan dan drainase di wilayah Ciputat dan Pamulang
  • Pekerjaan lingkungan di beberapa RW kawasan Ciputat Timur

Temuan ini menjadi sorotan publik karena berdasarkan hasil audit BPK, terdapat beberapa pekerjaan yang telah dibayar 100% meskipun kondisi fisiknya belum sesuai dengan ketentuan teknis dan spesifikasi kontrak. Artinya, ada indikasi bahwa pembayaran dilakukan tanpa melalui proses verifikasi kelayakan yang semestinya.

BPK dalam laporannya merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan penagihan kembali terhadap kelebihan pembayaran tersebut, serta memperbaiki sistem pengawasan proyek agar kejadian serupa tidak terulang. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Tangsel mengenai tindak lanjut temuan tersebut.

Transparansi Dinas Dipertanyakan

Ketua DPD LSM Trinusa, Wahyudin, menilai bahwa sikap diam dan ketertutupan pihak dinas terhadap permintaan klarifikasi publik menjadi preseden buruk bagi upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Menurutnya, ketidakterbukaan semacam ini justru akan menimbulkan dugaan negatif dan memperkuat asumsi masyarakat bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau memang tidak ada masalah, semestinya pihak dinas terbuka menerima audiensi dan memberikan penjelasan. Tapi kalau justru diam dan menghindar, publik jadi bertanya-tanya. Apalagi temuan ini berasal dari lembaga resmi negara, yaitu BPK,” ujar Wahyudin menegaskan.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan proyek-proyek publik.

Respons yang Tak Kunjung Datang

Wahyudin mengaku bahwa surat resmi yang dikirimkan pihaknya bernomor 18/DPD-LSMTRINUSA/Banten/XI/2025 telah diterima oleh staf di DSDABMBK Tangsel sejak awal November. Namun, hingga pertengahan bulan, tidak ada tindak lanjut apa pun, bahkan sekadar konfirmasi penerimaan surat.

“Kami datang baik-baik, membawa surat resmi, dengan maksud mengonfirmasi. Tapi kenyataannya, kami seperti diabaikan. Kalau begini caranya, bagaimana publik bisa percaya bahwa birokrasi kita transparan?” ujarnya kesal.

Selain itu, menurutnya, bagian Humas dinas yang seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara publik dan pemerintah justru ikut bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp tak pernah dijawab, padahal nomor tersebut aktif dan digunakan untuk komunikasi resmi.

“Kami bukan sedang mencari-cari kesalahan. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Ini soal tanggung jawab terhadap penggunaan uang rakyat. Kalau mereka tidak mau menjelaskan, kami akan terus dorong agar ini menjadi perhatian serius aparat pengawasan,” lanjutnya.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Kasus seperti ini, menurut Wahyudin, bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Di tengah upaya membangun citra positif Tangsel sebagai kota cerdas dan transparan, justru muncul persoalan yang seharusnya bisa diantisipasi dengan komunikasi terbuka dan tanggung jawab moral.

“Transparansi adalah kunci kepercayaan. Kalau pemerintah tertutup, wajar masyarakat mulai skeptis. Padahal, tanggung jawab moral pejabat publik adalah menjelaskan apa yang terjadi agar masyarakat tidak berspekulasi,” ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa LSM Trinusa tidak akan berhenti pada langkah konfirmasi. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons resmi, pihaknya akan melanjutkan laporan dan berkoordinasi dengan lembaga pengawas keuangan serta penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Banten.

LSM Siap Tempuh Jalur Hukum

“Kami akan menempuh langkah hukum jika tetap tidak ada tanggapan. Ini uang rakyat. Kami akan kawal sampai rekomendasi BPK dijalankan sepenuhnya,” tegas Wahyudin lagi.

Ia menjelaskan bahwa LSM Trinusa memiliki mandat dan fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan negara, terutama dalam hal penggunaan anggaran publik. Menurutnya, kehadiran lembaga swadaya masyarakat bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memastikan akuntabilitas berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami punya data, punya bukti surat, dan punya hak untuk bertanya. Jangan seolah-olah masyarakat tidak boleh tahu apa yang terjadi. Kalau ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik akan semakin tergerus,” tambahnya.

Peran BPK dan Tindak Lanjut yang Diharapkan

Dalam konteks pengawasan keuangan negara, temuan BPK tidak bisa dianggap enteng. Laporan hasil pemeriksaan merupakan dokumen resmi yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam waktu yang ditentukan. Keterlambatan atau kelalaian dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK bisa berimplikasi hukum dan administrasi bagi pejabat terkait.

Pengamat kebijakan publik dan keuangan daerah: menilai bahwa kasus seperti ini mencerminkan lemahnya sistem komunikasi publik di tingkat daerah. Menurutnya, dinas seharusnya menjadikan temuan BPK sebagai dasar introspeksi dan transparansi, bukan malah menghindar dari permintaan konfirmasi masyarakat.

“Sikap diam justru memperkuat kecurigaan publik. Kalau memang tidak ada penyimpangan, harusnya mereka tampil menjelaskan apa adanya. Ini bukan soal pencitraan, tapi soal tanggung jawab moral,” ujar Anton.

Ia menambahkan bahwa dalam tata kelola pemerintahan modern, setiap rupiah anggaran publik harus bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat semakin kritis dan memiliki akses terhadap laporan resmi BPK yang dipublikasikan secara daring.

Trinusa Dorong Evaluasi Menyeluruh

LSM Trinusa juga berencana untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Tangerang Selatan. Menurut Wahyudin, tidak hanya DSDABMBK yang perlu dikritisi, tetapi juga peran aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan kontrol terhadap pelaksanaan anggaran di lapangan.

“Kami ingin semua pihak yang terkait ikut dievaluasi. Jangan sampai sistem pengawasan hanya jadi formalitas. Harus ada perubahan nyata agar kasus kelebihan pembayaran seperti ini tidak terulang setiap tahun,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat turut aktif mengawasi jalannya pembangunan di lingkungan masing-masing. Masyarakat bisa melaporkan kejanggalan proyek atau ketidaksesuaian fisik pekerjaan kepada lembaga pengawas seperti Inspektorat, Ombudsman, atau BPKP.

Harapan untuk Pemerintahan yang Terbuka

Meski kecewa dengan sikap dinas, Wahyudin tetap berharap agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan mau membuka diri dan menjadikan kritik sebagai bahan perbaikan. Ia mengingatkan bahwa kolaborasi antara masyarakat, media, dan pemerintah sangat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami tidak sedang memusuhi siapa pun. Justru kami ingin membantu agar pemerintahan di Tangsel semakin baik dan dipercaya publik. Tapi tentu harus dimulai dengan keterbukaan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa LSM Trinusa akan terus berperan aktif mengawal isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran. Ke depan, lembaga ini juga akan berkoordinasi dengan DPRD Tangsel untuk memastikan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK tidak berhenti di atas kertas saja.

“Kami akan sampaikan laporan kami kepada DPRD dan mendorong agar mereka memanggil pihak terkait dalam rapat dengar pendapat. Jangan sampai masalah ini menguap begitu saja tanpa penyelesaian,” pungkasnya.

Sumber: DPD LSM Trinusa Banten 

Editor: Redaksi Sumateranewstv. Com