Korban Tipu Gelap Milyaran Rupiah Minyak Goreng, Desak Polisi Tangkap Pelaku Utama

Tulang Bawang, (Sumateranewstv. Com) — Kasus dugaan penipuan berkedok transaksi penjualan Minyakita dengan nilai kerugian mencapai lebih dari dua miliar rupiah, kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Kejadian yang dilaporkan sejak Februari 2025 ini kembali mencuat setelah pihak korban yang diwakili kuasa hukum mendatangi Polres Tulang Bawang untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum yang sudah berlangsung selama delapan bulan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 21 November 2025.

Kasus ini menimpa Pardamean Tua Padiangan, seorang pedagang minyak goreng Minyakita di wilayah Unit 2, Tulang Bawang. Merasa dirugikan oleh oknum yang menjanjikan pengiriman ribuan liter minyak goreng namun tidak kunjung merealisasikan barang tersebut meski pembayaran telah dilakukan, korban kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kutub Bandar Lampung, korban resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Tim penasihat hukum korban yang menangani perkara ini terdiri dari sejumlah advokat berpengalaman, yakni Andhes Tan Satrisna, S.H., M.H.; Desimaliati, S.H., M.H.; Diki S. Chaniago, S.H.; serta Muhammad Jaya Ramadani, S.H.. Mereka secara langsung mendatangi kantor Polres Tulang Bawang pada Rabu, 20 November 2025, untuk menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang sebelumnya telah dilaporkan.

Terlapor Pertama Berstatus Tersangka, Pelaku Utama Masih Buron

Dalam pertemuan dengan penyidik, kuasa hukum mendapatkan penjelasan penting terkait perkembangan perkara. Menurut Andhes Tan, penyidik menyampaikan bahwa terlapor pertama berinisial AP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan telah ditahan oleh Polres Tulang Bawang. Penetapan tersangka ini menjadi titik terang awal bahwa proses hukum terhadap kerugian yang dialami korban mulai menunjukkan perkembangan.

Namun demikian, perkara ini tidak hanya melibatkan satu orang. Dalam hasil penyelidikan yang berlangsung sejak laporan masuk, polisi menduga adanya seorang pelaku lain yang berperan lebih dominan dan dianggap sebagai otak di balik skema penipuan tersebut. Pelaku itu berinisial MK, yang hingga kini masih diburu oleh pihak kepolisian.

MK diduga kuat sebagai pihak yang mengatur alur transaksi, melakukan komunikasi dengan korban, menetapkan harga, serta menginisiasi rangkaian perbuatan yang membuat korban mentransfer uang miliaran rupiah tanpa pernah menerima barang yang dijanjikan.

Meski AP telah ditahan, kuasa hukum menilai bahwa penanganan terhadap pelaku utama yaitu MK harus dipercepat, mengingat kerugian besar yang dialami korban dan potensi pelaku melarikan diri semakin tinggi.

Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak Cepat dan Transparan

Dalam konferensi pers yang dilakukan setelah keluar dari ruang penyidik, Andhes Tan menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan satu tersangka. Namun hal tersebut belum cukup karena kasus ini dinilai melibatkan lebih dari satu pelaku.

“Kami mendesak Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk lebih serius, lebih transparan, dan lebih cepat dalam menuntaskan perkara ini. Kerugian korban tidak sedikit, bahkan mencapai miliaran rupiah. Karena itu, pelaku utama harus segera ditangkap,” ujar Andhes Tan.

Menurutnya, lambatnya proses hukum dapat membuka peluang bagi para pelaku untuk menghilangkan barang bukti, menghindari proses hukum, atau bahkan melakukan penipuan serupa terhadap korban lain. Oleh karena itu, pihak LBH Kutub menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini sampai pelaku utama ditangkap dan diseret ke pengadilan.

Penjelasan Kasat Reskrim: Kasus Tetap Diproses Sesuai Aturan

Sementara itu, ketika ditemui di ruangannya, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan penjualan Minyakita ini. Ia membenarkan bahwa tersangka AP telah ditahan dan proses hukum terhadapnya telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Noviarif, penyidik masih bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, dan memperluas proses penyelidikan guna menangkap terduga pelaku lainnya yaitu MK. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian.

“Kami membenarkan adanya kasus tersebut. Proses penegakan hukum masih berjalan, dan kami sudah menahan satu tersangka. Untuk pelaku lain, tim masih bekerja mencari keberadaannya,” jelas Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh spekulasi dan tetap menunggu perkembangan resmi dari penyidik yang saat ini masih terus mendalami kasus tersebut.

Peran LBH Kutub: Mengawal Kasus Sampai Tuntas

Perwakilan LBH Kutub Lampung menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini, memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan penuh dari pihak kepolisian maupun jalur hukum selanjutnya. Mereka menilai kasus seperti ini tidak hanya merugikan korban secara finansial tetapi juga memberikan dampak psikologis dan moral.

Menurut tim LBH, modus penipuan seperti ini sangat meresahkan karena menyasar para pelaku usaha kecil yang masih bertahan di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. Pedagang minyak goreng seperti Pardamean masih bergantung pada stok barang untuk memenuhi permintaan pasar. Ketika stok tidak hadir meski pembayaran telah dilakukan, usaha mereka bisa terancam kolaps.

LBH Kutub juga menegaskan bahwa penipuan dengan modus penjualan Minyakita bukan kali pertama terjadi di Lampung. Dalam kasus lain, modus yang sama juga ditemukan di beberapa daerah lain, sehingga potensi adanya jaringan penipuan menjadi kemungkinan yang tidak bisa diabaikan.

Modus Penipuan: Janjikan Minyakita dengan Harga Menarik

Berdasarkan laporan korban kepada kepolisian, penipuan tersebut terjadi ketika para pelaku menawarkan minyak goreng Minyakita dalam jumlah besar dengan harga kompetitif. Mereka menjanjikan pengiriman dalam waktu tertentu setelah korban melakukan pembayaran.

Terperdaya oleh janji tersebut, korban kemudian mentransfer sejumlah uang yang jika ditotal mencapai lebih dari dua miliar rupiah. Namun, setelah pembayaran dilakukan, Minyakita yang dijanjikan tidak pernah datang.

Korban mengaku telah berupaya menanyakan kembali kepada para pelaku, namun jawaban yang diterima tidak jelas dan cenderung menghindar. Hingga pada suatu titik, komunikasi para pelaku terputus sepenuhnya dan nomor telepon tidak lagi dapat dihubungi.

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Tulang Bawang. Laporan tersebut diterima dan diproses, namun karena kasus melibatkan beberapa orang dan transaksi lintas wilayah, prosesnya menjadi lebih kompleks.

Dampak Kerugian: Usaha Korban Hampir Terhenti

Pardamean sebagai pedagang minyak goreng di Unit 2 Tulang Bawang menggantungkan pemasukan keluarganya dari bisnis tersebut. Kerugian miliaran rupiah membuat usahanya hampir terhenti. Selain kerugian materi yang sangat besar, korban juga mengalami tekanan psikologis karena hutang kepada pemasok dan kesulitan memenuhi permintaan pelanggan.

Kondisi ini semakin diperparah dengan lambatnya proses hukum yang membuat korban merasa tidak mendapatkan kepastian. Karena itu, ia mengandalkan LBH Kutub untuk mendampingi proses penyelidikan hingga kasus ini diselesaikan.

Harapan Korban dan Masyarakat

Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian korban tetapi juga masyarakat luas, terutama para pelaku usaha minyak goreng yang khawatir modus serupa dapat menimpa mereka. Harapan besar ditujukan kepada Polres Tulang Bawang agar kasus dapat segera dituntaskan.

Penangkapan pelaku utama MK dinilai sebagai kunci dalam mengungkap keseluruhan jaringan dan memastikan tidak ada korban lain yang terjerat. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan, cepat, dan profesional.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pedagang agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar, terutama jika dilakukan tanpa bukti fisik yang jelas atau hubungan kerja yang belum teruji.

Penutup

Kasus dugaan penipuan Minyakita dengan kerugian mencapai miliaran rupiah ini menjadi pengingat bahwa kejahatan ekonomi terus berkembang dan sering kali menyasar para pelaku usaha kecil. Korban bersama LBH Kutub berharap Polres Tulang Bawang dapat mempercepat proses hukum dan menangkap seluruh pelaku untuk memenuhi rasa keadilan.

Terkait hal ini, penyidik berjanji akan terus bekerja sesuai prosedur dan melakukan pengembangan kasus secara profesional. Masyarakat diminta tetap bersabar dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

(Sumber: LBH KUTUB)

Editor Redaksi Sumateranewstv. Com