Press Release Nomor: 769/ XI / HUM.6.1.1./2025/Bidhumas
Jumat, 7 November 2025
Lampung, (Sumateranewstv. Com) — Tim Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak pelaku kejahatan lintas provinsi. Kali ini, tiga pria asal Sumatera Selatan yang dikenal sebagai komplotan spesialis pencuri rumah kosong berhasil dibekuk saat hendak kabur melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial T (36) warga Muara Enim, N (38) asal Ogan Ilir, dan AW (26) dari Palembang. Mereka ditangkap pada Rabu (5/11/2025) malam setelah aparat mendapat informasi bahwa para pelaku baru saja melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
“Benar, tim kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian rumah kosong. Saat ini mereka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi SumateranewsTV, Jumat (7/11/2025).
Penangkapan Dramatis di Pelabuhan Bakauheni
Penangkapan ketiga pelaku berlangsung dramatis di area parkir Pelabuhan Bakauheni. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil koordinasi antara tim Jatanras dan petugas pelabuhan, diketahui bahwa para pelaku berencana menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan kendaraan pribadi yang telah disiapkan.
Petugas yang melakukan penyamaran segera mengepung lokasi. Saat kendaraan yang digunakan para pelaku masuk ke area pemeriksaan tiket, aparat langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah barang hasil curian di dalam mobil, antara lain tas, jam tangan mewah, uang tunai, serta beberapa kunci kendaraan yang diketahui milik korban di Bandar Lampung.
“Ketiganya sempat berusaha melarikan diri dan menolak diperiksa. Namun petugas sudah bersiaga dan berhasil mengamankan mereka tanpa perlawanan berarti. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku baru saja melakukan aksi pencurian di Bandar Lampung,” ungkap salah satu anggota tim Jatanras yang enggan disebut namanya.
Proses penangkapan tersebut berlangsung cepat dan hati-hati mengingat lokasi yang ramai. Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum.
Jejak Panjang Aksi Komplotan Sumsel
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa komplotan ini sudah beraksi di berbagai wilayah di Sumatera bagian selatan, termasuk di Kota Palembang, Prabumulih, Ogan Ilir, serta beberapa daerah di Lampung seperti Metro, Lampung Timur, dan Bandar Lampung.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Mereka biasanya mengincar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kosong, terutama pada jam kerja atau saat akhir pekan. Salah satu anggota bertugas mengamati situasi, sementara dua lainnya melakukan pembobolan dengan cara merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana seperti obeng, linggis, dan kunci T.
“Para pelaku ini cukup lihai dan berpengalaman. Mereka sudah beraksi lintas provinsi, berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas. Setiap kali berhasil melakukan pencurian, hasilnya langsung dijual di luar daerah untuk menghilangkan jejak,” jelas Kombes Pol. Yuni Iswandari.
Lebih lanjut, menurut Yuni, dari pengakuan awal, komplotan ini telah melakukan sedikitnya enam kali aksi pencurian rumah kosong di wilayah Lampung dalam dua bulan terakhir. Beberapa di antaranya bahkan dilakukan pada siang hari saat situasi perumahan sedang sepi.
Barang Bukti dan Kerugian Korban
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil curian. Barang-barang tersebut antara lain:
- Tiga tas berisi pakaian dan perhiasan emas;
- Dua jam tangan mewah berbagai merek;
- Kunci mobil dan motor milik korban;
- Uang tunai senilai lebih dari Rp 10 juta;
- Beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan pembobolan rumah.
Berdasarkan laporan korban, total kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Sejumlah barang berharga lainnya yang belum ditemukan masih dalam proses pelacakan oleh tim penyidik, termasuk dugaan hasil penjualan barang curian melalui jaringan penadah di wilayah lain.
Proses Penyidikan dan Pasal yang Dikenakan
Ketiga tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur hukuman maksimal tujuh tahun penjara bagi siapa pun yang terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, seperti dilakukan dengan cara merusak atau membongkar, dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau dilakukan di malam hari di rumah atau pekarangan tertutup.
“Ketiganya sudah mengakui sebagian besar perbuatannya. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aksi mereka, termasuk penadah yang menerima hasil curian dari kelompok ini,” ungkap Yuni.
Aksi Cepat Polisi Berdasarkan Laporan Masyarakat
Penangkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya. Beberapa warga di kawasan Tanjung Karang Timur sempat melihat mobil asing yang mondar-mandir di sekitar kompleks perumahan sebelum kejadian pencurian terjadi.
Berbekal laporan tersebut, aparat segera menelusuri rekaman CCTV dan menemukan petunjuk penting tentang identitas kendaraan pelaku. Dari sinilah kemudian tim Jatanras melakukan pelacakan hingga berhasil menangkap para tersangka di Pelabuhan Bakauheni.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sigap memberikan informasi. Tanpa bantuan mereka, penangkapan ini mungkin tidak akan secepat ini,” ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari.
Himbauan Kapolda dan Upaya Pencegahan
Menanggapi kasus ini, Kapolda Lampung melalui Kabid Humas mengimbau seluruh warga untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan rumah kosong, terutama saat bepergian jauh atau meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak segan berkoordinasi dengan pihak RT, Bhabinkamtibmas, atau tetangga terdekat jika memang harus meninggalkan rumah. Langkah ini sederhana, tetapi sangat efektif untuk mencegah tindak pencurian,” tandas Yuni.
Selain itu, masyarakat juga diminta memanfaatkan teknologi keamanan sederhana seperti kamera CCTV, alarm rumah, atau sistem kunci ganda untuk meningkatkan keamanan hunian.
Fenomena Pencurian Rumah Kosong di Lampung
Kasus pencurian rumah kosong memang bukan hal baru di wilayah Lampung. Dalam beberapa bulan terakhir, jajaran kepolisian mencatat adanya peningkatan laporan kasus serupa, terutama di kawasan perumahan padat dan kompleks perumahan baru di pinggiran kota.
Pelaku biasanya menyasar rumah-rumah dengan pagar tertutup, minim pengawasan, dan tanpa aktivitas penghuni selama beberapa waktu. Berdasarkan catatan Ditreskrimum, sedikitnya 30 laporan pencurian rumah kosong diterima sejak awal tahun 2025, dengan modus operandi yang hampir sama.
Kepolisian pun terus berupaya menekan angka kejahatan tersebut dengan cara memperkuat patroli lingkungan dan meningkatkan koordinasi antarwilayah, terutama di titik-titik perlintasan seperti Pelabuhan Bakauheni, Terminal Rajabasa, dan jalur lintas timur Lampung.
Koordinasi Antar-Polda Ditingkatkan
Kasus ini juga membuka peluang bagi aparat kepolisian untuk memperkuat sinergi antarprovinsi, khususnya antara Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan. Mengingat para pelaku berasal dari luar daerah, kerja sama lintas wilayah sangat dibutuhkan untuk menutup ruang gerak jaringan kejahatan yang kerap berpindah lokasi setelah beraksi.
“Ke depan, koordinasi antar-Polda akan semakin kami tingkatkan. Kejahatan lintas provinsi tidak bisa ditangani sendiri. Diperlukan sistem deteksi dini dan pertukaran informasi yang cepat antarwilayah untuk menekan pergerakan pelaku,” ujar Yuni.
Peran Masyarakat dalam Menekan Kriminalitas
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan peran serta aktif masyarakat. Kepedulian warga dalam menjaga dan melaporkan hal-hal mencurigakan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Program Polisi RW dan Bhabinkamtibmas adalah bentuk upaya nyata kepolisian dalam menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat. Kami harap warga tidak segan melapor, sekecil apa pun informasi yang dimiliki, karena bisa jadi itu menjadi kunci pengungkapan kasus besar,” tambahnya.
Pesan Penutup dan Komitmen Polda Lampung
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kriminal, termasuk jaringan lintas daerah seperti komplotan ini. Melalui kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Lampung dapat terbebas dari ancaman kejahatan jalanan dan pencurian rumah kosong.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama,” tutup Kombes Pol. Yuni Iswandari.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang liburan panjang atau hari besar di mana banyak rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong. Pemerintah daerah dan kepolisian juga akan terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya keamanan lingkungan berbasis masyarakat.
Sumber: Bidhumas Polda Lampung
© 2025 SumateranewsTV – Semua Hak Cipta Dilindungi



