Keluarga Pemilik Pajero Laporkan BCF ke Polda Lampung, Soroti Penarikan Paksa dan Dugaan Kebocoran Data

Laporan polisi teregistrasi di Polda Lampung, menuding adanya pelanggaran prosedur penarikan agunan serta pembukaan data pribadi debitur tanpa izin.

Bandar Lampung, (Sumateranewstv. Com) – Kasus penarikan paksa sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport yang menyeret nama perusahaan pembiayaan BCF kini memasuki babak baru setelah keluarga pemilik kendaraan melaporkannya secara resmi ke Polda Lampung. Laporan tersebut berasal dari keluarga Ivin Aidiyan, yang menilai bahwa tindakan penarikan mobil tersebut tidak hanya dilakukan dengan cara-cara yang dianggap tidak sesuai prosedur, namun juga disertai dugaan penyalahgunaan dan pembocoran data pribadi debitur tanpa seizin pemilik data.

Laporan polisi ini tercatat dengan Nomor: STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dalam laporan tersebut, terdapat empat pihak yang disorot, yakni seorang debt collector berinisial AS, dua pegawai internal BCF berinisial T dan R, serta pihak perusahaan pembiayaan BCF sebagai korporasi yang dinilai harus ikut bertanggung jawab atas rangkaian tindakan yang dianggap merugikan konsumen.

Kejadian yang menjadi dasar laporan ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025. Peristiwa bermula ketika mobil dengan nomor polisi BE 88 NF yang sedang digunakan oleh suami dari kakak pelapor dihentikan secara mendadak oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas penagihan BCF. Peristiwa disebut terjadi sesaat setelah pemilik kendaraan selesai salat Jumat di kawasan Airan Raya.

Detik-Detik Penarikan di Jalan Raya yang Dipersoalkan Keluarga

Ivin Aidiyan Firnandes, pihak keluarga yang menjadi pelapor, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung cukup menegangkan. Menurutnya, kendaraan dihentikan secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, bahkan tanpa menunjukkan identitas resmi penagih utang maupun dokumen pendukung lain.

“Mobil itu dipakai untuk salat Jumat. Saat perjalanan pulang, tiba-tiba dicegat dan diminta diserahkan. Terjadi keributan karena mereka memaksa,” ujar Ivin pada Senin (29/9/2025).

Menurut pengakuannya, penarikan itu dilakukan dengan pendekatan yang tidak manusiawi, disertai intimidasi, serta tanpa mengikuti mekanisme hukum sebagaimana diatur oleh regulator pembiayaan. Meskipun para oknum tersebut mengaku bekerja sama dengan pihak pembiayaan, keluarga tetap menolak menyerahkan kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka juga mempertanyakan sikap agresif para penagih yang langsung menghentikan kendaraan di jalan umum, yang menurut keluarga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Karena menolak menyerahkan mobil, pihak keluarga kemudian diarahkan ke halaman Mapolda Lampung untuk dilakukan mediasi dengan pihak BCF. Di lokasi tersebut, keluarga bertemu dengan seorang perwakilan BCF bernama Ahmad Saidar. Namun, hasil pertemuan itu tidak mencapai titik temu dan justru memperkeruh situasi.

“Mereka tetap menuntut mobil dibawa tanpa kompromi. Saya bahkan diancam akan dilaporkan dengan Pasal 480 KUHP,” kata Ivin, merujuk pada pasal tentang penadahan yang menurutnya tidak dapat diterapkan sembarangan tanpa dasar yang sah.

Dugaan Kebocoran Data Pribadi Debitur

Situasi semakin pelik ketika keluarga menemukan dugaan pelanggaran lain beberapa hari setelah insiden penarikan paksa tersebut. Menurut Ivin, data pribadi kakaknya — yang tercatat sebagai debitur resmi BCF atas nama NF — ditampilkan tanpa izin dalam sebuah forum internal atau rapat yang dilakukan pihak penagihan. Data tersebut meliputi fotokopi KTP, profil kredit, hingga informasi sensitif lain yang seharusnya menjadi hak privasi konsumen.

“Kami mengetahui kemudian bahwa fotokopi KTP dan data kredit kakak saya ditampilkan tanpa izin. Itu jelas pelanggaran serius,” tambahnya.

Keluarga merasa bahwa tindakan tersebut bukan hanya bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan perlindungan data pribadi, namun juga mencerminkan kelalaian pihak pembiayaan dalam menjaga keamanan informasi konsumennya. Pelanggaran ini menjadi sangat substansial mengingat Indonesia telah memiliki regulasi tegas terkait perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang PDP serta ketentuan OJK yang wajib ditaati seluruh lembaga jasa keuangan.

Pelanggaran Prosedur Menurut Peraturan OJK

Dalam laporan polisi yang diajukan, keluarga secara jelas menyebut bahwa tindakan penarikan serta pengelolaan data yang dilakukan BCF bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur mulai dari mekanisme kerja sama penagihan, prosedur penarikan agunan kendaraan, hingga kewajiban perusahaan pembiayaan dalam menjaga kerahasiaan informasi konsumen.

Secara umum, OJK mewajibkan setiap proses penarikan kendaraan dilakukan secara bertahap dan melalui pemberitahuan tertulis, mediasi, dan tidak boleh mengandung unsur kekerasan, intimidasi, maupun penyitaan sepihak di jalan raya. Bahkan, debt collector harus memiliki sertifikat profesi resmi. Ketentuan mengenai kerahasiaan data konsumen juga mewajibkan lembaga pembiayaan untuk memastikan seluruh data dijaga ketat dan tidak boleh dibagikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis konsumen.

Jika benar terdapat tindakan pembocoran data pribadi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang berpotensi membawa sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum perlindungan data.

Keluarga Minta Perlindungan Hukum

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Lampung. Keluarga mengharapkan penyelidikan dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan memberi rasa keadilan bagi konsumen pembiayaan yang selama ini kerap merasa tidak punya posisi tawar dalam menghadapi perusahaan dan oknum yang melakukan penagihan.

Mereka juga berharap agar laporan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi lembaga pembiayaan agar lebih disiplin mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah melalui OJK, terutama dalam hal penagihan dan penarikan agunan.

“Kami hanya ingin hak kami dihormati. Jika ada tunggakan, tentu bisa dibicarakan baik-baik. Kami tidak ingin ada keluarga lain yang mengalami perlakuan serupa,” pungkas Ivin.

#Lampung #KasusPajero #BCF #Hukum #KebocoranData #PoldaLampung #Pembiayaan #PenarikanKendaraan #Investigasi #Sumateranewstv