Lampung Utara, (Sumateranewstv. Com) — Dugaan sikap tidak kooperatif dan terkesan alergi terhadap awak media kembali mencuat di lingkungan Pemerintahan Desa Sumber Arum, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara. Kejadian ini bermula ketika tim awak media bersama lembaga kontrol sosial Lembaga Investigasi Negara (LIN) melakukan agenda kunjungan resmi ke kantor Desa Sumber Arum pada 16 November 2025 untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik serta fungsi sosial kontrol, terutama setelah beredar berbagai informasi mengenai adanya dugaan ketidakterbukaan dan ketidaksesuaian antara laporan resmi dengan kondisi lapangan terkait penggunaan anggaran dana desa. Meskipun kedatangan tim media diterima secara baik oleh Sekretaris Desa (Sekdes), atmosfir pembicaraan berubah ketika berbagai pertanyaan kritis mulai disampaikan, khususnya yang berkaitan dengan rincian penggunaan Dana Desa.
Kronologi Kunjungan Awak Media dan Lembaga
Menurut keterangan tim investigasi, kedatangan mereka pada awalnya disambut cukup ramah oleh Sekretaris Desa Sumber Arum. Dalam ruang layanan kantor desa, tim menyampaikan niat baik untuk melakukan konfirmasi terbuka mengenai dana desa yang telah dicairkan sepanjang tahun 2024 dan 2025.
Permintaan untuk merekam suara dan video selama proses wawancara juga disetujui. Bahkan Sekretaris Desa sempat menyatakan kesiapannya menjawab semua pertanyaan yang diajukan terkait anggaran. Namun setelah sesi tanya jawab berlangsung, justru ditemukan banyak jawaban yang dianggap tidak sesuai, tidak lengkap, bahkan tidak sinkron dengan dokumen APBDes yang dimiliki oleh tim media dan lembaga kontrol sosial tersebut.
“Silakan Pak, apa yang ingin ditanyakan terkait anggaran desa. Akan saya jawab,” ujar Sekdes Sumber Arum di hadapan tim, sebagaimana direkam dalam dokumentasi tanggal 16 November 2025.
Rincian Dana Desa Tahun 2024
Pada tahun anggaran 2024, Desa Sumber Arum diketahui menerima total alokasi Dana Desa sebesar Rp 1.275.693.000. Dana tersebut dicairkan melalui dua tahap:
- Tahap I — 7 Maret 2024 sejumlah Rp 562.249.600
- Tahap II — 10 Oktober 2024 sejumlah Rp 713.443.400
Selanjutnya, tim menanyakan beberapa poin penting terkait penggunaan dana tersebut. Misalnya mengenai operasional petugas BLT, pemeliharaan gedung kantor desa, pengadaan sarana prasarana, serta pembayaran honor para ketua RT dan RW. Namun jawaban yang diberikan Sekdes dinilai tidak sejalan dengan fakta anggaran yang sebenarnya.
Sekdes menyebutkan bahwa tidak ada anggaran pemeliharaan gedung kantor desa, padahal dalam dokumen APBDes tercatat adanya pos belanja pemeliharaan. Hal yang sama terjadi ketika tim menanyakan mengenai pengadaan prasarana kantor desa. Sekdes menyebut bahwa hanya ada anggaran Rp 5.000.000 per tahun, namun dokumen resmi menunjukkan nominal yang lebih besar.
Selain itu, terkait honorarium Ketua RT, Sekdes menjelaskan bahwa Desa Sumber Arum memiliki 23 RT dan 4 RW dengan honor ketua RT sebesar Rp650.000 per bulan. Namun penjelasan ini kembali dinilai janggal karena tidak sesuai dengan komposisi anggaran operasional yang ditemukan oleh tim investigasi dalam dokumen resmi.
Jawaban Sekdes Dinilai Tidak Sesuai dengan Dokumen
Setelah melakukan serangkaian klarifikasi, tim semakin menemukan banyak ketidaksesuaian antara jawaban Sekdes dengan data APBDes tahun 2024. Baik dalam sektor pembangunan fisik maupun nonfisik, Sekdes dianggap selalu memberikan jawaban yang merendahkan nilai anggaran, seolah-olah semua anggaran berjumlah kecil dan tidak signifikan.
“Semua yang kami konfirmasikan jawabannya tidak sesuai, baik dalam pembangunan ataupun aset tetap perkantoran. Jawaban Sekdes selalu mengecilkan anggaran, padahal angkanya besar,” ungkap tim awak media dan lembaga investigasi.
Perbedaan informasi tersebut memicu dugaan bahwa terdapat ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa pada tahun tersebut.
Data Anggaran Dana Desa Tahun 2025
Pada tahun anggaran 2025, Desa Sumber Arum kembali memperoleh alokasi dana desa sebesar Rp 1.121.937.000 yang juga dicairkan melalui dua tahap:
- Tahap I — 11 Maret 2025 sejumlah Rp 544.790.400
- Tahap II — 23 Juni 2025 sejumlah Rp 385.115.400
Seluruh kegiatan pembangunan dan nonpembangunan pada tahun tersebut tercantum dengan jelas dalam dokumen APBDes, di antaranya pembangunan gorong-gorong, pembangunan talut, sumur bor, jalan onderlagh, serta pengadaan sarana dan prasarana kantor desa.
Namun lagi-lagi, jawaban Sekdes dianggap tidak sesuai dengan dokumen resmi. Ia menyebut bahwa beberapa anggaran tidak ada atau hanya dialokasikan dalam jumlah kecil, padahal faktanya tercatat cukup besar.
Dugaan Ketidaksesuaian Semakin Menguat
Tim investigasi menyatakan bahwa ketidaksesuaian jawaban Sekdes bukan hanya terjadi pada satu atau dua item anggaran, tetapi hampir di seluruh sektor, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya masalah dalam pengelolaan dana desa.
“Baik fisik maupun nonfisik, semua jawabannya tidak sesuai dengan APBDes. Kami memiliki data lengkap dan akan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” tegas tim investigasi.
Ketidaksinkronan informasi tersebut akhirnya memperkuat asumsi bahwa terdapat dugaan manipulasi, penyimpangan, atau bahkan kongkalikong antara perangkat desa dengan pihak tertentu yang berkaitan dengan penggunaan dana desa dalam dua tahun anggaran tersebut.
Desakan Audit Menyeluruh oleh Inspektorat
Melihat banyaknya kejanggalan, tim investigasi mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap Desa Sumber Arum. Audit dibutuhkan untuk memastikan apakah pengelolaan dana desa tahun 2024 dan 2025 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tim juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut menindaklanjuti temuan ini. Menurut mereka, dugaan adanya kongkalikong dalam pengelolaan dana desa harus ditelusuri lebih jauh, demi memastikan tidak adanya potensi kerugian negara, penyalahgunaan jabatan, ataupun pelanggaran hukum lainnya.
“Kami minta Inspektorat turun langsung mengaudit seluruh penggunaan dana desa. Kami juga meminta APH untuk menindak lanjuti dugaan kongkalikong yang diduga dilakukan Kepala Desa maupun perangkat desa lainnya,” tegas tim.
Pentingnya Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah Desa
Kasus di Desa Sumber Arum kembali mengingatkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dana desa yang setiap tahun jumlahnya mencapai miliaran rupiah wajib dikelola secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Sikap tidak kooperatif, tidak terbuka, atau bahkan memberikan informasi yang tidak sesuai dapat memicu keraguan publik dan menciptakan dugaan adanya penyimpangan. Dalam konteks inilah, awak media dan lembaga sosial memainkan peran penting dalam melakukan kontrol sosial.
Pengawasan publik merupakan bagian integral dari prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah desa wajib memberikan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, termasuk kepada jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.
Tim Investigasi Siap Mengambil Langkah Hukum
Dengan seluruh data dan dokumen yang telah dikumpulkan, tim investigasi menegaskan bahwa mereka siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. Mereka akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian anggaran ke pihak berwenang sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan penyalahgunaan dana desa.
Langkah pelaporan ini dianggap penting untuk mendorong proses klarifikasi resmi sekaligus untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa di Sumber Arum benar-benar sesuai dengan peraturan.
Penutup
Kasus dugaan “alergi media” yang terjadi di Desa Sumber Arum menjadi perhatian serius, bukan hanya bagi awak media dan lembaga kontrol sosial, tetapi juga bagi masyarakat luas. Perbedaan mencolok antara penjelasan perangkat desa dan dokumen resmi APBDes memunculkan banyak tanda tanya yang perlu dijawab secara terbuka.
Transparansi adalah kunci. Setiap rupiah dana desa merupakan amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan. Masyarakat berharap Inspektorat dan APH Kabupaten Lampung Utara dapat segera turun tangan melakukan investigasi dan memberikan kepastian hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan akuntabel.
Sumber: Tim Investigasi



