Adanya Informasi Pungli Melalui Call Center 110, Jajaran Polres Lampung Utara Respon Cepat Dengan Mendatangi TKP

Lampung Utara, (Sumateranewstv. Com) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui respon cepat atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami oleh seorang sopir truk batu bara di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB itu langsung mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian setelah informasi awal diterima melalui layanan darurat Call Center 110.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Edi Susanto, seorang sopir truk batu bara yang menjadi sasaran tindakan pungli oleh sekelompok orang tidak dikenal di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara. Menurut laporan, para pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan nominal yang cukup besar. Karena menolak memberikan uang yang diminta, para pelaku kemudian mengambil surat jalan kendaraan korban, hingga akhirnya kejadian ini dilaporkan melalui jalur resmi layanan 110 oleh warga sekitar dan rekan sesama sopir.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Abung Barat AKP Suhaili bersama empat orang personel langsung bergerak ke lokasi kejadian. Mereka juga berkoordinasi dengan Kapolsek Bukit Kemuning mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning. Koordinasi cepat antar-satuan tersebut dilakukan agar penanganan kasus dapat berlangsung optimal dan sesuai prosedur.

Respon Cepat Kepolisian: Datangi TKP, Amankan Lokasi, dan Lakukan Pemeriksaan Awal

Setibanya di lokasi yang diketahui berada di halaman parkir RM Jogja atau RM Sinar Kemuning, Desa Pulau Panggung, petugas langsung melakukan tindakan awal berupa pengamanan TKP, memasang garis polisi (police line), dan memastikan area tersebut steril dari kemungkinan hilangnya barang bukti. Kehadiran petugas kepolisian di lokasi tidak hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat, khususnya para sopir angkutan yang kerap melintas di jalur tersebut.

Dalam proses pemeriksaan awal, petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan peristiwa pungli tersebut. Selain itu, petugas juga melakukan pengambilan keterangan dari korban, termasuk menggali informasi detail mengenai para pelaku serta kronologi kejadian secara menyeluruh.

Korban, Edi Susanto, menjelaskan bahwa terdapat sekitar enam orang pelaku yang melakukan tindakan pungli terhadap dirinya. Ia mengaku dipaksa memberikan uang sebesar Rp750.000. Karena menolak permintaan tersebut, para pelaku kemudian mengambil surat jalan kendaraan batu bara miliknya sebagai bentuk tekanan. Namun ketika petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah tidak ada di tempat dan diduga melarikan diri sebelum aparat kepolisian tiba.

Sopir batu bara itu juga menambahkan bahwa praktik pungli di jalur tersebut bukan kali pertama terjadi. Banyak sopir angkutan yang mengaku sering mengalami tindakan pemalakan bahkan intimidasi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Namun, tidak semua korban berani melapor karena takut akan adanya balasan atau ancaman dari para pelaku.

Pernyataan Resmi Polres Lampung Utara: Tidak Ada Toleransi untuk Praktik Pungli

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Utara akan menindak tegas segala bentuk praktik pungutan liar di seluruh wilayah hukumnya. Menurutnya, tindakan pungli bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan memberikan dampak negatif terhadap aktivitas ekonomi, terutama bagi pengemudi angkutan barang.

Polres Lampung Utara tidak mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun. Laporan melalui layanan 110 langsung kami respon cepat. Upaya pengejaran terhadap para terduga pelaku sedang dilakukan, dan kami memastikan korban mendapatkan perlindungan,” tegas AKP Budiarto.

Ia menambahkan bahwa layanan Call Center 110 merupakan fasilitas yang disediakan bagi masyarakat untuk memberikan laporan secara cepat dan langsung kepada pihak kepolisian. Layanan ini aktif 24 jam dan menjadi salah satu saluran utama yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait tindak pidana, gangguan kamtibmas, atau permintaan bantuan darurat lainnya.

Layanan Call Center 110: Upaya Polri Mendekatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Layanan darurat 110 merupakan program nasional Polri yang bertujuan memberikan akses cepat bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian-kejadian penting. Tidak hanya untuk kasus kriminal, layanan ini juga digunakan untuk memberikan laporan mengenai kecelakaan lalu lintas, keributan, ancaman kekerasan, hingga potensi bencana alam. Layanan ini juga menjadi indikator cepatnya respon aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Dalam kasus dugaan pungli yang dialami Edi Susanto, laporan melalui layanan ini terbukti efektif untuk menggerakkan aparat dalam waktu yang sangat singkat. Kecepatan respon aparat kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya tindakan lebih jauh yang dapat membahayakan korban.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini setiap kali mereka merasa terancam atau menemukan tindakan melawan hukum. Polres Lampung Utara berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan penguatan sistem pelaporan berbasis digital.

Sopir Angkutan Batu Bara Sering Jadi Target Pungli

Kasus yang menimpa korban bukanlah hal baru di wilayah Lampung Utara. Banyak sopir truk, khususnya pengangkut batu bara, yang mengaku kerap mengalami pemalakan atau permintaan uang oleh oknum tertentu di beberapa titik jalur lintas. Fenomena ini telah lama menjadi keluhan di kalangan pengemudi karena selain merugikan secara ekonomi, pungli tersebut juga menghambat kelancaran distribusi barang.

Truk batu bara yang melintas dari daerah pertambangan menuju pabrik pengolahan dan pelabuhan sering kali dianggap sebagai sasaran empuk oleh para pelaku. Besarnya nilai barang yang diangkut serta tingginya intensitas perjalanan menjadi alasan mengapa sopir truk batu bara sering dijadikan target pemalakan.

Kondisi ini semakin mempertegas perlunya ketegasan aparat kepolisian dalam menindak para pelaku pungli agar tidak lagi terjadi kasus serupa di kemudian hari. Selain itu, perlindungan terhadap sopir barang menjadi perhatian penting karena mereka merupakan bagian vital dari mata rantai logistik nasional.

Pengamanan Barang Bukti dan Upaya Pengejaran Terhadap Pelaku

Setelah melakukan pemeriksaan di TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pungli tersebut. Meski tidak dijelaskan secara rinci, barang bukti ini sangat penting untuk memperkuat laporan dan menjadi dasar penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku. Identitas beberapa pelaku sudah dikantongi berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di sekitar lokasi. Selain itu, beberapa rekaman CCTV di sekitar area kejadian juga tengah diperiksa untuk memastikan wajah dan ciri-ciri para pelaku.

Dalam penanganan kasus semacam ini, kepolisian biasanya menempatkan personel tambahan di lokasi-lokasi rawan pungli untuk melakukan patroli, pemantauan, dan penindakan cepat jika ditemukan tindakan mencurigakan. Peningkatan kegiatan patroli di jalur lintas juga merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan.

Imbauan Kepada Masyarakat dan Peran Penting Pelaporan Publik

Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto juga mengimbau masyarakat, terutama sopir angkutan barang, untuk tidak merasa takut dalam melaporkan setiap tindakan pungli atau pemalakan yang mereka alami atau saksikan. Ia menekankan bahwa keberanian masyarakat dalam memberikan laporan sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan tindakan cepat dan tepat sasaran.

Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman di Lampung Utara,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa laporan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi nyata dalam mendukung tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban umum. Semakin banyak masyarakat yang berani melapor, maka semakin besar peluang aparat dalam memutus mata rantai kejahatan, termasuk pungli.

Dampak Pungli Terhadap Aktivitas Ekonomi dan Keamanan Jalan Raya

Pungutan liar bukan hanya merugikan satu pihak saja, tetapi juga membawa dampak luas terhadap aktivitas ekonomi. Dalam konteks truk batu bara, pungli akan menambah biaya operasional perusahaan, mengurangi penghasilan sopir, hingga berpotensi mempengaruhi harga jual produk di pasar. Jika tidak ditangani dengan tegas, pungli dapat menjadi hambatan serius bagi aktivitas logistik di wilayah Lampung Utara.

Selain kerugian ekonomi, tindakan pungli juga dapat mengancam keselamatan sopir. Tidak sedikit korban pemalakan yang mengaku mendapatkan intimidasi bahkan ancaman kekerasan. Dalam jangka panjang, situasi ini bisa memicu konflik dan ketidakstabilan keamanan jalan raya.

Oleh karena itu, tindakan cepat dari aparat kepolisian dalam menangani kasus pungli sangat penting untuk menjaga kestabilan sosial dan ekonomi daerah. Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor guna memastikan jalur lintas bebas dari pungli dan tindakan kriminal lainnya.

Penutup

Kasus dugaan pungutan liar terhadap sopir truk batu bara di Desa Pulau Panggung menjadi pengingat bahwa pungli masih menjadi ancaman yang harus diperangi bersama. Namun, respon cepat dari jajaran Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan wilayah.

Dengan koordinasi yang baik, penindakan yang tegas, serta keberanian masyarakat dalam melapor, diharapkan kasus serupa tidak terulang lagi. Polres Lampung Utara memastikan akan terus meningkatkan patroli, memperkuat pengawasan, dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan pungli demi menciptakan Lampung Utara yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

Sumber: Humas Polres Lampung Utara 

Editor: Pariyo Saputra / Redaksi Sumateranewstv. Com