Lampung Utara, (Sumateranewstv. Com) — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tim operasional berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di salah satu rumah di Kelurahan Tanjung Senang, Kabupaten Lampung Utara.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AJ (30), warga Kelurahan Tanjung Aman, EAS (42), warga Kelurahan Sindang Sari, dan GPR (43), warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta. Mereka ditangkap pada Sabtu, 25 Oktober 2025, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kenari, Kelurahan Tanjung Senang,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Budiarto, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan laporan kepada pihak kepolisian. “Awalnya, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba. Dari laporan itu, tim kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah beberapa hari melakukan pemantauan secara tertutup, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Barang Bukti yang Disita dari Lokasi Kejadian
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku untuk mengonsumsi sabu. Barang bukti tersebut antara lain:
- 1 paket kecil narkotika jenis sabu siap pakai,
- 1 buah centong pipet yang digunakan sebagai alat bantu,
- 2 buah pirek kaca yang masih terdapat sisa pembakaran sabu,
- 1 buah jarum kecil,
- 1 buah alat hisap (bong),
- 1 buah korek api gas,
- dan 3 unit handphone yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“Ketiga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Budiarto.
Modus Operandi dan Dugaan Jaringan
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku diketahui sering menggunakan rumah di Jalan Kenari tersebut sebagai tempat berkumpul sekaligus mengonsumsi sabu. Mereka diduga merupakan pengguna aktif yang juga berperan sebagai perantara dalam transaksi kecil-kecilan di kalangan pengguna lokal.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan bahwa ketiganya juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang memasok sabu kepada para pelaku,” jelas Kasi Humas.
Polisi juga tengah mendalami apakah ketiga pelaku ini hanya pengguna atau juga berperan sebagai pengedar. Berdasarkan keterangan awal, salah satu pelaku berinisial EAS mengaku sudah beberapa kali membeli sabu dari seseorang yang identitasnya sedang diselidiki.
Komitmen Polres Lampung Utara dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. “Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami dari Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkoba tidak hanya dilakukan di tingkat pengguna, tetapi juga menyasar jaringan pengedar dan bandar. Pihaknya terus berkoordinasi dengan BNN Provinsi Lampung dan jajaran Polda Lampung untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
“Upaya kami tidak hanya sebatas penangkapan. Kami juga mendorong masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk mengikuti program rehabilitasi agar bisa kembali ke kehidupan normal dan produktif,” lanjutnya.
Bahaya Narkoba dan Dampaknya bagi Masyarakat
Kasus penyalahgunaan narkotika seperti ini terus menjadi perhatian serius pemerintah karena dampaknya sangat luas. Narkoba tidak hanya merusak fisik dan mental penggunanya, tetapi juga berdampak pada keluarga, lingkungan, hingga keamanan sosial masyarakat.
Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih tinggi, termasuk di Provinsi Lampung. Narkotika jenis sabu menjadi salah satu yang paling banyak disalahgunakan karena efek euforia yang ditimbulkannya, namun efek jangka panjangnya bisa menghancurkan sistem saraf dan menyebabkan ketergantungan berat.
Melihat kondisi tersebut, peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam membantu aparat kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba. “Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” imbau AKP Budiarto.
Pentingnya Rehabilitasi dan Edukasi
Selain penegakan hukum, langkah pencegahan melalui edukasi dan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba. Di Lampung Utara sendiri, Polres bekerja sama dengan dinas sosial dan lembaga rehabilitasi untuk memberikan pendampingan bagi korban penyalahgunaan narkoba yang ingin berhenti.
Pujiyanto, salah satu tokoh masyarakat Desa Tata Karya, menilai bahwa penangkapan ini menjadi pelajaran penting bagi warga agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. “Kami sangat mendukung langkah kepolisian dalam memberantas narkoba. Kami juga akan berupaya memberikan penyuluhan dan edukasi kepada generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Pemerintah Desa bersama Bhabinkamtibmas juga berencana mengadakan kegiatan sosialisasi rutin tentang bahaya narkoba di sekolah dan tempat ibadah. Tujuannya agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang bahaya narkotika dan cara mencegahnya sejak dini.
Langkah Lanjutan dan Proses Hukum
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan tergantung dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, apakah hanya sebagai pengguna atau juga sebagai pengedar,” jelas AKP Budiarto.
Jika terbukti sebagai pengedar, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Sementara jika hanya pengguna, maka akan dikenakan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman rehabilitasi atau hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesan Polres untuk Masyarakat
Melalui kasus ini, Polres Lampung Utara kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkoba dalam bentuk apapun. “Jangan pernah berpikir bahwa narkoba bisa menyelesaikan masalah hidup. Justru narkoba akan menambah masalah, menghancurkan masa depan, dan memutus hubungan baik dengan keluarga serta masyarakat,” ujar Kapolres melalui pesan tertulisnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta kepada orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama dalam penggunaan gadget dan lingkungan pergaulan. Banyak kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari ajakan teman atau rasa ingin tahu tanpa memahami bahaya yang mengintai.
“Kami berharap setiap kepala keluarga menjadi benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di rumah masing-masing. Perhatian kecil dari orang tua dapat menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” imbuh AKP Budiarto.
Penutup
Penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Keberhasilan ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa hukum akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Dengan dukungan masyarakat, diharapkan wilayah Lampung Utara dapat terus bersih dari penyalahgunaan narkoba dan menjadi daerah yang aman, nyaman, serta berdaya saing tinggi. Kepolisian mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena masa depan bangsa bergantung pada generasi yang sehat dan bebas dari ketergantungan.
Sumber: Humas Polres Lampung Utara
