Sinergi APH Lampung Jamin HAM Tahanan: Penyuluhan Cegah 'Overstaying

Press Release Nomor: 721 / X / HUM.6.1.1./ 2025/ Bidhumas
Jumat, 3 Oktober 2025

Lampung (Sumateranewstv. Com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menunjukkan komitmen teguh terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kepastian hukum dengan menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu yang berfokus pada isu kritis overstaying tahanan penyidikan di rumah tahanan (Rutan) Polri. Kegiatan penting ini berlangsung di Hotel Emersia pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Kegiatan strategis yang menekankan sinergi lintas Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, dan dihadiri lengkap oleh Pejabat Utama Polda Lampung, seluruh jajaran Polres dan Polsek, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Hukum) Lampung.

Pentingnya Pencegahan Overstaying

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan bahwa penahanan yang melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau yang dikenal dengan istilah overstaying merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius. Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum formal, tetapi juga berpotensi mencederai hak konstitusional setiap warga negara.

"Isu overstaying tahanan berpotensi mencederai hak konstitusional setiap warga negara, yaitu hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang dan hak atas kepastian hukum," tegas Irjen Helmy Santika.

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa seluruh anggota Polri, khususnya penyidik, wajib memahami dan menaati batas waktu penahanan, mekanisme perpanjangan, hingga prosedur pengeluaran tahanan demi hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang mengedepankan profesionalitas dan humanisme dalam penegakan hukum.

Sinergi Lintas Aparat Penegak Hukum

Penyuluhan ini dirancang sebagai forum koordinasi yang melibatkan berbagai unsur APH. Sebab, penanganan status tahanan tidak hanya berhenti di Polri sebagai penyidik, tetapi juga melibatkan Kejaksaan dalam tahap penuntutan serta Pemasyarakatan dalam eksekusi dan pengelolaan tahanan.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam forum tersebut menekankan pentingnya kecepatan komunikasi antar lembaga. Keterlambatan dalam pengiriman berkas perkara, misalnya, dapat langsung berimplikasi pada status tahanan yang berisiko overstaying. Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi dan koordinasi berlapis agar tidak terjadi penumpukan kasus di tingkat Rutan.

Dengan melibatkan seluruh jajaran APH, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, forum ini diharapkan mampu menciptakan implementasi prosedur penahanan yang serentak, akurat, dan sesuai dengan koridor hukum. Sinergi ini juga ditargetkan untuk menjadikan Lampung sebagai barometer nasional dalam penegakan hukum berbasis HAM.

Komitmen Kapolda: Profesional, Humanis, dan Presisi

Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan kembali bahwa kualitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari seberapa tegas aparat menindak pelanggar hukum, tetapi juga dari sejauh mana aparat mampu menghormati hak asasi orang yang sedang menjalani proses hukum.

“Kualitas penegakan hukum kita diukur dari seberapa jauh kita menghormati hak asasi orang yang sedang kita proses,” ujarnya dalam kesempatan tersebut. Ia menambahkan, kepastian hukum adalah hak fundamental yang harus dijaga tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat biasa maupun tahanan.

Kapolda juga menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan semacam ini akan terus digelar secara berkala. Hal ini sebagai bentuk penguatan internal Polri dalam menegakkan hukum yang tidak hanya mengedepankan aspek legal formal, tetapi juga nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan.

Latar Belakang Masalah Overstaying

Fenomena overstaying tahanan bukanlah hal baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Beberapa faktor yang sering menjadi penyebab di antaranya adalah lambatnya proses penyidikan, keterlambatan pelimpahan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan, hingga masalah administratif dalam tahap eksekusi di lembaga pemasyarakatan.

Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi tahanan itu sendiri maupun bagi institusi penegak hukum. Dari sisi tahanan, hak konstitusional mereka untuk mendapatkan kepastian hukum dilanggar. Sementara dari sisi institusi, terjadinya overstaying mencoreng citra profesionalitas aparat penegak hukum.

Melalui penyuluhan hukum terpadu ini, Polda Lampung bersama APH lainnya berupaya mencari solusi konkrit untuk mengurangi bahkan meniadakan praktik overstaying di wilayah hukum Lampung.

Peserta dan Harapan ke Depan

Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai latar belakang institusi hukum, termasuk penyidik Polri dari seluruh Polres dan Polsek di Lampung, jaksa penuntut umum, serta pejabat lembaga pemasyarakatan. Para peserta mendapatkan materi tentang batasan waktu penahanan, prosedur perpanjangan, mekanisme komunikasi antar institusi, hingga standar HAM internasional dalam perlakuan terhadap tahanan.

Di akhir acara, Irjen Pol. Helmy Santika menyampaikan harapannya agar penyuluhan ini tidak berhenti sebagai agenda seremonial semata, tetapi benar-benar diimplementasikan di lapangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga tanggung jawab hukum yang apabila dilanggar dapat berakibat pada sanksi pidana maupun etik.

"Mari kita jadikan Lampung sebagai pionir dalam penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada HAM. Tugas kita adalah memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang berstatus tahanan, tetap memiliki hak yang wajib dihormati," pungkas Kapolda.

Kesimpulan

Penyuluhan Hukum Terpadu yang digelar Polda Lampung bersama APH terkait isu overstaying tahanan merupakan langkah penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan HAM. Dengan sinergi lintas institusi, diharapkan praktik penahanan di Lampung akan semakin akuntabel, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat peran Lampung sebagai contoh bagi daerah lain dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan bebas dari pelanggaran hak asasi manusia.

(Sumber: Humas Polda Lampung)


Editor: Redaksi Sumateranewstv. Com.