Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tulang Bawang Barat, (Sumateranewstv. Com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Operasi tersebut dilakukan secara cermat dan terukur oleh tim opsnal Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tiyuh Cahyou Randu.

“Kami menerima laporan dari warga yang menyampaikan bahwa di salah satu rumah di Tiyuh Cahyou Randu sering terlihat aktivitas mencurigakan pada malam hari. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Samsi Rizal saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10/2025).

Setelah melakukan observasi dan pengintaian selama beberapa hari, petugas akhirnya memperoleh cukup bukti dan memutuskan untuk melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial BW (42), warga setempat yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,
  • 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil berisi sabu,
  • 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisi sabu,
  • 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi beberapa plastik klip kosong,
  • 1 (satu) buah sendok sabu (alat takar),
  • 2 (dua) lembar tisu,
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y29 warna putih,
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah,
  • 1 (satu) alat hisap sabu (bong),
  • 1 (satu) tas dompet warna coklat,
  • 1 (satu) dompet warna merah,
  • 1 (satu) linting daun kering diduga ganja,
  • 1 (satu) kotak rokok merek Surya 16 warna coklat.

“Seluruh barang bukti tersebut langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” ungkap Kasat Narkoba.

Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa BW diduga telah lama terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ia kerap menggunakan rumahnya sebagai tempat untuk mengonsumsi sabu bersama beberapa rekan. Selain itu, ditemukan juga indikasi bahwa BW berperan sebagai perantara yang membantu mengedarkan barang haram tersebut dalam lingkup terbatas di daerah Pagar Dewa.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini sedang kami buru. Kami tidak hanya berhenti di sini, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelas AKP Samsi Rizal.

Upaya Polisi dalam Pemberantasan Narkoba

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penangkapan BW merupakan bagian dari komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba. Polres terus berupaya menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Kami terus melakukan patroli, penyelidikan, serta operasi rutin di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat. Narkotika adalah musuh bersama. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba bermain-main dengan barang haram ini,” tegasnya.

Proses Hukum yang Dihadapi Pelaku

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Satresnarkoba menetapkan BW sebagai tersangka. Berdasarkan hasil uji laboratorium sementara dan bukti-bukti yang dikumpulkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 114 ayat (1) tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Sub Pasal 112 ayat (1) tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
  • Pasal 111 ayat (1) tentang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman (ganja).

Dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda miliaran rupiah, BW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Setempat

Penangkapan BW mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga mengaku lega karena aktivitas mencurigakan yang sering terlihat di rumah pelaku kini berakhir. “Kami sudah curiga sejak lama, tapi tidak berani menegur. Untung ada tindakan cepat dari polisi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Pemerintah daerah juga menyambut baik langkah tegas kepolisian. Salah satu pejabat kecamatan mengatakan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi juga harus didukung oleh kesadaran masyarakat untuk melapor jika melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Imbauan Kepada Masyarakat

AKP Samsi Rizal mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber utama dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus serupa.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan seluruh lapisan warga agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Jangan takut untuk melapor, karena identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,” katanya menegaskan.

Ia menambahkan, penyalahgunaan narkotika bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda, menghancurkan keluarga, dan menurunkan kualitas sumber daya manusia.

Komitmen Polres Tulang Bawang Barat

Polres Tulang Bawang Barat terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, desa, dan komunitas masyarakat melalui program “Polisi Sahabat Pelajar” serta “Desa Bersinar” (Bersih Narkoba). Program ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menolak narkoba.

Selain itu, aparat juga memperkuat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk bersama-sama memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

Penutup

Kasus penangkapan BW menjadi salah satu bukti nyata bahwa Polres Tulang Bawang Barat tidak tinggal diam menghadapi ancaman narkotika di wilayahnya. Dengan semangat profesionalisme dan dedikasi tinggi, aparat kepolisian terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari pengaruh buruk barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat Tulang Bawang Barat. Mari bersama-sama kita perangi narkoba, demi masa depan yang lebih baik,” tutup AKP Samsi Rizal.

(Sumber: Humas_Tubaba /

Editor : Redaksi Sumateranewstv)