Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, di bawah jajaran Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Dalam operasi yang dilakukan dini hari pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial ZR (18), warga Kelurahan Daya Murni, dan MRB (24), warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar. Keduanya diamankan atas dugaan kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah Tiyuh Daya Asri. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di lapangan,” jelas AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K..
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, informasi yang diterima polisi menyebutkan bahwa rumah kontrakan yang menjadi lokasi penggerebekan sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu. Tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan surveillance selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada dini hari guna menghindari kebocoran informasi.
Saat penggerebekan dilakukan, kedua pelaku tengah berada di dalam rumah tersebut. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan serta lokasi di sekitar tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan berbagai barang bukti yang berkaitan erat dengan aktivitas penyalahgunaan sabu. Barang bukti tersebut antara lain:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi,
- Puluhan plastik klip kosong,
- 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong),
- 3 (tiga) buah pirek kaca,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 2 (dua) unit handphone (Samsung Galaxy A06 dan Realme C11),
- 1 buah tas selempang, celana jeans, serta beberapa buku dan lembar catatan transaksi narkotika.
Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka, dan digunakan untuk kegiatan konsumsi maupun distribusi sabu kepada rekan-rekannya di sekitar wilayah Tumijajar.
Pengakuan dan Penetapan Tersangka
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ZR dan MRB mengaku telah menggunakan sabu selama beberapa bulan terakhir. Mereka juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini tengah dalam pengejaran polisi. Dari hasil penyidikan awal, diketahui bahwa salah satu tersangka berperan sebagai pengguna sekaligus perantara (kurir) untuk menyuplai sabu ke beberapa pelanggan lokal.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, penyidik Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” jelas AKP Samsi Rizal.
Komitmen Polres Tubaba dalam Memerangi Narkoba
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menekan angka peredaran narkotika, khususnya di wilayah Tulang Bawang Barat yang selama ini menjadi salah satu daerah rawan peredaran gelap narkoba.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar oleh Polres Tulang Bawang Barat sebagai tindak lanjut dari program prioritas Kapolri, yaitu Transformasi Menuju Polri Presisi — yang salah satu poin pentingnya adalah memberantas narkotika secara menyeluruh.
Dalam beberapa bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Tubaba telah melakukan sejumlah operasi dan berhasil mengungkap beberapa kasus serupa di sejumlah kecamatan seperti Tulang Bawang Tengah, Gunung Terang, dan Way Kenanga. Dari hasil operasi tersebut, puluhan gram sabu dan sejumlah pelaku telah diamankan.
Dampak Sosial dan Ancaman Narkoba di Daerah
Narkotika telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda di berbagai daerah, termasuk Tulang Bawang Barat. Banyak pelajar dan remaja yang menjadi korban penyalahgunaan barang haram ini, baik karena pengaruh lingkungan, pergaulan bebas, maupun kurangnya pengawasan keluarga.
Kasus seperti ini menjadi pengingat penting bahwa peredaran narkoba bukan hanya urusan aparat penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab bersama masyarakat. Pemerintah daerah bersama kepolisian terus mendorong program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) agar masyarakat dapat aktif mencegah peredaran barang haram tersebut di lingkungannya masing-masing.
Ajakan untuk Masyarakat
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya. Jangan pernah takut, karena identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari bersama-sama kita cegah dan lawan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tutup AKP Samsi Rizal.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa hukum akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di wilayah Lampung.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Selain penindakan, Polres Tulang Bawang Barat juga aktif melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat. Program seperti Police Goes to School dan Ngopi Bareng Polisi telah digencarkan untuk membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Kegiatan edukatif ini juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa agar pesan moral tentang bahaya narkotika dapat tersampaikan secara luas dan efektif. Kepolisian percaya bahwa pencegahan dini jauh lebih efektif dibandingkan dengan penindakan hukum setelah terjadi pelanggaran.
Kesimpulan
Penangkapan ZR dan MRB menjadi bukti nyata keseriusan aparat Polres Tulang Bawang Barat dalam menjaga wilayahnya dari bahaya narkotika. Tindakan cepat dan tepat ini diharapkan dapat mencegah jatuhnya korban baru serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, pemberantasan narkoba di Lampung — khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat — diharapkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Semua pihak diimbau untuk tidak hanya waspada, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam melindungi generasi penerus dari ancaman zat berbahaya ini.