Lampung Utara, (Sumateranewstv. Com) — Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang sedang dikerjakan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, menuai sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat dan kalangan media. Pasalnya, proyek yang sudah berjalan tersebut diduga tidak disertai dengan Kelengkapan K3 Seperti Rompi, Helm Dan pemasangan papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan transparansi publik dalam setiap penggunaan anggaran negara.
Papan informasi proyek yang seharusnya memuat detail kegiatan, seperti nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan, tidak tampak di lokasi pengerjaan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan proyek PAMSIMAS tersebut termasuk dalam kategori proyek “siluman” — istilah yang sering digunakan publik untuk proyek yang tidak jelas asal-usul dan transparansinya.
Ketiadaan papan informasi ini bukan hanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga mencederai asas akuntabilitas dan transparansi yang menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat, khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Konfirmasi Awal ke Kepala Desa: Jawaban yang Membingungkan
Sebelum melakukan peninjauan lapangan, awak media terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Beringin, Wendi. Dalam percakapan awal, wartawan menanyakan apakah terdapat proyek pembangunan PAMSIMAS yang sedang berjalan di desanya untuk tahun anggaran 2025.
Namun, jawaban dari Kepala Desa cukup mengejutkan. Ia mengatakan bahwa di tahun 2025 tidak ada proyek pekerjaan di desanya. “Tidak ada pekerjaan untuk tahun ini,” ujar Wendi singkat saat dikonfirmasi Langsung Oleh Awak Media.
Merasa ada kejanggalan dengan jawaban tersebut, tim media kemudian memutuskan untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi di lokasi yang disebut-sebut tengah dikerjakan proyek air bersih berbasis masyarakat itu. Setibanya di lokasi, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda. Sebuah proyek pembangunan PAMSIMAS terlihat tengah berlangsung, lengkap dengan beberapa pekerja yang sibuk melakukan aktivitas fisik di area konstruksi.
Tak Ada Papan Informasi di Sekitar Lokasi
Menurut pantauan awak media di lokasi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB, proyek tersebut sudah dalam tahap pengerjaan. Beberapa pekerja tampak sibuk mengangkut material dan melakukan pengecoran. Namun, yang menarik perhatian adalah tidak adanya papan informasi proyek yang biasanya dipasang di titik strategis agar mudah terlihat oleh masyarakat sekitar.
Papan informasi tersebut sangat penting sebagai sarana transparansi publik. Masyarakat berhak tahu berapa besaran anggaran yang digunakan, siapa pihak pelaksana proyek, dan dari sumber dana mana proyek tersebut berasal. Dalam konteks pembangunan desa, papan informasi proyek juga menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada warganya agar tidak menimbulkan prasangka negatif maupun dugaan penyimpangan.
Beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa proyek tersebut sudah berjalan sekitar satu minggu, namun belum pernah melihat adanya papan proyek dipasang di sekitar lokasi.
“Kami lihat pekerja memang sudah mulai dari beberapa hari lalu, tapi tidak ada papan kegiatan yang dipasang. Jadi kami juga tidak tahu ini proyek apa, dananya dari mana, serta siapa yang mengerjakannya,” ujar salah satu warga.
Penelusuran Lapangan: Jawaban Para Pekerja yang Membingungkan
Untuk mendapatkan informasi lebih jelas, salah satu awak media mencoba berbincang dengan beberapa pekerja yang berada di lokasi proyek. Namun, para pekerja mengaku tidak mengetahui detail mengenai proyek tersebut. “Kalau soal kerjaan ini saya tidak tahu, om. Saya cuma pekerja harian. Soal proyek atau dananya, tanya saja sama ketuanya,” ujar salah satu pekerja yang ditemui di lokasi sambil tetap melanjutkan pekerjaannya.
Ketika awak media menanyakan siapa ketua kelompok pelaksana masyarakat (Pokmas) yang mengerjakan proyek tersebut, pekerja itu menjawab, “Ketua Pokmas-nya Pak Sutar.” Ia juga menambahkan bahwa tinggi bangunan pamsimas yang sedang dikerjakan sekitar 10 meter.
Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi awak media untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan Ketua Pokmas yang disebut bernama Pak Sutar.
Upaya Konfirmasi ke Ketua Pokmas: Papan Proyek Dilepas Karena Hujan?
Setelah menelusuri informasi dari warga, awak media kemudian berusaha menemui Ketua Pokmas, Pak Sutar, di kediamannya. Namun, saat tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Hanya istrinya yang ada di tempat. Ketika diberitahu bahwa ada awak media yang ingin konfirmasi, sang istri langsung menelpon suaminya dan menyerahkan ponsel kepada awak media agar bisa berbicara langsung.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon tersebut, Pak Sutar sempat mengatakan bahwa papan informasi proyek sebenarnya ada. “Ada, kok. Papan informasi itu ada,” ujarnya. Namun ketika wartawan menjelaskan bahwa di lokasi proyek tidak ditemukan adanya papan informasi, Ketua Pokmas memberikan jawaban yang terkesan mengada-ada. Ia mengatakan bahwa papan proyek sengaja dilepas karena hujan.
“Mungkin dilepas karena hujan, takut basah. Nanti tanya saja ke Pak Kades,” katanya melalui telepon.
Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, alasan melepas papan proyek karena takut basah tentu tidak masuk akal, mengingat papan informasi biasanya terbuat dari bahan tahan cuaca seperti triplek tebal atau mika yang dilapisi plastik.
Transparansi Dana Desa Jadi Sorotan
Kasus proyek tanpa papan informasi ini kembali menegaskan pentingnya prinsip transparency and accountability dalam pelaksanaan Dana Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap kegiatan pembangunan desa harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pemerintah desa berkewajiban memberikan informasi terkait penggunaan dana publik secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini juga diatur dalam ketentuan umum penggunaan Dana Desa, di mana pemasangan papan proyek merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Ketidakhadiran papan proyek di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik dan transparansi penggunaan anggaran. Dalam kasus ini, masyarakat Desa Tanjung Beringin berhak menuntut kejelasan terkait sumber dana, besaran anggaran, hingga pelaksana proyek yang bertanggung jawab.
Program PAMSIMAS: Harapan dan Realita
PAMSIMAS merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih dan sanitasi yang layak, terutama di daerah pedesaan. Program ini dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif, di mana masyarakat desa berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemeliharaan hasil pembangunan.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan berbagai kendala, mulai dari dugaan penyimpangan anggaran, pengerjaan yang asal-asalan, hingga tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang transparan. Kasus di Desa Tanjung Beringin ini menjadi contoh nyata bagaimana sebuah program yang seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat justru diwarnai dengan dugaan ketidaktransparanan dan pelanggaran prosedur administrasi.
Beberapa pengamat menilai bahwa lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan minimnya partisipasi masyarakat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk bermain-main dalam proyek berbasis masyarakat seperti PAMSIMAS.
Reaksi Masyarakat dan LSM: Minta Audit Segera Dilakukan
Menanggapi persoalan ini, sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM Trinusa) di Lampung Utara angkat bicara. Mereka mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan audit mendalam terhadap pelaksanaan proyek PAMSIMAS di Desa Tanjung Beringin.
Ketua LSM Trinusa Lampung Utara, Arif Rahman, menilai bahwa indikasi ketidaktransparanan seperti ini tidak boleh dibiarkan. “Program PAMSIMAS adalah program nasional yang dananya besar. Kalau tidak ada papan proyek, itu sudah menjadi sinyal adanya potensi penyimpangan. Kami minta agar aparat terkait segera turun untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Arif juga menambahkan bahwa alasan klasik seperti “papan proyek dilepas karena hujan” adalah bentuk pembenaran yang tidak logis. “Papan proyek itu wajib terpasang selama kegiatan berlangsung, apapun alasannya. Kalau memang dilepas karena rusak, seharusnya segera dipasang kembali, bukan dibiarkan kosong,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, tindakan tidak memasang papan informasi proyek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan bisa berujung pada penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran apabila ditemukan indikasi lebih lanjut. Sebab, ketiadaan papan proyek kerap dijadikan modus oleh oknum tertentu untuk mengaburkan nilai proyek, waktu pelaksanaan, maupun pihak pelaksana agar tidak terdeteksi oleh publik.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap proyek yang bersumber dari keuangan negara wajib dilengkapi dengan papan informasi kegiatan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri PUPR tentang Transparansi Penggunaan Anggaran Negara.
Jika ketidakterbukaan tersebut terbukti mengarah pada penyalahgunaan dana desa, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kondisi di Lapangan: Masih Dikerjakan, Tapi Minim Pengawasan
Sampai berita ini diterbitkan, proyek PAMSIMAS di Desa Tanjung Beringin masih terus dikerjakan. Namun, tidak terlihat adanya pengawasan dari pihak pemerintah desa ataupun pendamping desa yang seharusnya memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan. Para pekerja tampak bekerja tanpa alat pelindung diri yang lengkap, dan tidak terlihat adanya petugas teknis yang melakukan monitoring terhadap kualitas pekerjaan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hasil proyek nantinya tidak akan sesuai standar kualitas yang diharapkan. Padahal, air bersih merupakan kebutuhan vital masyarakat, dan kualitas infrastruktur penunjang seperti tangki penampung dan jaringan pipa harus memenuhi standar teknis tertentu agar tidak cepat rusak.
Penutup: Harapan untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Kisah proyek PAMSIMAS di Desa Tanjung Beringin ini menjadi cermin bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan berbasis masyarakat. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata tanggung jawab pemerintah desa terhadap rakyatnya.
Sudah seharusnya pihak-pihak terkait, baik pemerintah kabupaten, inspektorat, maupun aparat penegak hukum, melakukan investigasi mendalam terhadap proyek ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Lampung Utara.
Masyarakat pun diharapkan semakin berani untuk mengawasi jalannya pembangunan di daerahnya masing-masing, melaporkan bila menemukan kejanggalan, dan menuntut haknya atas keterbukaan informasi publik. Sebab, setiap rupiah uang negara yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka dan jujur.
(Deky - Tim)

