Polsek Palmerah Tangkap Pasangan Pembuang Bayi di Palmerah, Jakarta Barat.

Malu Jadi Motif, Pasangan di Jakbar Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Buron 1 Minggu, Pasangan Pembuang Bayi di Yayasan Yatim Kemanggisan Ditangkap Polsek Palmerah

Jakarta Barat, (Sumateranewstv. Com) – Kasus pembuangan bayi di depan Yayasan Yatim Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya terungkap setelah polisi berhasil menangkap pasangan muda berinisial ADP (26) dan LNW (19) yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka, Selasa (30/9/2025) malam.

Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo didampingi Kanit Reskrim Akp Dede Soebari menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. “ADP diamankan di Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di kawasan Kalideres,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pasangan ini diketahui telah menikah siri. Namun, hubungan mereka tidak mendapat restu dari orang tua. Rasa malu membuat mereka tega membuang bayi yang baru saja dilahirkan.

“Pelaku perempuan melahirkan sendiri di sebuah ruangan tempat pasangannya bekerja sebagai Office Boy di daerah Kelapa Dua Kebon Jeruk. Bahkan tali pusar bayi dipotong dengan gunting,” ungkap Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo.

Bayi malang tersebut sempat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di depan yayasan yatim pada 21 September 2025. Dengan berat badan hanya 1,3 kilogram, bayi langsung dilarikan ke Puskesmas lalu ke RSUD Tarakan. Namun, meski mendapat perawatan intensif, bayi itu akhirnya meninggal dunia setelah 39 jam berjuang.

Kini, pasangan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal penelantaran anak dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Rangkaian Kronologi Penemuan Bayi

Penemuan bayi ini bermula saat warga sekitar Yayasan Yatim Kemanggisan mendengar suara tangisan bayi di depan pintu yayasan. Salah seorang pengurus yayasan yang curiga kemudian keluar dan mendapati bayi mungil terbungkus kain lusuh, dengan kondisi tubuh yang lemah.

Pihak yayasan segera menghubungi aparat kepolisian setempat dan mengevakuasi bayi ke fasilitas kesehatan terdekat. Sejumlah warga sempat meneteskan air mata menyaksikan kondisi bayi yang tampak begitu ringkih dengan berat badan jauh di bawah normal bayi baru lahir.

Kabar penemuan bayi tersebut pun viral di media sosial. Warganet ramai-ramai mengutuk tindakan kejam orang tua yang tega membuang darah dagingnya sendiri. Tidak sedikit pula yang menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Upaya Kepolisian dalam Pengungkapan Kasus

Polsek Palmerah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku perlahan mulai terungkap. Polisi kemudian melakukan pengejaran selama hampir satu minggu.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pasangan ADP dan LNW. Keduanya berupaya menyembunyikan kehamilan dari keluarga karena malu hubungan mereka tidak direstui. Saat persalinan tiba, mereka memilih melahirkan secara sembunyi-sembunyi tanpa bantuan medis.

Pada akhirnya, rasa malu justru mendorong mereka untuk melakukan tindakan yang fatal, yakni membuang bayi mereka sendiri di depan yayasan yatim, berharap ada pihak lain yang merawatnya. Sayangnya, bayi tersebut tidak mampu bertahan lama akibat lahir dengan kondisi prematur dan kurang gizi.

Motif dan Faktor Psikologis

Keterangan dari pihak kepolisian mengungkap bahwa motif utama dari tindakan pembuangan bayi ini adalah rasa malu dan takut menghadapi tekanan sosial dari keluarga dan lingkungan. ADP dan LNW merasa tidak siap menjadi orang tua, apalagi pernikahan mereka tidak direstui secara penuh.

Faktor psikologis seperti depresi pasca melahirkan, tekanan dari pasangan, serta minimnya edukasi tentang kesehatan reproduksi turut memperburuk keadaan. Hal ini menjadi sorotan banyak pihak bahwa kasus serupa berpotensi terulang jika edukasi seksualitas dan tanggung jawab orang tua tidak diperkuat sejak dini.

Tanggapan Masyarakat dan Pemerhati Anak

Kasus ini memicu keprihatinan luas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus ini menjadi cerminan masih lemahnya perlindungan terhadap anak sejak dalam kandungan. KPAI menekankan bahwa anak adalah korban, sehingga negara harus hadir memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak juga mendesak adanya hukuman tegas untuk pelaku sebagai efek jera. Selain itu, mereka mendorong peningkatan edukasi kesehatan reproduksi di kalangan remaja agar tidak terjadi lagi kasus bayi hasil hubungan di luar nikah yang akhirnya dibuang.

Aspek Hukum yang Menjerat Pelaku

Secara hukum, ADP dan LNW dijerat pasal tentang penelantaran anak. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara menanti mereka. Polisi juga masih mendalami kemungkinan pasal tambahan jika ditemukan unsur kekerasan atau pembiaran yang disengaja hingga menyebabkan kematian bayi.

Pengacara anak menilai bahwa hukuman pidana saja tidak cukup. Perlu ada mekanisme rehabilitasi psikologis bagi pelaku, mengingat usia mereka yang masih muda dan minim pengalaman. Meski demikian, aspek keadilan untuk bayi yang telah meninggal dunia tetap menjadi prioritas.

Pembelajaran dari Kasus Ini

Kasus pembuangan bayi di Palmerah menjadi cermin kelam bahwa masalah kesehatan reproduksi, hubungan gelap, hingga stigma sosial masih menjadi persoalan besar di masyarakat Indonesia. Tanpa adanya pendidikan seks yang komprehensif, kasus serupa dikhawatirkan akan terus terulang.

Pemerintah, sekolah, tokoh agama, dan keluarga perlu berkolaborasi memberikan edukasi yang tepat kepada generasi muda. Remaja harus dibekali dengan pengetahuan, keterampilan, dan nilai moral agar tidak terjebak dalam situasi yang berujung tragis.

Harapan ke Depan

Ke depan, aparat kepolisian berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dalam mendeteksi kasus serupa lebih awal. Aparat juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya praktik persalinan gelap atau indikasi pembuangan bayi.

Masyarakat pun berharap agar kasus ini menjadi yang terakhir. Tidak ada lagi bayi yang lahir hanya untuk dibuang, tidak ada lagi orang tua yang rela menanggalkan tanggung jawabnya hanya karena rasa malu. Setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan kesempatan hidup yang layak.

(Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat)


Redaksi Sumateranewstv. Com.