Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta–Medan, Sita 3 Kg Sabu, 13.557 Butir Ekstasi hingga 1.725 gram Happy Water

3 Kilogram Sabu dan 13.557 Ekstasi serta Happy Water Gagal Edar, Polres Jakbar Tangkap 2 Pelaku Jaringan Jakarta–Medan

Jakarta Barat, (Sumateranewstv. Com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan besar pengedar narkoba lintas provinsi Jakarta–Medan yang selama ini diduga menjadi salah satu jalur distribusi narkoba antar kota terbesar di Indonesia bagian barat.

Pengungkapan kasus besar ini terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, di mana tim gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita barang bukti yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 3 kilogram sabu dalam kemasan teh China warna hijau, 13.557 butir ekstasi seberat 5.423 gram, serta 75 sachet Happy Water dengan total berat mencapai 1.725 gram.

Barang bukti hasil sitaan tersebut dipamerkan secara resmi dalam konferensi pers capaian pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025 yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut hadir jajaran pejabat utama dari Polres Metro Jakarta Barat dan perwakilan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang memberikan apresiasi atas kinerja tim Satresnarkoba dalam menggagalkan upaya peredaran narkoba lintas provinsi.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando S, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku utama yang berperan sebagai kurir sekaligus penghubung jaringan Jakarta–Medan. Kedua pelaku masing-masing berinisial WN dan RI.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai tiga kilogram sabu, lebih dari tiga belas ribu butir ekstasi, serta happy water dengan berat 1.725 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam melakukan penyelidikan berbulan-bulan,” ujar Vernal saat diwawancarai, Kamis (23/10/2025).

Awal Pengungkapan: Dari Cengkareng ke Medan

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri rantai distribusi narkotika yang ternyata memiliki jaringan kuat di luar provinsi, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, polisi berhasil mengungkap bahwa sumber narkotika berasal dari seorang pria di sekitar kawasan Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Informasi ini kemudian menjadi dasar bagi Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh AKP Hamdan Agus untuk melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah Medan.

Selama proses pengintaian, tim kepolisian menghadapi berbagai tantangan di lapangan, termasuk upaya para pelaku yang berusaha mengelabui aparat dengan menggunakan berbagai modus pengiriman, seperti memanfaatkan jasa logistik, kendaraan pribadi, bahkan pengantaran melalui jalur laut dari Belawan menuju Jakarta. Namun berkat koordinasi intensif antara Polres Metro Jakarta Barat dan kepolisian setempat di Sumatera Utara, upaya para pelaku berhasil digagalkan.

“Kami melakukan pengejaran lintas provinsi hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti di sebuah perumahan elit di Medan,” tambah Kompol Vernal.

Adapun lokasi penangkapan berada di Perumahan Permata Setiabudi Residence No. B-10, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu, ekstasi, serta bahan campuran cairan yang diduga digunakan untuk produksi Happy Water.

Barang Bukti dan Modus Operandi Jaringan Narkoba

Penyidik Satresnarkoba menjelaskan bahwa barang bukti sabu disimpan rapi dalam kemasan teh China berwarna hijau — sebuah modus klasik yang kerap digunakan jaringan internasional asal Malaysia dan Thailand untuk menyamarkan isi paket. Sementara ribuan butir ekstasi dikemas dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam koper serta paket kardus yang seolah-olah berisi produk kosmetik.

Selain itu, temuan yang paling menarik perhatian adalah adanya narkotika cair jenis “Happy Water”, yang belakangan populer di kalangan pengguna narkoba kelas menengah atas di kota-kota besar. Happy Water ini dikemas dalam sachet kecil seberat 25 gram per bungkus, dengan aroma dan warna menyerupai minuman energi.

Menurut keterangan penyidik, Happy Water termasuk dalam kategori narkotika sintetis yang mengandung zat methylenedioxy-methamphetamine (MDMA) dan methamphetamine. Zat ini menimbulkan efek euforia dan halusinasi tingkat tinggi yang sangat berbahaya bagi sistem saraf.

“Para pelaku menggunakan metode pengiriman bertahap dengan sistem terputus. Artinya, antara pengirim, perantara, dan penerima tidak saling mengenal secara langsung. Setiap pelaku hanya tahu satu mata rantai di atasnya,” jelas Kasat Narkoba.

Modus operandi seperti ini menunjukkan bahwa jaringan yang dibongkar merupakan bagian dari sindikat besar yang beroperasi lintas provinsi, bahkan diduga memiliki koneksi dengan jaringan internasional.

Nilai Ekonomis dan Dampak Sosial

Jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp 15 miliar. Dengan asumsi harga pasaran sabu sekitar Rp 900 juta per kilogram dan ekstasi berkisar Rp 800 ribu per butir di pasaran gelap, maka total kerugian ekonomi yang berhasil dicegah sangat signifikan.

Selain kerugian ekonomi, dampak sosial dari penyalahgunaan narkoba juga menjadi perhatian serius. Ribuan butir ekstasi dan sabu yang disita berpotensi merusak masa depan generasi muda, terutama di kawasan perkotaan yang menjadi target utama para pengedar. Polisi menilai bahwa jaringan ini sengaja menyasar kalangan pelajar, mahasiswa, dan pekerja muda yang rentan terhadap gaya hidup hedonis dan pergaulan bebas.

“Bayangkan, jika 13 ribu butir ekstasi ini beredar di tempat hiburan malam atau di kampus, berapa banyak anak muda yang bisa menjadi korban,” ujar Kompol Vernal dengan nada tegas. Ia menegaskan bahwa komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam pemberantasan narkoba tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya penyelamatan generasi penerus bangsa.

Landasan Hukum dan Ancaman Hukuman

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga mengacu pada Permenkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang memperbarui klasifikasi jenis narkotika sintetis.

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau memiliki narkotika golongan I dalam jumlah tertentu dapat dipidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara Pasal 132 ayat (1) memberikan sanksi bagi mereka yang turut serta atau berencana melakukan tindak pidana narkotika, sehingga hukuman bagi kedua pelaku bisa mencapai dua pertiga dari ancaman pidana maksimal.

Dengan demikian, kedua tersangka berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

Analisis: Pola Jaringan dan Antisipasi Kepolisian

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia semakin kompleks dan terorganisir. Jaringan yang berhasil dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Barat diduga memiliki struktur berlapis dengan sistem pengendalian jarak jauh melalui aplikasi komunikasi terenkripsi.

Pakar kriminologi dari Universitas Indonesia, Dr. Dimas Adityo, dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa model jaringan narkoba lintas provinsi seperti ini merupakan hasil adaptasi dari sindikat luar negeri yang beroperasi di Asia Tenggara. “Mereka tidak lagi mengandalkan pengiriman besar, tetapi sistem distribusi mikro dengan pengantaran cepat dan berlapis agar sulit dilacak,” ujar Dimas.

Ia juga menilai bahwa kerja sama lintas wilayah antara kepolisian di Jakarta dan Sumatera Utara merupakan langkah strategis dalam menghadapi kejahatan transnasional semacam ini. “Koordinasi dan pertukaran data intelijen menjadi kunci. Karena tanpa itu, jaringan semacam ini bisa kembali tumbuh di tempat lain,” tambahnya.

Penegasan Polri: Tidak Ada Tempat bagi Bandar Narkoba

Kepolisian Republik Indonesia melalui Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat dalam membongkar jaringan lintas provinsi ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi bandar atau pengedar narkoba di negeri ini. Siapapun yang terlibat, akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Divisi Humas Polri dalam keterangan tertulisnya.

Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran Polres di bawahnya terus mengintensifkan operasi di wilayah rawan narkotika, termasuk terminal, pelabuhan, hingga tempat hiburan malam yang sering dijadikan lokasi transaksi.

Komitmen Polres Metro Jakarta Barat

Polres Metro Jakarta Barat dalam beberapa tahun terakhir memang dikenal aktif dalam membongkar berbagai kasus besar narkotika. Sejak awal tahun 2025, tercatat sudah lebih dari 40 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi berhasil disita dalam berbagai operasi terpisah. Pengungkapan kali ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam semester kedua tahun 2025.

“Kami akan terus bekerja keras. Tidak ada kata lelah dalam melawan narkoba,” tegas Kompol Vernal di akhir konferensi pers. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam memutus rantai peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Laporan: Tim Redaksi Sumateranewstv

(Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat)