LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Minta Gubernur Kajian Ulang Anggaran Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Senilai Rp 4,4 Miliar

Bandar Lampung — Diterbitkan: Senin, 13 Oktober 2025 • Peliput: Tim Sumateranewstv

Lembaga swadaya masyarakat TRINUSA (Triga Nusantara Indonesia) tingkat provinsi Lampung mendesak Gubernur Lampung melakukan kajian ulang terhadap anggaran renovasi rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Lampung yang tercantum dalam APBD 2025. Proyek bernilai lebih dari Rp 4,4 miliar yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung itu dianggap tidak tepat prioritasnya, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang dilaporkan defisit serta kebutuhan publik yang masih mendesak.

Gambaran Singkat Anggaran dan Pemenang Lelang

Berdasarkan dokumen pengadaan yang berhasil dihimpun LSM TRINUSA dan sumber-sumber publik, proyek renovasi rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Lampung tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp 4.408.170.000. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercantum Rp 4.408.165.087,26. Dari proses lelang, perusahaan pemenang yang tercatat adalah CV. Tama Group, beralamat di Jalan Puri Maerakaca Blok J No. 3 Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.

Angka penganggaran yang nyaris identik antara pagu dan HPS menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme perencanaan biaya, margin penghematan, dan penerapan prinsip value for money dalam pengadaan. Bagi kritikus anggaran publik, nilai sebesar ini untuk satu unit rumah dinas dinilai tidak seimbang bila dibandingkan dengan kebutuhan infrastruktur dasar atau layanan sosial yang menyentuh langsung masyarakat miskin.

Tuntutan LSM TRINUSA: Prioritas Anggaran dan Prinsip Kehati-hatian

Koordinator LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyatakan secara tegas bahwa penganggaran renovasi rumah dinas dengan nilai fantastis tersebut perlu dikaji ulang. Pernyataan resmi yang diterima redaksi pada Senin (13/10/2025) menegaskan keberatan atas alokasi dana yang dinilai tidak proporsional:

“Di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai kesulitan ekonomi dan anggaran daerah yang defisit, justru dialokasikan dana yang sangat besar untuk kepentingan satu rumah dinas. Ini tidak elok dan bertentangan dengan semangat pengelolaan keuangan daerah yang prudent — hemat, efisien, dan efektif.” — Koordinator LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung

LSM tersebut menyoroti beberapa aspek yang harus menjadi bahan evaluasi gubernur dan aparat pengelola anggaran:

  • Urgensi renovasi dan bukti kebutuhan mendesak;
  • Skala prioritas anggaran dibanding kebutuhan publik lain (kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar);
  • Proses perencanaan biaya dan dasar penetapan HPS yang hampir menyamai pagu anggaran;
  • Tingkat transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan anggaran.

Dasar Hukum dan Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam pernyataannya, LSM TRINUSA merujuk pada sejumlah aturan dan prinsip pengelolaan keuangan negara serta pengadaan barang/jasa yang relevan sebagai dasar pengajuan tuntutan kajian ulang, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — menegaskan pengelolaan keuangan harus tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (jo. UU No. 23/2014) tentang Pemerintahan Daerah — mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan berorientasi pelayanan publik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah — menekankan penyusunan APBD yang mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah dan skala prioritas;
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa di Daerah — menuntut prinsip ekonomis, transparansi, dan efisiensi dalam setiap pengadaan.

LSM TRINUSA menegaskan bahwa bila pengeluaran anggaran tidak memenuhi prinsip-prinsip hukum dan tata kelola di atas, maka perlu segera dilakukan evaluasi administratif dan audit agar dana publik dipergunakan secara tepat sasaran.

Alasan Teknis dan Argumentasi Ekonomi Publik

Selain alasan hukum dan etika pengelolaan anggaran, tuntutan TRINUSA juga didasari argumen teknis-ekonomi: investasi publik harus memberikan manfaat sosial ekonomi yang luas. Dalam kondisi APBD yang dilaporkan defisit, pengalihan dana Rp 4,4 miliar untuk kebutuhan sosial dasar dapat memberikan dampak langsung bagi ribuan warga miskin.

Contoh penggunaan alternatif yang diusulkan LSM antara lain:

  • Peningkatan layanan kesehatan berskala mikro (mis. pengadaan peralatan klinik di puskesmas terpencil);
  • Program bantuan pendidikan dan beasiswa untuk keluarga kurang mampu;
  • Perbaikan jaringan jalan desa yang menghubungkan sentra produksi pertanian—memberikan multiplier effect perekonomian lokal;
  • Program penanggulangan kemiskinan yang langsung menyentuh rumah tangga sasaran.

Dengan skala prioritas tersebut, LSM menilai bahwa renovasi satu rumah dinas dengan biaya sebesar itu sulit dibenarkan jika dilihat dari perspektif manfaat publik dan pemerataan pembangunan.

Proses Pengadaan: Pagu, HPS, dan Pemenang Lelang

Dokumen pengadaan menunjukkan angka pagu dan HPS yang hampir identik: pagu anggaran Rp 4.408.170.000 dan HPS Rp 4.408.165.087,26. CV. Tama Group tercatat sebagai pemenang lelang. Kesamaan nilai ini memicu pertanyaan tentang mekanisme perencanaan biaya:

  • Apakah HPS disusun dengan landasan analisis harga satuan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan?
  • Adakah perbandingan harga komparatif (market testing) sebelum ditetapkan HPS?
  • Sejauh mana proses lelang menjamin kompetisi yang sehat dan menghasilkan harga paling efisien?

TRINUSA mendesak agar dokumen lengkap terkait perencanaan anggaran, analisis HPS, serta seluruh tahapan pengadaan dipublikasikan atau dibuka untuk evaluasi publik agar tidak muncul kecurigaan praktik kurang sehat dalam pengadaan.

Reaksi Publik dan Tokoh Masyarakat

Berita soal anggaran ini memicu respons dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Secara umum, mereka meminta penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD mengenai urgensi renovasi serta dasar prioritas anggarannya.

Seorang tokoh masyarakat yang aktif dalam advokasi anggaran publik menyatakan: “Publik berhak tahu alasan alokasi anggaran sebesar itu. Transparansi adalah obat terbaik untuk mencegah prasangka dan potensi penyalahgunaan dana.” Banyak warga berharap agar penggunaan APBD benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Tanggapan Pemprov dan DPRD — Belum Ada Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, redaksi Sumateranewstv belum menerima tanggapan resmi dari pihak DPRD Provinsi Lampung maupun Dinas PKPCK Provinsi Lampung. LSM TRINUSA menyatakan telah mengirimkan surat resmi dan permintaan audiensi, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Ketiadaan respons resmi menambah kegelisahan publik. LSM dan berbagai pihak menuntut agar Gubernur Lampung dan aparat pengelola anggaran segera mengeluarkan pernyataan publik yang menjelaskan latar belakang keputusan penganggaran, dokumen dasar perencanaan, dan justifikasi kebutuhan renovasi.

Permintaan Tindakan: Kajian Ulang, Penundaan, dan Audit

TRINUSA mengajukan beberapa langkah konkret yang seharusnya diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung:

  • Melakukan kajian ulang terhadap kebutuhan renovasi dan skala anggaran;
  • Menunda/membekukan sementara proses pengadaan sampai evaluasi selesai;
  • Memfasilitasi audit teknis dan keuangan oleh lembaga independen (Inspektorat Provinsi, BPKP, atau auditor eksternal) untuk memastikan tidak ada penyimpangan;
  • Mempublikasikan dokumen perencanaan, RAB, HPS, dan hasil lelang untuk akses publik;
  • Mengutamakan pengalihan anggaran ke program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat bila kajian menunjukkan proyek tidak prioritas.

Langkah-langkah ini dianggap perlu untuk menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD.

Aspek Politik dan Persepsi Publik

Renovasi rumah dinas pejabat seringkali memicu wacana politik tentang prioritas belanja publik. Di daerah-daerah dengan kondisi fiskal menantang, alokasi belanja untuk fasilitas dinas tinggi dapat dilihat sebagai pilihan yang kurang sensitif terhadap kondisi masyarakat. Persepsi publik dapat memburuk apabila komunikasi dan justifikasi tidak dilakukan secara transparan.

Untuk menghindari gesekan politik dan sosial, banyak praktisi tata kelola menyarankan agar pemerintah menerapkan analisis dampak sosial dan cost-benefit yang jelas sebelum mengalokasikan anggaran besar untuk kebutuhan dinas.

Praktek Baik yang Sebaiknya Diadopsi

Berdasarkan pengalaman pengelolaan anggaran di beberapa daerah, berikut praktik baik yang dapat mengurangi potensi kontroversi:

  • Melakukan perencanaan biaya berbasis kebutuhan dan bukti; bukan asumsi atau kebiasaan;
  • Mengintegrasikan partisipasi publik pada tahapan rancangan APBD untuk menyerap aspirasi prioritas masyarakat;
  • Memberlakukan ambang batas nilai perbaikan fasilitas dinas yang memerlukan persetujuan khusus atau audit tambahan;
  • Membuka akses dokumen pengadaan di portal transparansi sehingga masyarakat dan media dapat memantau.

Dengan langkah-langkah tersebut, risiko tudingan pemborosan dan praktik tidak transparan dapat diminimalkan.

Kesimpulan dan Seruan Publik

Kasus renovasi rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Lampung senilai Rp 4,4 miliar yang diangkat LSM TRINUSA adalah pengingat bahwa penggunaan anggaran publik perlu selalu dirawat dengan hati-hati: berdasarkan urgensi, akuntabilitas, dan manfaat sosial. Tanpa kajian dan transparansi memadai, alokasi semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik dan menggerus legitimasi pemerintah daerah.

TRINUSA menyerukan agar Gubernur Lampung segera mengambil langkah proaktif: membuka data, mengkaji ulang kebutuhan proyek, dan bila perlu menunda atau merealokasi anggaran demi kepentingan publik yang lebih besar. Publik akan terus mengawasi perkembangan, dan media serta organisasi masyarakat sipil akan menuntut akuntabilitas penuh atas setiap keputusan penggunaan dana rakyat.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen pengadaan, pernyataan LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, dan penelaahan aspek legal serta tata kelola anggaran. Redaksi Sumateranewstv telah berusaha menghubungi pihak terkait (DPRD Provinsi Lampung dan Dinas PKPCK Provinsi Lampung) untuk klarifikasi, namun sampai penerbitan belum menerima tanggapan resmi. Jika ada pernyataan resmi dari pihak terkait, akan kami tambahkan dalam pembaruan berita ini.

Laporan: Tim Investigasi Sumateranewstv • Editor: Pariyo