Bandar Lampung, (Sumateranewstv. Com)— Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Lampung menyoroti adanya dugaan anomali dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Indikasi anomali tersebut mencuat setelah dilakukan penelusuran terhadap data publik LHKPN yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data tersebut, terdapat perbedaan mencolok antara LHKPN tahun pelaporan 2023 dan 2024 yang dinilai tidak wajar oleh TRINUSA, terutama dalam komponen aset kendaraan bermotor.
Kenaikan Drastis Aset Mobil Dalam Satu Tahun
Dalam laporan LHKPN tertanggal 31 Desember 2024, pejabat berinisial Mangsur (NHK: 467740) mencatatkan kepemilikan baru berupa satu unit Toyota Inova Zenix Minibus Tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp450.000.000. Aset ini sama sekali tidak tercatat dalam LHKPN periode sebelumnya (31 Desember 2023). Kenaikan signifikan tersebut menyebabkan total aset pada kategori Alat Transportasi dan Mesin meningkat drastis hingga 289,80%, dari Rp152.000.000 di tahun 2023 menjadi Rp592.500.000 di tahun 2024.
Di sisi lain, terdapat penurunan ekstrem pada pos Kas dan Setara Kas yang tercatat anjlok hingga 95,59%, dari Rp456.050.000 menjadi hanya Rp20.133.000 dalam waktu satu tahun. Artinya, terdapat pengalihan nilai kas ke aset non-tunai, khususnya kendaraan bermotor, yang menurut LSM TRINUSA patut dicurigai jika tidak disertai dengan penjelasan sumber dana yang sah dan rasional.
Jika dihitung secara total, kekayaan bersih Mangsur meningkat dari Rp1,28 miliar menjadi Rp1,42 miliar dalam kurun satu tahun — atau naik sekitar 10,84%. Peningkatan ini mungkin tampak kecil secara persentase, namun pergerakan antarpos aset menunjukkan pola yang janggal: penurunan kas besar-besaran bersamaan dengan munculnya aset baru bernilai tinggi.
Reaksi LSM TRINUSA: "Kami Akan Kawal Hingga Tuntas"
Menanggapi temuan tersebut, Faqih Fakhrozi, perwakilan LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah investigasi lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal isu ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kami dari LSM TRINUSA akan terus memantau perkembangan LHKPN pejabat yang bersangkutan. Jika nanti terbukti ada kejanggalan yang kuat atau indikasi pelanggaran hukum, kami siap melaporkannya ke KPK RI. Kami tidak ingin dugaan seperti ini berlalu begitu saja tanpa penelusuran mendalam,” tegas Faqih saat ditemui awak media, Rabu (19/3/2025).
Faqih menambahkan bahwa sebagai pejabat publik, seorang PPK di lingkungan BBWS memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjelaskan sumber perolehan harta yang signifikan, apalagi jika penambahan aset tersebut terjadi dalam waktu singkat.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Menurut analisis hukum dari LSM TRINUSA, terdapat beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar jika penambahan harta tersebut terbukti tidak wajar atau tidak memiliki dasar penghasilan yang sah. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 10 mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya secara jujur dan akurat. Prinsip kewajaran dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam laporan tersebut.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 37 yang memberi kewenangan kepada KPK untuk memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara yang dinilai tidak wajar atau berlebihan dibandingkan penghasilan yang sah.
- Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang mewajibkan setiap pejabat mengisi LHKPN secara benar dan mencerminkan kondisi riil harta pada periode pelaporan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi, apabila penambahan aset tidak sejalan dengan kemampuan finansial atau diduga berasal dari hasil penyalahgunaan jabatan.
“Kami tidak menuduh, tapi sebagai kontrol sosial, kami wajib mempertanyakan hal-hal yang janggal. Kalau seseorang dalam satu tahun bisa membeli mobil Rp450 juta dengan posisi PPK, tentu harus jelas sumber dananya dari mana,” ujar Faqih menambahkan.
Profil Singkat BBWS Mesuji Sekampung
BBWS Mesuji Sekampung merupakan satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan wilayah sungai di Provinsi Lampung. Balai ini membawahi sejumlah proyek strategis nasional (PSN), seperti pembangunan embung, pengendalian banjir, hingga revitalisasi jaringan irigasi pertanian di wilayah Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.
PPK, dalam struktur organisasi tersebut, memiliki peran penting dalam proses administrasi proyek, termasuk penyusunan kontrak, pengawasan fisik pekerjaan, hingga pencairan dana proyek. Oleh karena itu, posisi PPK dianggap strategis dan rentan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang jika tidak diawasi secara ketat.
“Dalam setiap proyek pemerintah, PPK adalah ujung tombak pengelolaan anggaran. Transparansi dan integritas sangat penting agar tidak menimbulkan konflik kepentingan,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Dr. Bima Hendra, saat dimintai tanggapan oleh SumateraNewsTV.
Analisis: Pola Kenaikan Aset yang Perlu Diwaspadai
Dalam kasus ini, pola peningkatan aset Mangsur menunjukkan gejala yang sering kali menjadi indikator awal penyimpangan administrasi keuangan di kalangan pejabat publik. Pola yang dimaksud antara lain:
- Pergeseran nilai dari kas ke aset tetap dalam jumlah besar dalam waktu singkat, tanpa adanya penambahan pendapatan signifikan yang tercatat.
- Kepemilikan kendaraan baru bernilai tinggi pada periode laporan setelah terlibat dalam proyek besar atau tahun anggaran tertentu.
- Penurunan utang yang tidak sebanding dengan peningkatan aset, menandakan potensi adanya sumber dana yang tidak tercatat.
Menurut pakar keuangan publik, Dr. Taufik Raharjo, tren seperti ini sering kali menjadi temuan awal auditor atau penyidik dalam mengusut gratifikasi atau mark-up proyek. “Jika seseorang mengalami peningkatan aset besar sementara pendapatan tetap, maka harus ada klarifikasi mendalam. Bisa jadi memang pembelian dengan tabungan lama, tapi bisa juga hasil penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Tanggapan Publik dan Aktivis Antikorupsi
Kasus dugaan anomali LHKPN ini turut menuai perhatian publik, terutama di kalangan aktivis antikorupsi di Lampung. Mereka menilai bahwa keterbukaan data LHKPN sudah menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi, namun pengawasan terhadap keabsahan data tersebut masih lemah.
Ketua Komunitas Transparansi Anggaran Lampung (KATAL), Arif Rahman, menilai langkah TRINUSA sudah tepat. “Kalau tidak ada masyarakat sipil yang mengawasi, LHKPN hanya jadi formalitas. KPK perlu menindaklanjuti laporan semacam ini dengan verifikasi lapangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya publikasi hasil audit LHKPN secara berkala, agar masyarakat bisa ikut mengontrol dan memastikan tidak ada penyimpangan di lapangan. “Kita tidak boleh puas hanya dengan laporan online. Data itu harus ditelusuri dan dibandingkan dengan gaya hidup pejabatnya,” tambahnya.
Upaya Konfirmasi Belum Direspons
Hingga berita ini diturunkan, redaksi SumateraNewsTV telah berupaya menghubungi pihak BBWS Mesuji Sekampung maupun pejabat yang bersangkutan, Mangsur, untuk dimintai konfirmasi atas temuan ini. Namun hingga pukul 19.00 WIB, Rabu (22/10/2025), belum ada jawaban atau klarifikasi resmi yang diberikan baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.
Pihak humas Kementerian PUPR juga belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan ini. Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa LHKPN seluruh pejabat PPK memang rutin diperiksa secara internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, namun proses klarifikasi terhadap anomali nilai aset biasanya membutuhkan waktu cukup lama.
Transparansi dan Akuntabilitas Pejabat Publik
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu instrumen utama dalam pencegahan korupsi. Kewajiban pelaporan ini dimaksudkan agar publik dapat menilai integritas seorang pejabat melalui catatan kekayaannya yang diverifikasi oleh KPK. Namun, laporan yang tampak “resmi” di situs KPK tidak serta-merta menandakan kebenaran substansi jika tidak diaudit secara mendalam.
Menurut data KPK, tingkat kepatuhan pejabat dalam menyampaikan LHKPN memang cukup tinggi, namun kualitas pelaporan masih menjadi tantangan. Banyak pejabat yang melaporkan data secara formalitas, tanpa penjelasan asal-usul perolehan aset baru.
“Transparansi itu tidak berhenti pada angka, tapi juga pada akuntabilitas. Pejabat harus bisa menjelaskan bagaimana setiap aset diperoleh, apakah dari penghasilan sah, warisan, atau sumber lain,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febriani Putri.
Pentingnya Pengawasan Publik dan Media
Keterlibatan lembaga masyarakat seperti TRINUSA menjadi bukti bahwa pengawasan publik masih berfungsi di level daerah. Media dan LSM kini memegang peran strategis dalam membantu lembaga negara seperti KPK dan BPK untuk melakukan kontrol sosial yang efektif.
“Media punya fungsi penting dalam mengungkap hal-hal seperti ini. Ketika masyarakat tahu, tekanan publik akan mendorong penegakan hukum berjalan,” jelas Arif Rahman dari KATAL.
Ia juga menilai bahwa kasus di BBWS Mesuji Sekampung bisa menjadi momentum untuk memperketat pengawasan internal terhadap pejabat yang memiliki kewenangan besar dalam proyek infrastruktur. “Karena proyek di bawah BBWS itu nilainya miliaran rupiah. Satu tanda tangan PPK bisa menentukan arah penggunaan dana publik,” katanya.
LSM TRINUSA Siap Ajukan Permintaan Klarifikasi Resmi
LSM TRINUSA berencana mengajukan surat resmi kepada KPK dan Inspektorat Jenderal PUPR untuk meminta klarifikasi terkait laporan LHKPN Mangsur. Faqih menyebutkan, langkah ini diambil agar polemik ini tidak hanya berhenti di pemberitaan, tetapi ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.
“Kami sudah menyiapkan berkas pendukung berupa data pembanding, tangkapan layar LHKPN 2023 dan 2024, serta dokumen analisis keuangan sederhana. Semua akan kami sampaikan secara resmi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Menurut Faqih, tujuan utama langkah ini bukan untuk menjatuhkan individu, tetapi memastikan tata kelola keuangan negara benar-benar bersih dan transparan. “Kami ingin pejabat publik di Lampung menjadi contoh, bukan sumber kecurigaan masyarakat,” tegasnya.
Penutup: Integritas Pejabat Adalah Cerminan Negara
Kasus dugaan anomali LHKPN yang menyeret nama seorang PPK di BBWS Mesuji Sekampung Lampung menjadi cermin bahwa integritas aparatur sipil negara masih harus terus diperkuat. Keterbukaan data publik kini memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi, namun tanpa keberanian lembaga seperti TRINUSA, banyak anomali bisa saja tidak pernah terungkap.
LSM TRINUSA menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tahap temuan, melainkan akan terus melakukan pengawasan, klarifikasi, dan advokasi hingga hasil penyelidikan resmi diperoleh dari pihak berwenang. Mereka juga menyerukan agar seluruh pejabat publik di Lampung dan Indonesia pada umumnya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk menjaga integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam melaporkan harta kekayaan.
“Jangan takut transparan kalau memang bersih. Tapi kalau laporan harta tidak jujur, itu awal kehancuran moral birokrasi,” tutup Faqih Fakhrozi dengan tegas.
Redaksi SumateraNewsTV masih akan terus memantau dan memperbarui perkembangan kasus ini seiring dengan adanya klarifikasi dari pihak terkait.
(Tim Redaksi SumateraNewsTV | Investigasi & Data Publik)
