Kemenag Lampung Utara Nonaktifkan Oknum Honorer MAN 1 Kotabumi Terkait Dugaan Kasus Pelecehan

Lampung Utara, (Sumateranewstv. Com) — Dalam langkah tegas menanggapi kasus yang sempat menghebohkan lingkungan pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Utara memastikan bahwa SDC, oknum honorer yang bertugas sebagai operator di MAN 1 Kotabumi, telah resmi dinonaktifkan dari tugasnya. Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan keterlibatan SDC dalam kasus pelecehan terhadap siswi di bawah umur yang dikaitkan dengan pernikahan sementara di luar institusi pendidikan.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Heri Setiawan, perwakilan dari Kemenag Lampung Utara, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan proses pemeriksaan internal terhadap kedua belah pihak yang terlibat. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan citra pendidikan madrasah di wilayah Lampung Utara.

Kami telah memproses kasus ini secara institusi dan saat ini masih menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pusat,” ujar Heri Setiawan saat ditemui pada Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa status SDC sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) gelombang kedua masih menunggu keputusan resmi dari pusat. Proses administrasi dan evaluasi menyeluruh sedang berlangsung, termasuk tahapan klarifikasi, dokumentasi, serta hasil BAP yang nantinya akan menjadi dasar keputusan akhir dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penonaktifan Bukan Berdasarkan Rapat Komite

Menanggapi berbagai informasi yang beredar di masyarakat, Heri juga meluruskan bahwa penonaktifan SDC bukan hasil dari rapat komite sekolah, melainkan rapat internal pihak sekolah bersama Kemenag Lampung Utara. Menurutnya, rapat tersebut dilakukan secara resmi dan profesional dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan.

Saya tegaskan, dari pihak sekolah bukan rapat komite, tapi rapat internal. Penonaktifan SDC dari sekolah sebagai honorer sudah dilakukan, dan yang bersangkutan kini telah dirumahkan,” tegas Heri.

Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup diri terhadap pemberitaan dan masukan publik, namun menekankan bahwa kasus ini pada dasarnya bersifat pribadi dan terjadi di luar ranah sekolah. Meski demikian, karena yang bersangkutan masih berstatus tenaga honorer di bawah naungan MAN 1 Kotabumi, maka langkah penonaktifan perlu diambil demi menjaga nama baik lembaga.

Proses Mediasi dan Tindakan Institusional

Kemenag Lampung Utara diketahui telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Proses mediasi dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan, namun tetap berpegang pada aturan dan kode etik ASN (Aparatur Sipil Negara). Mediasi ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memperburuk citra lembaga pendidikan Islam di daerah tersebut.

“Kami telah melakukan mediasi dan klarifikasi dari kedua belah pihak, baik dari pihak keluarga siswi maupun pihak SDC sendiri. Saat ini, kami tinggal menunggu hasil final dari keputusan pusat,” ungkap Heri lebih lanjut.

Menurut Heri, Kemenag Lampung Utara berkomitmen penuh untuk menegakkan Standard Operating Procedure (SOP) dalam penanganan setiap kasus, terlebih jika menyangkut nama baik instansi. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku yang dapat mencederai moral, etika, maupun nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi di lingkungan madrasah.

Menunggu Keputusan Resmi Pusat

Meski telah diambil langkah penonaktifan di tingkat daerah, Heri memastikan bahwa keputusan final mengenai status kepegawaian SDC sepenuhnya berada di tangan pusat. Hal ini sejalan dengan sistem birokrasi dalam penetapan dan pembatalan status Calon P3K di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kami menunggu keputusan pusat terkait permasalahan ini, termasuk hasil dari kakanwil (kantor wilayah) dan pejabat pusat yang berwenang. Kami di daerah hanya melaksanakan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah-langkah administrasi sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, mulai dari pembuatan laporan resmi, dokumentasi bukti, hingga pelaksanaan rapat koordinasi internal dengan pihak madrasah dan Kemenag Lampung Utara.

Kemenag Tegaskan Komitmen Menjaga Integritas Lembaga Pendidikan

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kemenag Lampung Utara, mengingat lembaga pendidikan berbasis agama Islam memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam membentuk karakter dan akhlak peserta didik. Heri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi pendidikan madrasah.

“Kami berkomitmen menjaga marwah lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag. Jika ada oknum yang terbukti melanggar etika, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan,” ucapnya dengan nada tegas.

Selain itu, pihak Kemenag juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala madrasah dan tenaga pendidik agar senantiasa menjaga profesionalitas, serta memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas yang melibatkan interaksi guru dan peserta didik, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Reaksi Masyarakat dan Harapan Ke Depan

Kasus yang melibatkan SDC ini juga memicu beragam reaksi dari masyarakat Lampung Utara. Beberapa pihak menilai bahwa tindakan cepat Kemenag menonaktifkan oknum tersebut merupakan langkah tepat dan menunjukkan ketegasan lembaga dalam menegakkan disiplin. Namun, ada pula sebagian masyarakat yang meminta agar proses ini dilakukan secara transparan dan adil tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Sejumlah aktivis pendidikan di Lampung Utara juga berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan madrasah. Mereka menilai penting adanya penguatan karakter dan etika profesi guru agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kemenag harus memperketat mekanisme rekrutmen dan pembinaan tenaga honorer. Jangan hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga pada moralitas dan rekam jejak calon tenaga pendidik,” ujar salah satu aktivis pendidikan yang enggan disebutkan namanya.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Moral

Dalam konteks yang lebih luas, Kemenag Lampung Utara juga mulai merancang sejumlah langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Program-program pembinaan keagamaan, pelatihan etika profesi guru, serta kegiatan peningkatan wawasan kebangsaan tengah disiapkan sebagai langkah antisipatif.

Heri menyebutkan bahwa ke depan, pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga sosial, organisasi masyarakat, serta tokoh agama untuk memberikan pendampingan psikologis dan spiritual baik bagi peserta didik maupun tenaga pendidik di lingkungan madrasah.

“Kami ingin memastikan bahwa lembaga pendidikan agama bukan hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga tempat pembentukan karakter dan kepribadian yang berakhlak mulia,” jelasnya.

Kesimpulan

Penonaktifan SDC dari MAN 1 Kotabumi menjadi bukti bahwa Kementerian Agama Lampung Utara tidak main-main dalam menjaga nama baik lembaga pendidikan Islam. Meski kasus ini masih menunggu keputusan final dari pusat, langkah tegas yang diambil di tingkat daerah menunjukkan adanya komitmen kuat terhadap integritas, transparansi, dan tanggung jawab moral dalam dunia pendidikan.

“Kami sudah menjalankan semua proses sesuai SOP. Sekarang tinggal menunggu keputusan pusat terkait status P3K yang bersangkutan. Pada intinya, pihak sekolah sudah menonaktifkan SDC dari jabatannya sebagai tenaga honorer,” pungkas Heri Setiawan mengakhiri keterangannya.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa setiap langkah yang diambil oleh pihak Kemenag bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga pendidikan agar tetap bersih, profesional, dan berlandaskan nilai-nilai moral serta spiritual.

(Redaksi : Sumatera News TV. Com)