Diduga Dianiaya Saat Berjualan di Pasar Rantau Panjang, Rosmiyanti Laporkan Rahmat ke Polisi

Merangin, (Sumateranewstv. Com) — Seorang warga bernama Rosmiyanti, perempuan yang sehari-hari berjualan ikan di Pasar Rantau Panjang, Kabupaten Merangin, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Peristiwa ini menjadi sorotan masyarakat setempat karena terjadi di area pasar tradisional yang biasanya ramai aktivitas jual beli dan interaksi sosial antarwarga.

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 28 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan penganiayaan itu berawal dari peristiwa sepele, yakni insiden jatuhnya beberapa ekor ikan lele milik korban di sekitar area lapaknya. Namun, dari peristiwa kecil tersebut, konflik berkembang menjadi perdebatan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Kronologi Kejadian di Pasar Rantau Panjang

Menurut penuturan Rosmiyanti kepada aparat kepolisian, pagi itu ia sedang berjualan seperti biasanya. Cuaca di Pasar Rantau Panjang cukup cerah dan aktivitas jual beli berjalan normal. Ia menata dagangan ikan lelenya di atas meja kayu sederhana yang menjadi tempat berjualan setiap hari. Namun, tiba-tiba seorang warga datang menghampiri dan memberitahukan bahwa sebagian ikan dagangannya terjatuh ke tanah.

Merasa heran, Rosmiyanti pun bertanya kepada warga tersebut bagaimana ikan-ikan itu bisa jatuh. Warga itu kemudian menjelaskan bahwa ikan yang jatuh telah diambil oleh seorang pedagang lain yang berjualan di seberang tempatnya, berjarak sekitar satu meter saja. Mendengar hal itu, Rosmiyanti merasa keberatan dan berinisiatif menegur pedagang yang mengambil ikan miliknya tanpa izin.

“Saya menegur pedagang itu dengan sopan, saya bilang kalau ikan itu milik saya dan jatuh karena tidak sengaja. Tapi dia malah bilang ikan itu sudah kotor dan tidak layak jual, padahal masih bisa diselamatkan,” ungkap Rosmiyanti dalam laporannya kepada penyidik.

Tak lama berselang, suami pedagang tersebut yang kemudian diketahui bernama Rahmat ikut campur dalam perdebatan. Rahmat disebut-sebut langsung melempar kembali ikan yang diambilnya ke arah Rosmiyanti. Namun, bukannya menyelesaikan masalah, situasi justru memanas. Rahmat diduga mengatakan kata-kata kasar dan memancing emosi korban.

Perdebatan Berujung Kekerasan Fisik

Saksi mata di lokasi kejadian menuturkan bahwa cekcok antara kedua pedagang itu berlangsung cukup sengit hingga menarik perhatian para pengunjung pasar. Sejumlah pedagang lain mencoba melerai, namun Rahmat diduga justru menampar mulut Rosmiyanti sebanyak dua kali menggunakan tangan kanannya. Tamparan itu membuat korban terkejut dan jatuh terduduk, sementara Rahmat segera pergi meninggalkan lokasi setelah dilerai warga lain.

Beberapa warga sempat berteriak meminta Rahmat untuk tidak melakukan kekerasan, namun situasi sudah terlanjur terjadi. “Kami kaget, padahal awalnya cuma ribut kecil soal ikan. Tiba-tiba bapak itu nyerang ibu itu, dua kali ditampar,” ujar salah satu pedagang sayur yang menyaksikan kejadian tersebut.

Rosmiyanti yang merasa tidak terima dengan perlakuan itu segera meminta bantuan rekan pedagang lainnya untuk menenangkan diri. Setelah memastikan kondisinya agak membaik, ia memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan membawa bukti dan saksi yang ada di lokasi.

Laporan ke Polisi dan Barang Bukti Visum

Pada hari yang sama, Rosmiyanti mendatangi Polsek Bangko untuk membuat laporan resmi. Ia juga membawa barang bukti berupa satu lembar hasil visum dari fasilitas kesehatan setempat yang menunjukkan adanya luka akibat benturan di area wajah. Bukti visum itu menjadi dasar laporan dugaan penganiayaan terhadap dirinya.

Dalam laporan polisi yang diterima dengan nomor registrasi tertentu, Rosmiyanti menegaskan bahwa tindak kekerasan yang dialaminya bukan hanya melukai fisik, tetapi juga menimbulkan trauma dan rasa malu. “Saya tidak menyangka akan diperlakukan seperti itu di depan orang banyak. Saya hanya minta keadilan,” ujarnya dengan nada haru.

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut menyatakan bahwa mereka akan segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak terlapor dan para saksi untuk dimintai keterangan. Penyelidikan awal akan difokuskan pada kronologi kejadian dan bukti visum, termasuk memastikan keberadaan rekaman CCTV di sekitar area pasar yang mungkin merekam peristiwa tersebut.

Respons Warga dan Rekan Pedagang

Kasus dugaan penganiayaan ini mengundang perhatian luas di kalangan pedagang Pasar Rantau Panjang. Beberapa rekan pedagang menilai bahwa tindakan kekerasan di area pasar tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun, apalagi dilakukan di depan umum. Mereka mendesak agar kepolisian bertindak tegas demi menjaga rasa aman di lingkungan tempat mereka mencari nafkah.

“Kami semua di sini saling kenal, biasanya kalau ada masalah ya diselesaikan baik-baik. Tapi kalau sampai main tangan, itu sudah keterlaluan,” ujar Aminah, pedagang sayur yang berjualan di kios dekat lokasi kejadian.

Bahkan, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Rantau Panjang, Basri, juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh oleh Rosmiyanti. Menurutnya, kejadian semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan rasa takut di antara pedagang lain.

“Kami dari paguyuban sudah mencoba mediasi, tapi karena ibu Rosmiyanti ingin menempuh jalur hukum, kami menghormati keputusan itu. Kami juga akan membantu memberikan keterangan jika diminta polisi,” kata Basri saat ditemui oleh wartawan Sumateranewstv di area pasar, Minggu (29/9/2025).

Langkah Kepolisian dan Proses Hukum

Kepolisian Sektor Bangko telah membenarkan adanya laporan dari warga atas nama Rosmiyanti. Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan. Beberapa saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk pedagang sekitar yang melihat langsung peristiwa tersebut.

“Kami sudah menerima laporan resmi dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pihak terlapor untuk memperoleh kejelasan duduk perkara,” ujar seorang perwira kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak membuat asumsi sendiri sebelum hasil penyelidikan selesai. Mereka memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi tindak penganiayaan, Rahmat sebagai terlapor dapat dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Korban Harap Keadilan dan Perlindungan

Rosmiyanti berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan pelaku diberi hukuman setimpal. Ia mengaku masih mengalami rasa nyeri di bagian wajah akibat tamparan tersebut serta trauma ketika kembali berjualan di pasar yang sama. “Saya masih takut kalau ketemu mereka lagi. Tapi saya tetap harus jualan, karena ini satu-satunya penghasilan saya,” katanya lirih.

Selain itu, ia juga mengungkapkan rasa syukur karena mendapat dukungan dari sesama pedagang dan keluarganya. Menurutnya, dukungan moral itu membuatnya lebih berani memperjuangkan keadilan. “Saya tidak ingin orang lain mengalami hal seperti saya. Semoga hukum bisa memberikan keadilan untuk rakyat kecil seperti kami,” ucapnya penuh harap.

Analisis dan Konteks Sosial

Kasus dugaan penganiayaan seperti yang dialami Rosmiyanti mencerminkan masih lemahnya pengendalian emosi di ruang publik, khususnya di lingkungan pasar tradisional. Konflik antar pedagang sering kali berawal dari masalah kecil seperti rebutan pelanggan, perbedaan harga, atau persoalan lahan dagang, namun bisa berujung pada kekerasan fisik bila tidak disikapi dengan bijak.

Pakar hukum sosial Universitas Jambi, Dr. Andi Saputra, menilai bahwa kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan. “Peristiwa di Pasar Rantau Panjang memperlihatkan bahwa kekerasan bisa muncul dari hal yang sepele jika tidak dikendalikan. Maka edukasi hukum dan kesadaran sosial sangat diperlukan di ruang-ruang publik,” ujarnya saat dimintai komentar oleh tim Sumateranewstv.

Ia juga menekankan bahwa kehadiran aparat di ruang publik seperti pasar sebaiknya lebih diperkuat, tidak hanya untuk mencegah tindak kriminal, tetapi juga untuk memastikan terciptanya suasana aman bagi masyarakat yang beraktivitas ekonomi di sana.

Dampak Sosial dan Upaya Mediasi

Setelah peristiwa tersebut, aktivitas di Pasar Rantau Panjang sempat menurun selama beberapa hari. Beberapa pedagang mengaku khawatir akan terjadi bentrok susulan atau tindakan balasan. Namun, aparat keamanan setempat segera turun tangan dengan melakukan patroli rutin untuk menjaga ketertiban di area pasar.

Pemerintah Kelurahan Dusun Bangko juga mengupayakan pendekatan persuasif agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah secara damai, meski proses hukum tetap berjalan. Kepala Kelurahan, Syamsul Bahri, menyebutkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum namun tetap mendorong rekonsiliasi sosial. “Kita berharap kedua pihak bisa berdamai secara sosial, tanpa mengabaikan hukum yang berlaku. Tujuan kita menjaga keharmonisan di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, pihak keluarga Rahmat belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Penutup

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rosmiyanti di Pasar Rantau Panjang menjadi refleksi penting tentang bagaimana konflik kecil bisa berkembang menjadi peristiwa hukum yang serius bila tidak dikelola dengan baik. Proses hukum yang kini berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dan sabar dalam menghadapi perbedaan di lingkungan sosial.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, sementara masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Hingga kini, situasi di Pasar Rantau Panjang dilaporkan telah kembali kondusif dengan aktivitas perdagangan yang berangsur normal.

Laporan: Tim Redaksi Sumateranewstv
Editor: Pariyo

© 2025 Sumateranewstv | Semua Hak Dilindungi