Camat Abung Tengah Tegaskan Penetapan Tapal Batas Desa Berjalan Kondusif dan Transparan

Pemerintah Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tertib administrasi wilayah desa melalui pelaksanaan kegiatan Penetapan Tapal Batas Desa. Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Gunung Besar pada Selasa (21/10/2025) ini dipimpin langsung oleh Camat Abung Tengah, H. Kasim, S.E., M.M. dan merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan atau Perintah Bupati Lampung Utara, H. Hamartoni Ahadis, terkait penegasan dan penetapan batas desa di seluruh wilayah Kecamatan Abung Tengah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sebelas desa yang memiliki keterkaitan batas wilayah di Kecamatan Abung Tengah, yaitu: Desa Gunung Besar, Desa Kedaton, Desa Subik, Desa Neglasari, Desa Pekurun Selatan, Desa Pekurun Utara, Desa Kinciran, Desa Gunung Gijul, Desa Gunung Sadar, Desa Sri Bandung, dan Desa Pekurun Barat. Seluruh kepala desa bersama perangkatnya turut hadir untuk memastikan kejelasan batas antar wilayah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah.

Langkah Nyata Pemerintah dalam Penataan Wilayah

Penetapan batas desa ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan adanya batas wilayah yang jelas, diharapkan tidak terjadi lagi tumpang tindih administrasi maupun konflik horizontal antar warga di wilayah perbatasan.

Camat Abung Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar administratif, melainkan juga bentuk komitmen moral pemerintah dalam menjaga keharmonisan dan keadilan antar desa. “Penetapan tapal batas ini sangat penting untuk kepastian hukum dan pemerataan pembangunan. Kami ingin semua pihak memahami posisi wilayahnya dengan jelas agar pelayanan publik dan pembangunan bisa berjalan maksimal,” ujar H. Kasim.

Kompleksitas Batas Wilayah dan Semangat Musyawarah

Kecamatan Abung Tengah memiliki sejumlah wilayah yang berbatasan langsung dengan beberapa kecamatan lain, antara lain Abung Pekurun, Abung Barat, dan Tanjung Raja. Oleh karena itu, pembahasan batas desa menjadi hal yang cukup kompleks dan memerlukan koordinasi lintas wilayah.

Meskipun demikian, seluruh peserta yang hadir, baik dari pihak desa maupun utusan dari kecamatan tetangga, menunjukkan semangat musyawarah dan mufakat. Camat Abung Tengah mengungkapkan rasa syukur karena sejauh ini tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan dalam penetapan batas antar wilayah.

Sampai hari ini proses penetapan perbatasan dengan beberapa desa di luar Kecamatan Abung Tengah masih berjalan. Namun alhamdulillah, utusan yang hadir pada hari ini banyak sekali yang sepakat, dan tidak ada masalah berarti. Semua pihak berkomitmen menjaga keharmonisan serta mendukung hasil kesepakatan bersama,” ujar Camat Abung Tengah dengan optimis.

Keterlibatan Masyarakat dan Transparansi Proses

Salah satu hal yang ditekankan oleh Camat H. Kasim adalah pentingnya melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap tahap proses penetapan tapal batas. Masyarakat dianggap memiliki peran vital karena merekalah yang memahami kondisi sosial, sejarah, dan batas wilayah yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka selama bertahun-tahun.

Dalam pelaksanaan kegiatan, pemerintah kecamatan memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan terbuka, baik dari segi data, peta wilayah, maupun hasil verifikasi lapangan. Semua keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara resmi untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan melibatkan unsur masyarakat. Karena kami percaya, hanya dengan kebersamaan dan keterbukaan, semua keputusan akan diterima dengan lapang dada,” tegas Camat H. Kasim.

Harapan dan Pesan dari Camat Abung Tengah

Saat diwawancarai oleh awak media, Camat Abung Tengah H. Kasim, S.E., M.M. berharap agar proses penetapan tapal batas ini berjalan tanpa kendala dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa musyawarah menjadi jalan terbaik untuk mencapai kesepakatan yang adil dan harmonis bagi semua pihak.

Mudah-mudahan penetapan tapal batas di Kecamatan Abung Tengah ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Kami berharap hasilnya menjadi solusi terbaik dan diterima semua pihak. Semoga dengan adanya kesepakatan ini, pembangunan di wilayah Abung Tengah semakin maju dan masyarakat semakin sejahtera,” ujar H. Kasim dengan penuh harap.

Dukungan dari Pemerintah Kabupaten

Bupati Lampung Utara, H. Hamartoni Ahadis, melalui surat keputusannya telah menegaskan pentingnya penetapan batas wilayah desa sebagai bagian dari penataan administrasi pemerintahan daerah. Langkah ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Pemerintah kabupaten juga memberikan pendampingan teknis dan supervisi terhadap seluruh proses penetapan batas desa di setiap kecamatan, guna memastikan hasil yang dicapai dapat diakui secara hukum dan dijadikan acuan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Manfaat Penetapan Tapal Batas Desa

Penetapan batas wilayah antar desa tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan, pelayanan publik, dan keharmonisan sosial masyarakat. Beberapa manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain:

  • Meningkatkan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi desa.
  • Menghindari potensi konflik horizontal antar masyarakat desa.
  • Menjadi dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan infrastruktur desa.
  • Meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta pengelolaan data kependudukan dan pertanahan.
  • Memperkuat rasa persatuan dan gotong royong antar warga dalam menjaga wilayahnya masing-masing.

Menurut Camat Abung Tengah, keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari sinergi seluruh pihak, baik pemerintah desa, masyarakat, maupun pihak kecamatan. “Keberhasilan kita hari ini adalah buah dari komunikasi yang baik. Dengan adanya batas yang jelas, kita bisa membangun dengan arah yang lebih terukur,” ujarnya.

Sinergi Lintas Wilayah dan Arah Pembangunan

Dalam konteks pembangunan daerah, kejelasan batas desa menjadi dasar penting bagi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang. Dengan adanya tapal batas yang telah ditetapkan, alokasi anggaran dan prioritas pembangunan bisa disesuaikan dengan kondisi wilayah yang sesungguhnya.

Camat Abung Tengah juga menambahkan bahwa pihaknya siap untuk terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten, dinas terkait, dan para kepala desa dalam memastikan keberlanjutan kegiatan ini hingga seluruh wilayah di Kecamatan Abung Tengah memiliki kejelasan batas yang sah secara hukum.

Kita tidak ingin persoalan batas wilayah menjadi hambatan pembangunan. Sebaliknya, dengan kejelasan batas, justru akan memperkuat sinergi antar desa dan mempercepat pembangunan yang berkeadilan,” tutup Camat H. Kasim.

Penutup

Penetapan tapal batas desa di Kecamatan Abung Tengah merupakan momentum penting dalam memperkuat tertib administrasi wilayah, menjaga keharmonisan sosial, serta memperkuat pondasi pembangunan desa. Melalui pendekatan partisipatif dan penuh musyawarah, pemerintah kecamatan berhasil menghadirkan suasana dialogis yang menumbuhkan semangat kebersamaan.

Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, diharapkan langkah ini menjadi contoh bagi kecamatan lain dalam menciptakan tata kelola wilayah yang tertib, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Ke depan, hasil penetapan batas ini diharapkan menjadi landasan penting dalam pengelolaan potensi wilayah dan penyelesaian berbagai persoalan sosial di masyarakat.

(Editor : Redaksi Sumateranewstv. Com)