LAMPUNG UTARA – Dunia jurnalistik di Kabupaten Lampung Utara kembali tercoreng dengan adanya tindakan intimidasi yang dialami seorang wartawan dari portal medialampung.co.id (Radar Lampung Media Group). Wartawan bernama Hasan itu mengaku mendapat ancaman langsung dari seorang oknum anggota DPRD Lampung Utara, Genius Akbar, yang juga menjabat sebagai ketua pelaksana kegiatan Lampung Utara Fest 2025.
Peristiwa ini terjadi pasca viralnya pemberitaan terkait dugaan pungutan yang dilakukan terhadap para pejabat kecamatan (camat) hingga pelaku UMKM. Pungutan tersebut bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Padahal, kegiatan Lampung Utara Fest 2025 sejatinya digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di tengah kondisi sulit dan efisiensi anggaran. Namun, justru muncul kontroversi yang menimbulkan keresahan.
Kronologi Intimidasi
Hasan menuturkan bahwa peristiwa intimidasi terjadi pada Jumat malam (26/09/2025) sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Saat itu, ia didatangi satu unit mobil berisi empat orang. Salah satu di antaranya adalah Genius Akbar, yang datang dengan nada emosional dan melontarkan kata-kata kasar.
“Saya didatangi sekitar pukul 23.10 WIB. Dia sempat melontarkan kata-kata kasar sampai mengajak duel. Selain saya, keluarga juga merasa terancam karena bahasanya mengarah ke sana,” jelas Hasan.
Dalam pertemuan yang tidak menyenangkan itu, Genius Akbar mempertanyakan pemberitaan yang dimuat oleh media tempat Hasan bekerja. Dengan nada tinggi, ia berkata: “Kamu kira saya dapat duit apa? Yang ada malah duit saya keluar. Kalau kamu tidak suka sama saya, ngomong!”
Hasan menambahkan bahwa Genius bahkan sempat menyinggung kemungkinan untuk men-takedown berita dengan tawaran ambigu. “Seolah-olah saya diminta memilih, mau dicabut atau tidak, katanya tidak masalah bagi dia. Tapi caranya itu mengarah intimidasi,” bebernya.
Reaksi PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Utara
Kasus intimidasi terhadap Hasan langsung mendapat perhatian serius dari Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Utara. Ketua PD IWO, Fahrozi Irsan Toni, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Dalam bekerja, jurnalis itu dilindungi undang-undang. Kalau begini, sama saja menghalangi kerja dari pilar ke-4 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apalagi ada ancaman duel, bahkan keluarganya pun ikut terseret. Ini bentuk arogansi yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Fahrozi.
IWO menilai tindakan Genius Akbar telah mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kebebasan pers dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Utara paling lambat besok pagi. Tidak boleh ada lagi intimidasi seperti ini. Jurnalis bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Kecaman terhadap Tindakan Arogan
Selain membawa kasus ke ranah hukum, PD IWO Lampung Utara juga mengecam keras tindakan Genius Akbar. Menurut Fahrozi, seorang wakil rakyat seharusnya menunjukkan sikap bijaksana dan beretika, bukan sebaliknya.
“Dia kan anggota dewan, masak datang ke rumah orang tengah malam dengan cara-cara intimidatif seperti itu. Etikanya di mana seorang wakil rakyat yang duduk di kursi terhormat?” katanya dengan nada kecewa.
Kecaman serupa juga datang dari berbagai kalangan masyarakat sipil, aktivis, hingga akademisi. Mereka menilai bahwa tindakan intimidasi semacam ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat merusak fungsi kontrol sosial yang menjadi tugas utama pers.
Latar Belakang Masalah
Masalah ini bermula dari pemberitaan yang menyingkap dugaan pungutan kepada para camat dan pelaku UMKM dalam kegiatan Lampung Utara Fest 2025. Menurut informasi yang beredar, setiap camat diminta menyumbang hingga Rp1,5 juta untuk mendukung acara tersebut. Bahkan, sejumlah pelaku UMKM juga mengaku diminta kontribusi dengan nominal bervariasi.
Kebijakan itu menimbulkan polemik karena kondisi keuangan kecamatan sedang ditekan untuk efisiensi. Beberapa camat menyatakan keberatan dan menganggap bahwa kegiatan berskala kabupaten seharusnya dibiayai penuh oleh dinas terkait, bukan dibebankan ke kecamatan atau pelaku usaha kecil.
Sebelumnya, Genius Akbar sempat membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia beralasan dana digunakan untuk menutupi biaya penyewaan tenda dalam acara job fair yang merupakan bagian dari festival. Namun, penjelasan itu tidak sepenuhnya diterima oleh publik, terutama karena dianggap membebani pihak-pihak yang seharusnya dilindungi.
Dampak terhadap Kebebasan Pers
Kasus ini kembali mengingatkan publik tentang pentingnya melindungi kebebasan pers. Intimidasi terhadap wartawan bukan hanya persoalan individu, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi. Jika wartawan tidak bebas menulis, masyarakat kehilangan hak untuk memperoleh informasi yang benar dan objektif.
Undang-Undang Pers No. 40/1999 jelas memberikan jaminan kebebasan kepada pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Apalagi, wartawan bekerja dengan kode etik jurnalistik yang menuntut akurasi, keberimbangan, dan independensi.
“Kejadian ini adalah bentuk nyata pembungkaman pers. Kalau hal ini dibiarkan, maka ke depan wartawan bisa takut menulis berita yang kritis. Padahal kritik adalah bagian penting dari demokrasi,” kata salah satu akademisi hukum di Lampung Utara.
Seruan Solidaritas
Sejumlah organisasi pers lainnya di Lampung juga menyuarakan dukungan terhadap Hasan dan PD IWO Lampung Utara. Mereka menyerukan solidaritas antarjurnalis untuk tidak takut terhadap intimidasi. Bahkan, beberapa organisasi nasional dikabarkan akan ikut memantau perkembangan kasus ini.
“Kami mendukung langkah hukum yang akan ditempuh IWO. Wartawan harus dilindungi, bukan diintimidasi. Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan, silakan gunakan mekanisme hak jawab, bukan datang mengancam ke rumah wartawan,” ujar perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung.
Penutup
Kasus intimidasi terhadap wartawan di Lampung Utara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan dan melindungi kebebasan pers. Publik kini menunggu langkah konkret dari Polres Lampung Utara dalam menangani laporan yang akan diajukan PD IWO.
Di tengah dinamika demokrasi dan derasnya arus informasi, wartawan seharusnya mendapat perlindungan penuh untuk menjalankan tugasnya. Intimidasi, ancaman, dan upaya pembungkaman hanya akan memperburuk citra lembaga negara sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Reporter: Redaksi Sumateranewstv
Editor: Tim Redaksi