Viral Aksi Debt Collector Tahan Mobil, Netizen Soroti Polda Lampung dan Ingatkan Putusan MK

Lampung, (Sumateranewstv. Com) – Viral di media sosial aksi penahanan mobil oleh oknum debt collector kembali menuai sorotan tajam dari publik. Peristiwa tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan adanya fasilitasi mediasi antara pihak leasing dan debt collector dengan debitur di lingkungan Mapolda Lampung.

Salah satu korban dalam peristiwa ini adalah warga Bandar Lampung, Ivin Aidyan Firnandez, yang mobilnya ditahan oleh oknum debt collector. Kasus yang dialaminya menambah panjang daftar praktik penarikan kendaraan bermotor secara sepihak yang menimbulkan keresahan masyarakat. Ivin mengaku kaget dan tertekan dengan cara penahanan yang dilakukan.

“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Mobil saya ditahan begitu saja tanpa ada surat resmi dari pengadilan. Padahal saya tahu, sesuai putusan MK, penarikan itu hanya bisa lewat kesepakatan sukarela atau putusan pengadilan. Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat kecil bisa dapat perlindungan hukum?” ungkap Ivin dengan nada kecewa.

Komentar keras juga datang dari akun @ADV. Muhammad Zennur, SH, MH., yang menilai langkah Polda Lampung tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Menurutnya, keputusan MK tersebut telah mengubah hak eksekutorial dari unit jaminan fidusia, sehingga penarikan kendaraan oleh debt collector tidak lagi bisa dilakukan secara sepihak di jalan.

“Kalau Polda Lampung memahami isi putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, mereka tidak mungkin memfasilitasi mediasi antar debt collector dengan debitur. Putusan MK jelas menyebutkan penarikan unit jaminan fidusia yang gagal bayar hanya bisa dilakukan dengan dua cara:
1. Penyerahan secara sukarela dari debitur.
2. Melalui gugatan ke pengadilan, lalu melaksanakan putusan pengadilan.”

Komentar senada juga disampaikan oleh Aminudin Uzir, Ketua LBH Pembangunan. Ia meminta Kapolda Lampung bertindak tegas memberantas praktik premanisme berkedok debt collector. Aminudin bahkan menduga ada keterlibatan oknum Paminal Polda Lampung yang berperan sebagai mediator, padahal hal itu dinilai bertentangan dengan instruksi Kapolri.

“Kapolri sudah tegas melarang penarikan kendaraan di jalan. Apalagi ini dilakukan di Mapolda Lampung, sangat memalukan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Instruksi Kapolri

Sebagai catatan, pada 26 Maret 2024, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran untuk menindak praktik penarikan kendaraan bermotor di jalan oleh debt collector. Kapolri menekankan bahwa tindakan tersebut kerap meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa:

  • Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur.
  • Eksekusi hanya sah apabila ada kesepakatan sukarela dari debitur untuk menyerahkan objek fidusia.
  • Jika debitur menolak, maka kreditur wajib mengajukan gugatan ke pengadilan dan pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Dengan landasan hukum ini, publik menuntut agar aparat kepolisian bersikap tegas sesuai aturan, bukan justru memfasilitasi praktik yang dilarang hukum. Polemik ini juga menimbulkan gelombang kritik di media sosial. Netizen ramai-ramai mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Respons Publik dan Media Sosial

Kejadian ini sontak menyulut reaksi keras masyarakat di berbagai platform digital. Banyak warganet yang menilai bahwa kasus ini bukan hanya soal sengketa antara debitur dan kreditur, melainkan juga menyangkut integritas aparat kepolisian. Hashtag seperti #StopPremanisme, #DebtCollector, dan #PutusanMK sempat ramai dibicarakan.

Beberapa komentar publik bahkan menyinggung soal citra kepolisian di mata masyarakat. “Kalau aparat saja ikut-ikutan memfasilitasi yang dilarang hukum, bagaimana rakyat bisa percaya pada keadilan?” tulis seorang netizen di platform X.

Potret Permasalahan Debt Collector di Indonesia

Praktik debt collector di Indonesia sudah lama menjadi sorotan. Banyak kasus penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan secara paksa, bahkan tidak jarang menimbulkan bentrokan fisik dan korban jiwa. Meski telah ada aturan hukum yang mengatur, praktik di lapangan sering kali jauh berbeda. Debt collector kerap bertindak bak preman, mengintimidasi debitur, dan mengabaikan proses hukum yang seharusnya dijalankan.

Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 sebenarnya menjadi tonggak penting dalam perlindungan hukum bagi debitur. Namun implementasinya masih menghadapi tantangan serius. Tidak sedikit pihak leasing maupun debt collector yang tetap melakukan penarikan sepihak dengan dalih klausul perjanjian.

Desakan kepada Polda Lampung

Kasus di Lampung ini menjadi ujian serius bagi Polda Lampung. Publik menuntut adanya sikap tegas terhadap oknum yang diduga memfasilitasi mediasi antara debt collector dan debitur di lingkungan Mapolda. Jika benar terjadi, hal ini dapat mencoreng marwah institusi kepolisian dan menurunkan kepercayaan publik.

Aktivis hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil mendesak Kapolda Lampung untuk segera mengambil langkah konkret. Transparansi dalam penanganan kasus ini dianggap sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Kesimpulan

Viralnya aksi debt collector yang menahan mobil di Lampung memperlihatkan betapa masih rentannya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil. Kasus ini juga membuka kembali diskursus soal implementasi putusan MK terkait jaminan fidusia. Publik berharap agar aparat kepolisian, khususnya Polda Lampung, segera merespons dengan tegas dan bijak, serta memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi debitur sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menegakkan aturan, bukan malah melanggarnya. Sebab, dalam negara hukum, keadilan tidak boleh tunduk pada kepentingan pihak tertentu, apalagi praktik premanisme yang berlindung di balik seragam debt collector.

(Sumber: Deni – berita-indonesia.com)

Redaksi Sumateranewstv. Com

#DebtCollector #PutusanMK #Kapolri #Lampung #PoldaLampung #Hukum #Keadilan #StopPremanisme #BeritaIndonesia #ViralLampung