Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Informasi yang masuk menyebutkan bahwa rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, sehingga mengundang keresahan warga sekitar. Berbekal laporan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Lampung Utara segera melakukan penyelidikan dan pemantauan ketat sebelum akhirnya menggerebek rumah pelaku.
Penangkapan Tersangka
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Mardiansyah, menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat berada di rumahnya. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan berarti dari pelaku. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam menindak tegas setiap tindak pidana narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Tersangka diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Desa Peraduan Waras, Abung Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba,” jelas Kasat Narkoba.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, tim Sat Narkoba berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
- 17 paket sabu siap edar
- 2 butir ekstasi
- 2 buah plastik klip kosong
- 1 bundel plastik klip
- 1 buah centong pipet
- 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe yang digunakan sebagai tempat penyimpanan
- 1 unit handphone Vivo Y12 warna biru
- Uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi
Barang bukti tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian meyakini bahwa barang bukti ini cukup kuat untuk menjerat tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.
Penerapan Pasal Hukum
Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila unsur-unsur pada pasal tersebut tidak terpenuhi, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) pada undang-undang yang sama.
Kedua pasal tersebut mengatur secara tegas larangan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, maupun penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Upaya Pemberantasan Narkoba
Penangkapan EM ini menjadi bagian dari rangkaian operasi rutin yang dilakukan Polres Lampung Utara dalam rangka menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Peredaran narkoba telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda karena dapat merusak kesehatan, moral, serta masa depan bangsa.
“Kami akan terus bergerak dan berkomitmen untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk mendukung keberhasilan operasi ini. Tanpa peran serta masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal,” tegas AKP Ahmad Mardiansyah.
Respon Masyarakat
Penangkapan ini disambut positif oleh masyarakat Desa Peraduan Waras. Warga merasa lega karena salah satu sumber keresahan di lingkungan mereka berhasil ditangani oleh aparat kepolisian. Mereka berharap tindakan tegas semacam ini terus dilakukan agar desa mereka bisa terbebas dari peredaran narkoba.
Beberapa tokoh masyarakat juga mengungkapkan harapan agar para pelaku lain yang masih berkeliaran segera ditangkap. Mereka menekankan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, serta warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Pesan Kepada Generasi Muda
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar menjauhi narkoba. Kepolisian mengingatkan bahwa narkoba tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan seseorang. Generasi muda diharapkan bisa lebih bijak dalam memilih pergaulan serta tidak mudah terpengaruh oleh bujukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui berbagai program penyuluhan dan sosialisasi, Sat Narkoba Polres Lampung Utara terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar masyarakat semakin sadar dan tidak terjerumus dalam jeratan narkoba.
Kesimpulan
Penangkapan EM (38) warga Desa Peraduan Waras oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi narkotika. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya serta membuka mata masyarakat bahwa narkoba adalah musuh bersama. Polres Lampung Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
(SumateraNewsTV)