Tersangka sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VIII/2024/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tanggal 15 Agustus 2024, serta DPO/S-34/06/X/2024/Reskrim. Ia terjerat kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tim gabungan membawa tersangka menuju Kejaksaan Negeri Nabire guna melaksanakan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti. Setelah proses serah terima, tim mendampingi pihak Kejaksaan mengantarkan tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nabire.
Barang Bukti yang Diserahkan
- 2 pucuk senjata api panjang jenis AK 101
- 1 pucuk senjata api pendek HS-9
- 1 unit kendaraan roda empat
Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan mendatang. Dengan demikian, publik dapat melihat bahwa setiap tahapan penanganan perkara dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Pernyataan Resmi Satgas Ops Damai Cartenz
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyerahan tersangka ke pihak Kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan.
“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum. Serah terima tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan keadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Brigjen Faizal.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Satgas Damai Cartenz, Polres Puncak Jaya, dan Kejaksaan. Kami berharap masyarakat tetap percaya bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Mari bersama menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi isu-isu yang menyesatkan,” jelas Kombes Adarma.
Konteks Keamanan di Papua
Wilayah Papua, khususnya di Puncak Jaya dan sekitarnya, beberapa tahun terakhir menghadapi dinamika keamanan yang cukup kompleks. Kasus-kasus penyerangan bersenjata, tindak kriminal dengan kekerasan, serta isu-isu politik lokal menjadi tantangan tersendiri bagi aparat keamanan. Keberadaan Satgas Ops Damai Cartenz sendiri merupakan jawaban atas kebutuhan pemerintah untuk menyeimbangkan pendekatan hukum dengan langkah-langkah humanis dalam menjaga keamanan.
Kegiatan serah terima tersangka seperti ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Dengan adanya kejelasan proses hukum terhadap pelaku kriminal, diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat yang kerap menjadi korban ketidakpastian keamanan.
Makna Penegakan Hukum Transparan
Serah terima tersangka dan barang bukti tidak hanya formalitas prosedural, melainkan simbol dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Papua. Banyak kasus serupa sebelumnya yang tidak terdokumentasi dengan baik, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Namun, melalui publikasi dan penanganan yang terbuka seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum semakin diperkuat.
Langkah ini juga mencerminkan implementasi nyata dari prinsip Polri Presisi, yang menekankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Bagi masyarakat, kejelasan informasi terkait proses hukum menjadi salah satu kebutuhan dasar untuk merasa aman dan terlindungi.
Respons dan Harapan Masyarakat
Sejumlah tokoh masyarakat Nabire menyambut baik langkah aparat keamanan ini. Mereka menilai bahwa keberhasilan menangkap dan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi tindak pidana serius. Tidak hanya itu, masyarakat berharap agar proses persidangan juga berjalan lancar, adil, dan tidak memihak.
Selain itu, masyarakat lokal berharap agar aparat tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya preventif dan pendekatan kesejahteraan. Program-program pembangunan yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi menjadi sangat penting untuk menciptakan kondisi sosial yang lebih kondusif.
Kesimpulan
Serah terima tersangka Anis Telenggen ke Kejaksaan Negeri Nabire merupakan sebuah momentum penting dalam perjalanan penegakan hukum di Papua Tengah. Kegiatan ini tidak hanya menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keadilan, tetapi juga memperlihatkan transparansi dalam setiap tahapan hukum. Dengan barang bukti yang jelas, proses hukum yang tertib, serta sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, publik diberikan kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan.
Lebih dari itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk menciptakan kedamaian di Papua melalui pendekatan yang terukur dan humanis. Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan akan terus berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua. Harapannya, masyarakat semakin percaya dan turut berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi yang kondusif.
(Redaksi Sumateranewstv)