Lampung Utara, (Sumateranewstv. Com) – Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara di bawah pimpinan IPDA Darwis, S.H., M.H. bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini didasarkan pada laporan resmi LP/B/494/IX/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 3 September 2025.
Kasus ini masuk dalam kategori kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Respon cepat dari Unit PPA Polres Lampung Utara menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan nyata terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun 13 Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Saat itu, korban yang masih anak-anak sedang berjalan kaki pulang dari sekolah menuju rumah.
Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku yang kemudian mengajak korban dengan dalih bahwa orang tuanya menunggu di suatu tempat. Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun pelaku memaksa, membekap korban, dan menyeretnya ke area perkebunan di sekitar lokasi kejadian.
Di tempat tersebut, pelaku diduga kuat melakukan persetubuhan dan pencabulan disertai ancaman. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika melawan atau berteriak. Setelah kejadian, korban dengan kondisi ketakutan berhasil melarikan diri dan pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Laporan Keluarga dan Proses Hukum
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara pada Jumat, 3 September 2025. Laporan itu dilengkapi dengan bukti awal berupa hasil visum dari rumah sakit. Surat visum ini menjadi bukti penting untuk memperkuat laporan dugaan tindak pidana pencabulan.
Setelah menerima laporan, Unit II PPA Satreskrim Polres Lampung Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Informasi mengenai keberadaan pelaku berhasil diperoleh, dan tim dipimpin langsung oleh IPDA Darwis melakukan penangkapan di rumah terduga pelaku yang juga berada di Dusun 13 Desa Mulang Maya. Pelaku berinisial AR berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pernyataan Resmi Aparat Kepolisian
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, IPDA Darwis, menjelaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga. Proses penangkapan berjalan lancar, dan pelaku kini dalam pemeriksaan intensif. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Darwis.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan lembaga terkait, termasuk dinas sosial dan lembaga perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Dampak Psikologis dan Pendampingan untuk Korban
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam. Oleh karena itu, pendampingan psikologis sangat penting agar korban dapat pulih secara mental dan emosional.
Pihak kepolisian bersama instansi terkait telah memastikan korban mendapatkan pendampingan dari psikolog anak serta layanan konseling khusus. Hal ini dilakukan agar korban dapat kembali menjalani aktivitas normal tanpa rasa takut berkepanjangan. Polres Lampung Utara juga menjalin koordinasi dengan pihak sekolah untuk memberikan dukungan dan perlindungan ekstra kepada korban.
Penegakan Hukum dan Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, Undang-Undang juga mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya atau dilakukan dengan ancaman kekerasan.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya penerapan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa.
Perlindungan Anak di Lampung Utara
Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi di Lampung Utara. Beberapa tahun terakhir, angka kasus kekerasan terhadap anak, termasuk pencabulan, mengalami peningkatan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan anak.
Salah satu langkah nyata adalah memperkuat fungsi keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak. Orang tua diimbau untuk selalu mengawasi anak-anaknya, terutama saat berada di luar rumah. Selain itu, sekolah juga diharapkan aktif memberikan edukasi tentang bahaya kekerasan seksual serta cara melaporkan jika mengalami atau mengetahui kasus serupa.
Kesimpulan
Respon cepat Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini patut diapresiasi. Kecepatan dan ketegasan aparat menjadi bukti nyata bahwa hukum hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya kewaspadaan, peran keluarga, serta komitmen bersama dalam menjaga anak-anak dari bahaya pelecehan seksual. Dengan adanya proses hukum yang transparan dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan korban dapat segera pulih, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku. (Red)
(Redaksi SumateraNewsTV)