Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

Press Release Nomor: 713 / IX / HUM.6.1.1./ 2025/ Bidhumas

Kamis, 25 September 2025

Lampung, (Sumateranewstv. Com)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar dua kasus penipuan daring bermodus love scamming. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata masih berstatus narapidana di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di wilayah Lampung.

Identitas Para Tersangka

Keempat tersangka yang berhasil diungkap penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung adalah:

  • RDP – narapidana di Rutan Kota Metro.
  • MNY – narapidana di Lapas Kotabumi, Lampung Utara.
  • S – narapidana di Lapas Kotabumi, Lampung Utara.
  • RS – narapidana di Lapas Kotabumi, Lampung Utara.

Keterlibatan narapidana dalam praktik kejahatan dunia maya kembali menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat di dalam lembaga pemasyarakatan. Para tersangka diketahui masih bisa mengakses perangkat komunikasi meski sedang menjalani masa hukuman.

Modus Operandi Love Scamming

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku pada dua kasus ini serupa, yakni berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Identitas palsu yang dipakai berasal dari foto-foto anggota Polri yang diambil secara acak dari internet.

Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, para pelaku menjalin komunikasi intensif, seolah-olah memiliki hubungan asmara. Tahap berikutnya, korban diarahkan untuk melakukan video call dengan nuansa seksual. Rekaman video call tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras korban.

“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah ditelusuri, para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dengan mengambil foto anggota Polri dari internet,” jelas Dery pada Kamis (25/9/2025).

Menurut Dery, modus seperti ini memang sering terjadi di dunia maya, namun keterlibatan narapidana membuat kasus ini menjadi sorotan lebih besar. “Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan video call sex. Hasil rekamannya dijadikan alat untuk memeras mereka,” tambahnya.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang rutin dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Tim siber menemukan adanya indikasi penipuan dengan pola yang mencurigakan. Setelah dilakukan pendalaman, teridentifikasi bahwa akun yang digunakan oleh pelaku berasal dari perangkat komunikasi yang beroperasi di dalam rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung. Dari hasil koordinasi itu, identitas para pelaku dipastikan dan penyitaan barang bukti dilakukan di dalam rutan dan lapas.

Proses pengungkapan ini menunjukkan sinergi antara aparat kepolisian dengan instansi pemasyarakatan. Tanpa adanya kerjasama lintas lembaga, tentu akan sulit membongkar jaringan penipuan yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan para pelaku, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
  • Kartu ATM yang dipakai untuk menerima uang hasil pemerasan.
  • Kaus bertuliskan “Jatanras” yang digunakan untuk memperkuat penyamaran seolah-olah pelaku adalah anggota kepolisian.

Barang bukti ini akan menjadi dasar dalam proses penyidikan lebih lanjut serta untuk memperkuat dakwaan terhadap para pelaku di persidangan.

Tantangan Pengawasan di Lapas dan Rutan

Kasus ini kembali mengingatkan publik pada persoalan klasik mengenai peredaran telepon genggam dan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan. Meski secara regulasi penggunaan ponsel oleh narapidana dilarang, pada kenyataannya praktik tersebut masih sering terjadi.

Banyak kalangan menilai bahwa lemahnya pengawasan serta masih adanya praktik penyelundupan barang terlarang menjadi celah yang dimanfaatkan oleh narapidana untuk tetap bisa berkomunikasi dengan dunia luar. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk menjalankan tindak pidana, termasuk penipuan love scamming.

Dampak Terhadap Korban

Korban dari kejahatan ini mengalami kerugian bukan hanya secara finansial, tetapi juga psikologis. Rasa malu, tekanan mental, hingga ancaman menyebarkan rekaman pribadi membuat korban berada dalam kondisi tertekan. Banyak korban yang enggan melapor karena takut aibnya terbongkar.

Polda Lampung menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut melapor. Polisi menjamin kerahasiaan identitas korban serta akan memberikan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peringatan untuk Masyarakat

Kombes Dery mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, terutama dengan orang yang baru dikenal. Fenomena love scamming ini bukanlah hal baru, namun masih banyak yang terjerat karena rayuan pelaku yang sangat meyakinkan.

Beberapa tips yang disampaikan kepolisian untuk menghindari jebakan serupa antara lain:

  • Tidak mudah percaya dengan orang asing di media sosial.
  • Menghindari membagikan foto atau melakukan video call dengan konten sensitif.
  • Segera melapor ke pihak berwajib apabila merasa dicurigai atau diancam.

Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. Meski berstatus narapidana, para tersangka tetap akan diproses hukum untuk pertanggungjawaban atas tindak pidana baru yang mereka lakukan.

Polda Lampung juga berencana melakukan evaluasi bersama pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk memperketat pengawasan di rutan dan lapas. Upaya ini diharapkan bisa menekan kasus serupa agar tidak terulang kembali di masa mendatang.

Kesimpulan

Pengungkapan kasus love scamming oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dengan tersangka empat orang narapidana ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan siber bisa dilakukan dari mana saja, bahkan dari balik jeruji besi. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat pemasyarakatan untuk meningkatkan pengawasan dan menutup celah yang ada.

Bagi masyarakat, kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berinteraksi di dunia maya merupakan kunci utama untuk terhindar dari jeratan kejahatan serupa. Aparat kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli siber demi menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Reporter: Tim Sumateranewstv

Editor: Redaksi