Niat Klarifikasi Dugaan Pungutan Seragam Sekolah, Kepsek SMAN 4 Kotabumi Hadirkan Preman Yang Layangkan Tendangan Ke Wartawan.

Sumateranewstv. Com - Niat Klarifikasi Dugaan Pungutan Seragan Sekolah, Kepsek SMAN 4 Kotabumi Hadirkan Preman yang Layangkan Tendangan ke Wartawan

Lampung Utara, Sumateranewstv. Com) – Meminta klarifikasi pemeberitan mengenai uang seragam sekolah yang di minta pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kotabumi Lampung Utara. Diduga oknum kepala sekolah menghadirkan preman. Senin (08/09/2026).

Dimana dalam klarifikasi konfirmasi yang di gelar di ruang kepala sekolah, hal itu mengenai uang pungutan sebesar 700 ribu rupiah per murid, menjadi soal lantaran wali murid merasa keberatan atas pembayaran yang di minta full untuk lunas.

Disela konfirmasi klarifikasi yang semestinya di jelaskan Ratna Dewi kepala sekolah SMAN 4 Kotabumi. Namun diduga ikut hadir juga di sekolah itu preman inisial S, yang diduga di hadirkan kepala sekolah untuk menakut-nakuti dan menghalangi kerja Wartawan.

S yang sempat mengaku dirinya adalah ketua Komite, dalam konfirmasi klarifikasi yang di lakukan oleh tim media, yang memberitakan soal uang komite itu sebelumnya. S, berulangkali mengambil alih klarifikasi konfirmasi terhadap kepala sekolah.

“Saya jugakan komite, yang tidak enak itukan berita (kalian) sudah naik” ujar Syahbudin yang serta-merta ikut mengkalrifikasi dengan nada keberatan atas berita yang sudah tayang pada beberapa media sebelumnya.

Dengan nada marah oknum S, yang sempat mengaku dirinya adalah Komite di sekolah itu. Lantaran wartawan yang mengkonfirmasi persoalan itu langsung kekepala sekolah yang bersangkutan, juga sempat melayangkan tendangan ke salah satu wartawan dan akan melakukan penyerangan fisik ke wartawan lainnya.

Atas persoalan itu, dugaan pelanggaran Peremdikbud dan surat Edaran Gubernur (SE) gubernur Lampung mengenai seragam sekolah di indikasikan kepala sekolah melakukan pembangkangan terhdap peraturan.

Bukan hanya itu saja, Oknum kepala sekolah yang mendatangkan preman terindikasi keduanya, melakukan pembungkaman terhadap undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, dengan konsekuensi hukum yang jelas di atur di dalamnya. (andre-tim)