Lampung Utara, (Sumateranewstv. Com) – Mengenai dugaan pelanggaran Permendikbud dan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung oleh oknum kepala sekolah SMAN 4 Kotabumi Lampung Utara, Ratna Dewi menuturkan terdapat 60 persen dari murid sudah lakukan penyetoran. Senin (08/09/2029)
Bermula sebelumnya, terdapat wali murid keberatan atas pembayaran uang seragam sekolah senilai 700 ribu rupiah, yang harus di bayar tanpa di cicil dan harus segera di lunasi. Dodi wali murid mengeluhkan atas persoalanitu, lantaran dirinya tidak mampu bila harus segera membayar lunas.
Ratna, kepala sekolah SMAN 4 Kotabumi sebelumnya mengaku dalam konfirmasi klarifikasi pada tim wartawan, bahwa seluruh murid baru, seratus persen memang melakukan pengambilan seragam tersebut melalui pihak sekolah sebagai penyedia.
Kemudian dalam konfirmasi klarifikasi itu, terindikasi Ratna menarik penjelasanya tersebut, dimana bahwa murid-murid yang memesan seragam sekolah melalui pihak sekolah, hanya sebanyak 70 persen saja.
“Seluruh murid memang membayar dan mengambil seragam melalui sekolah, dan sekarang yang sudah melakukan pelunasan sekarang ini sebanyak 60 persen. Namun tidak dek, yang meminta untuk di ambilkan seragam sebenarnya hanya 70 persen saja, yang lain membeli secara menadiri di luar” terang Ratna di tengah klarifikasi konfirmasi pada wartawan diruang kerjanya.
Namun kondisi, yang terjadi dalam klarifikasi konfirmasi yang di lalukan oleh tim media, ikut di hadirkan juga diduga preman. Sehingga terjadi dugaan pelanggaran UU Pers. Dimana pristiwa itu, oknum preman berinisial S, melontarkan kata-kata keras dengan intimidasi dan melakukan tendangan terhadap salah seorang wartawan. (tim)