Serang, 19 September 2025 – Aliansi Gerakan Bersama Rakyat Banten (GEBER BANTEN) kembali melakukan aksi turun ke lapangan di kawasan Sawah Luhur, Kota Serang, pada Kamis 18 September 2025, untuk memastikan proyek pengurugan ilegal yang telah menuai sorotan publik benar-benar dihentikan.
Namun, alih-alih berjalan lancar, kedatangan massa aksi justru dihadang oleh sekelompok warga sekitar yang diduga memiliki kepentingan dengan proyek tersebut. Bahkan, beberapa peserta aksi mengalami intimidasi berupa ancaman verbal, teriakan provokatif, serta upaya penghalangan fisik yang membuat suasana sempat memanas.
“Kami datang dengan damai untuk memastikan bahwa proyek ilegal ini sudah dihentikan. Tapi justru yang kami terima adalah tindakan intimidatif dari oknum warga yang mencoba menakut-nakuti massa aksi,” tegas Akhmad Rizky, perwakilan Aliansi GEBER BANTEN dalam keterangannya kepada media.
Ia menilai penghadangan dan intimidasi ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Lebih jauh, Aliansi Geber Banten menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang berusaha melindungi proyek pengurugan ilegal tersebut dengan memobilisasi warga sekitar. “Kami melihat ada pola sistematis, seolah rakyat dipertarungkan dengan rakyat, padahal persoalan utama adalah pelanggaran hukum oleh pengembang proyek,” tambah Rizky.
Menurutnya, proyek pengurugan di Sawah Luhur tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga mengancam ekosistem, merusak fungsi lingkungan, serta mengorbankan kawasan yang memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat Banten.
Dugaan Keterlibatan dan Kepentingan di Balik Proyek
Muncul dugaan kuat bahwa proyek pengurugan ilegal di Sawah Luhur bukan sekadar urusan pembangunan biasa. Ada kepentingan ekonomi, politik, bahkan kepentingan kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi. Mobilisasi warga untuk menghadang massa aksi damai dianggap sebagai cara untuk mengalihkan isu dan memecah konsentrasi gerakan masyarakat sipil.
Aliansi GEBER BANTEN menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan penghentian proyek ini. Menurut mereka, jika proyek tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang dan perlindungan lingkungan di Banten.
Apresiasi Terhadap Pemerintah Kota Serang
Meski menghadapi hambatan di lapangan, Wahyudi, salah satu perwakilan Aliansi Geber Banten, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemkot Serang yang sebelumnya telah melakukan penghentian sementara proyek pengurugan Sawah Luhur. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada aturan dan perlindungan lingkungan.
Namun, Wahyudi mengingatkan agar kebijakan penghentian sementara tidak berhenti pada keputusan administratif semata. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat, evaluasi menyeluruh, serta penindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ilegal ini.
Aspek Hukum dan Hak Konstitusional
Secara hukum, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga memberikan payung hukum terhadap pelaksanaan aksi damai.
Intimidasi, penghadangan, hingga ancaman fisik yang dialami oleh massa aksi GEBER BANTEN dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi. Jika praktik-praktik seperti ini dibiarkan, maka kebebasan sipil di Indonesia akan berada dalam ancaman serius.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Proyek pengurugan Sawah Luhur dianggap berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan. Area persawahan yang memiliki fungsi ekologis dapat kehilangan daya resap air, sehingga berisiko menimbulkan banjir di musim hujan. Selain itu, ekosistem lokal seperti flora dan fauna juga terancam hilang akibat perubahan bentang alam secara drastis.
Dari sisi sosial, keberadaan proyek ilegal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Alih-alih memberikan manfaat, proyek tersebut justru menciptakan konflik horizontal antar warga. Hal ini sesuai dengan pernyataan GEBER BANTEN bahwa ada pihak yang dengan sengaja mempertemukan rakyat dengan rakyat untuk menutupi persoalan hukum yang sebenarnya.
Gerakan Damai untuk Rakyat dan Lingkungan
“Gerakan kami adalah gerakan damai. Kami berdiri untuk kepentingan rakyat, lingkungan, dan sejarah Banten. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi yang membungkam suara masyarakat,” tegas Wahyudi di akhir orasinya.
Aliansi GEBER BANTEN juga menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti di Sawah Luhur saja. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu lingkungan, tata ruang, dan hak rakyat di seluruh wilayah Banten. Menurut mereka, keberanian masyarakat sipil untuk bersuara adalah benteng terakhir dalam melawan praktik perusakan lingkungan yang sering kali berbalut kepentingan investasi.
Tuntutan Aliansi GEBER BANTEN
- Penghentian total proyek pengurugan ilegal di Sawah Luhur.
- Penegakan hukum terhadap pihak pengembang dan pihak-pihak yang melindungi proyek.
- Perlindungan terhadap massa aksi dan jaminan hak menyampaikan pendapat.
- Restorasi fungsi lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas pengurugan.
- Transparansi pemerintah dalam pengawasan tata ruang di Kota Serang dan Banten secara umum.
Penutup
Kejadian di Sawah Luhur menjadi cerminan betapa masih lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat sipil yang memperjuangkan lingkungan dan tata ruang. Aliansi GEBER BANTEN dengan tegas menolak segala bentuk intimidasi, dan menyerukan agar pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum bertindak tegas demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan.
Aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam menjaga ruang hidup bersama, bukan justru dihadang dengan cara-cara represif. Dengan demikian, perjuangan di Sawah Luhur bukan hanya tentang menghentikan sebuah proyek, tetapi juga tentang mempertahankan hak rakyat, kedaulatan lingkungan, dan masa depan Banten.
Reporter: Tim Sumateranewstv