LSM Trinusa Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 1 Bumi Restu ke Kejari Lampung Selatan

LSM Trinusa Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 1 Bumi Restu ke Kejari Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN, (Sumateranewstv. Com) Jum'at, 19 September 2025, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan melaporkan dugaan praktik korupsi dalam realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SD Negeri 1 Bumi Restu, Kecamatan Palas. Laporan ini telah resmi disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Pengaduan tersebut menyoroti pelaksanaan anggaran di sekolah itu pada tahun ajaran 2023/2024 yang diduga penuh dengan penyimpangan. Menurut pihak pelapor, sejumlah praktik tidak sesuai aturan ditemukan, mulai dari dugaan mark-up, fiktifisasi pengadaan, hingga laporan pertanggungjawaban yang tidak sinkron dengan realita.

Indikasi Penyimpangan

Ketua DPC Trinusa Kabupaten Lampung Selatan, Ferdy Saputra Lambardo, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal. Bukti ini mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam penyerapan dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang operasional sekolah dan kualitas pembelajaran.

"Kami telah melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pengelolaan dana BOS di SDN 1 Bumi Restu. Dari hasil audit sosial yang kami lakukan, ditemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan yang merugikan negara dan tentunya berdampak pada peserta didik," tegas Ferdy Saputra saat dikonfirmasi.

Menurutnya, meskipun belum semua temuan bisa dirinci secara terbuka karena proses hukum masih berlangsung, terdapat beberapa fokus utama dugaan pelanggaran, di antaranya:

  • Adanya dugaan mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Pengadaan barang fiktif yang tidak pernah sampai di sekolah, namun tercatat dalam laporan.
  • Ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.
  • Pola penggunaan anggaran yang tidak transparan kepada pihak komite maupun wali murid.

Dana BOS sebagai Aset Negara

Ferdy menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan dana BOS. Menurutnya, dana tersebut adalah dana publik yang bersumber dari negara dan ditujukan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

"Kami meminta Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan yang mendalam. Dana BOS adalah dana suci untuk masa depan anak bangsa, tidak boleh ada yang main-main atau mencuri darinya," tambah Ferdy.

Ia menegaskan, praktik korupsi di sektor pendidikan sangat berbahaya. Selain merugikan negara, juga merampas hak anak-anak untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Jika tidak segera dihentikan, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Respon Kejaksaan

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan membenarkan telah menerima laporan dari LSM Trinusa. Mereka menyatakan akan segera mempelajari dan menganalisis berkas laporan tersebut sebagai langkah awal untuk menentukan adanya cukup bukti guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Seorang pejabat Kejari yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa laporan masyarakat merupakan salah satu pintu masuk penting dalam upaya pemberantasan korupsi. "Setiap laporan yang masuk akan kami pelajari, jika memang ada bukti kuat, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum," ujarnya singkat.

Diamnya Pihak Sekolah

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SDN 1 Bumi Restu maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi. Mereka masih bungkam menanggapi laporan yang dilayangkan LSM Trinusa ini.

Beberapa orang tua murid yang ditemui wartawan mengaku baru mengetahui kabar ini dari media. Sebagian besar berharap agar pihak berwenang bisa mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. "Kalau benar ada korupsi, kami sangat kecewa. Anak-anak yang seharusnya mendapat fasilitas layak jadi korban," kata salah seorang wali murid.

Transparansi Dana BOS

Dana BOS selama ini dikenal sebagai salah satu program strategis pemerintah pusat untuk membantu operasional sekolah. Sejak digulirkan pada tahun 2005, dana ini dimaksudkan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah.

Namun dalam praktiknya, tidak jarang muncul kasus penyalahgunaan dana BOS di berbagai daerah. Minimnya pengawasan serta kurangnya transparansi sering kali membuka celah bagi oknum tertentu untuk melakukan tindakan koruptif. Oleh sebab itu, peran masyarakat sipil, LSM, dan media sangat penting untuk mengawasi jalannya penggunaan dana tersebut.

Dampak Sosial dari Penyalahgunaan

Penyalahgunaan dana BOS bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada mutu pendidikan. Fasilitas belajar yang seharusnya lengkap menjadi terbengkalai, kegiatan pembelajaran terganggu, bahkan motivasi belajar siswa ikut menurun.

Selain itu, kasus semacam ini bisa merusak moral generasi muda. Jika anak-anak tumbuh dalam lingkungan pendidikan yang tercoreng oleh praktik korupsi, mereka bisa kehilangan teladan yang baik. Hal ini jelas berbahaya bagi masa depan bangsa.

Harapan Masyarakat

Masyarakat luas, khususnya orang tua murid, berharap agar Kejaksaan menindaklanjuti laporan ini secara transparan. Proses hukum yang adil dan tegas akan memberikan sinyal bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan tidak bisa ditoleransi.

LSM Trinusa sendiri menyatakan siap mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka akan terus melakukan advokasi dan pemantauan agar tidak ada pihak yang berusaha menutup-nutupi persoalan.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi dana BOS di SDN 1 Bumi Restu membuka kembali peringatan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan masih rentan terhadap penyimpangan. Laporan LSM Trinusa menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa dana BOS harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan integritas.

Kini, bola ada di tangan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi, termasuk di sektor pendidikan. Sementara itu, masyarakat dan media diharapkan terus mengawasi agar proses hukum berjalan bersih tanpa intervensi.

Berita investigasi ini ditulis berdasarkan laporan resmi LSM Trinusa DPC Lampung Selatan yang disampaikan kepada Kejari Lampung Selatan, serta keterangan pihak terkait.

Redaksi Sumateranewstv