Dugaan praktik penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah pihak sekolah menerbitkan surat tanggapan yang dinilai tidak memuaskan terhadap permintaan keterbukaan informasi dari organisasi masyarakat sipil. Surat bernomor 421.3/PPID.002/SMAN3/2025 yang dikirimkan kepada DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Banten pada tanggal 25 Juli 2025 itu menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban, karena di dalamnya pihak sekolah menyatakan telah “melaporkan dan diperiksa langsung oleh pihak terkait” tanpa melampirkan bukti atau membuka dokumen pertanggungjawaban yang bisa diakses publik.
Sikap sekolah yang memilih untuk memberi jawaban berlapis dan mensyaratkan pengajuan informasi dengan ketentuan administratif yang ketat dinilai oleh banyak pihak sebagai upaya untuk menutup-nutupi fakta. Alih-alih menjalankan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mensyaratkan badan publik untuk menyediakan akses terbuka terhadap informasi yang menjadi kepentingan publik, pihak SMAN 3 terkesan mengulur waktu dan mempersulit proses verifikasi.
Isi Surat dan Reaksi LSM
Dalam suratnya, Kepala SMAN 3 Kabupaten Tangerang menuliskan pernyataan singkat bahwa pengelolaan dana BOS 2023 telah "dilaporkan dan diperiksa langsung oleh pihak terkait". Namun, sampai berita ini ditayangkan, tidak ada lampiran dokumentasi audit, salinan laporan penggunaan dana, atau bukti pemeriksaan oleh inspektorat/kelembagaan terkait yang dapat disurvei publik. Ketiadaan bukti tersebut memicu kecurigaan.
Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia, Wahyudin, menyatakan kekecewaannya terhadap respons sekolah. Menurut Wahyudin, permintaan agar LSM terlebih dahulu melengkapi legalitas dan identitas sebelum menerima dokumen hanyalah manuver untuk mengalihkan isu.
“Jika memang tidak ada penyelewengan, seharusnya pihak sekolah dengan tegas, terbuka, dan gamblang menyampaikan seluruh dokumen pertanggungjawaban. Kenapa justru berkelit? Ini makin memperkuat dugaan bahwa ada permainan kotor di dalam pengelolaan BOS,” tegas Wahyudin.
Pernyataan tersebut menangkap kekhawatiran publik: ketika lembaga publik tidak kooperatif, audiens—dalam hal ini masyarakat, orang tua siswa, dan stakeholder pendidikan—berhak untuk curiga dan menuntut akuntabilitas yang lebih kuat.
Mengapa Transparansi Dana BOS Penting?
Program BOS adalah mekanisme pendanaan penting yang disediakan oleh pemerintah untuk memastikan sekolah negeri dapat menutupi biaya operasional non-personalia sehingga proses belajar mengajar berjalan lancar. Dana BOS secara teori seharusnya langsung berdampak pada kualitas pembelajaran: pembelian buku, alat tulis, perbaikan sarana, pemeliharaan gedung, dan kebutuhan operasional lainnya yang jelas manfaatnya bagi siswa.
Karena bersifat publis dan berasal dari anggaran negara, pengelolaan dana BOS harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan akurasi. Tanpa keterbukaan, peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran menjadi besar — mulai dari pembelian fiktif, mark-up harga, hingga pemindahan alokasi untuk kepentingan non-sekolah.
Rangkaian Dugaan yang Memicu Kecurigaan
Dari sejumlah aduan awal yang diterima oleh LSM dan sebagian masyarakat, muncul beberapa pola yang memicu kecurigaan:
- Kurangnya dokumen publik yang merinci realisasi anggaran BOS 2023 (RAB, kwitansi, bukti pembayaran, kontrak pengadaan).
- Penundaan atau syarat administratif yang dirasa berlebihan saat permintaan informasi diajukan.
- Pernyataan resmi pihak sekolah yang mengklaim adanya pemeriksaan, namun tanpa bukti berbentuk laporan audit atau dokumentasi resmi hasil pemeriksaan.
- Kurangnya komunikasi kepada orang tua/wali murid terkait penggunaan dana yang sejatinya berdampak langsung kepada kualitas layanan pendidikan.
Pola-pola semacam ini, jika tidak segera dijelaskan secara transparan, cenderung memperkuat persepsi publik bahwa ada unsur penyalahgunaan dalam pengelolaan dana.
Aspek Hukum dan Kewajiban Keterbukaan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik berkewajiban menyediakan akses informasi yang menjadi kepentingan publik. Sekolah negeri, sebagai penerima anggaran publik, termasuk dalam lingkup badan publik yang harus patuh pada ketentuan tersebut. Praktik menuntut persyaratan administrasi yang berlapis tanpa alasan substantif berpotensi menjadi pelanggaran terhadap semangat keterbukaan.
Selain itu, pengelolaan dana BOS juga tertanam dalam regulasi teknis Kementerian Pendidikan yang mengatur tata kelola, penggunaan, dan pelaporan dana BOS. Jika ditemukan penyalahgunaan, hal itu berpotensi berujung pada sanksi administratif, pengembalian dana, dan bila memenuhi unsur tindak pidana korupsi, dapat diselidiki oleh aparat penegak hukum.
Permintaan Publik dan Tuntutan LSM
DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Banten meminta beberapa hal konkret:
- Pembukaan seluruh dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS 2023 termasuk RAB, daftar penerima, bukti pembayaran (kwitansi/faktur), serta dokumen kontrak atau nota pengadaan barang/jasa.
- Salinan hasil pemeriksaan (jika ada) dari instansi pengawas/institusi pemeriksa yang disebutkan oleh sekolah dalam suratnya.
- Keterangan tertulis dari sekolah tentang mekanisme pengelolaan dana, siapa penanggung jawab administratif, dan bagaimana mekanisme verifikasi pengeluaran.
- Jika tidak ada bukti pemeriksaan, LSM meminta agar sekolah segera membuka proses audit internal atau eksternal yang transparan dan mengundang pengawasan publik.
Pernyataan resmi dari LSM menegaskan bahwa permintaan tersebut bukanlah upaya menggangu ketenangan sekolah, melainkan usaha untuk memastikan akuntabilitas dana publik demi kepentingan siswa dan masyarakat.
Potensi Dampak terhadap Sekolah dan Komunitas
Dugaan penyelewengan dana BOS tak hanya soal angka materi; dampaknya dapat lebih luas:
- Penurunan kepercayaan publik terhadap manajemen sekolah, yang berdampak pada citra dan dukungan masyarakat.
- Kerugian material nyata bagi siswa — kurangnya sarana, pembelian bahan ajar yang tidak optimal, atau tidak tersedianya fasilitas memadai.
- Kerusakan hubungan antara orang tua/wali murid dan pihak sekolah, yang bisa mengganggu kelancaran proses pendidikan.
- Jika aparat tidak menindaklanjuti, muncul preseden buruk bahwa pengelolaan dana publik tidak akan dipertanggungjawabkan — memberi ruang bagi praktik serupa di institusi lain.
Bagaimana Idealnya Proses Transparansi Berjalan?
Untuk meredam spekulasi dan mengembalikan kepercayaan, proses keterbukaan harus dilakukan dengan prinsip sederhana namun tegas:
- Mengunggah dokumen pertanggungjawaban (RAB, kuitansi, faktur, daftar penerima) ke platform publik sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
- Mengundang perwakilan orang tua/wali murid, LSM, dan pihak pengawas untuk memantau proses audit atau verifikasi penggunaan dana.
- Menjelaskan mekanisme pengadaan barang/jasa, termasuk proses tender/pemilihan penyedia bila berlaku.
- Mengeluarkan pernyataan publik yang jelas tentang hasil pemeriksaan, bukan hanya kalimat umum bahwa “telah diperiksa”.
Pertanggungjawaban Administratif dan Potensi Penegakan Hukum
Jika bukti-bukti yang diminta tidak tersedia atau pembukaannya sengaja dihambat, ada beberapa jalur yang dapat ditempuh:
- Pelaporan ke Inspektorat Daerah atau Inspektorat Jenderal terkait tindak lanjut administrasi dan pemeriksaan keuangan.
- Permintaan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga pengawas yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dana.
- Jika ditemukan unsur korupsi, laporan kepada aparat penegak hukum (kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi jika memenuhi kewenangan) untuk penyelidikan pidana.
- Gugatan atau tuntutan administratif dari masyarakat atau organisasi sipil untuk memastikan pengembalian dana atau sanksi administratif terhadap pengelola yang terbukti bersalah.
Tanggung Jawab Pihak Sekolah: Jelaskan atau Terancam Sanksi
Kepala sekolah dan unsur pengelola keuangan sekolah memegang tanggung jawab moral dan hukum untuk menjelaskan penggunaan dana. Bila klaim telah diperiksa oleh “pihak terkait” benar-benar valid, sekolah wajib merilis bukti yang dapat diverifikasi publik. Kegagalan melakukan hal ini tidak hanya menimbulkan kecurigaan, tetapi juga membuka kemungkinan sanksi sesuai ketentuan perundangan.
Sanksi tersebut dapat bersifat administratif (misalnya teguran, pemberhentian sementara dari jabatan, kewajiban mengembalikan dana) hingga pidana jika ditemukan tindakan yang memenuhi unsur korupsi.
Suara Orang Tua dan Komunitas Sekolah
Dalam perbincangan dengan beberapa orang tua siswa (yang meminta anonimitas karena khawatir mendapatkan tekanan), kekhawatiran yang sama muncul: mereka ingin transparansi demi kepentingan anak-anak mereka. Mereka mempertanyakan mengapa dana yang mestinya terlihat manfaatnya bagi siswa justru memicu ketidakpastian.
“Kami bukan ingin mempermalukan, hanya ingin kepastian. Kalau memang dana dipakai sesuai aturan, tunjukkan bukti. Kami mau tahu buku, alat tulis, perbaikan fasilitas — apa saja yang sudah dibiayai dengan BOS 2023,” ujar salah satu orang tua.
Peran Dinas Pendidikan dan Aparat Pengawas
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan aparat pengawas terkait memiliki peran kunci untuk menengahi masalah ini. Publik menunggu sikap tegas: apakah akan mengeluarkan permintaan resmi agar SMAN 3 membuka dokumen, ataukah melakukan pemeriksaan internal guna memastikan kebenaran klaim pihak sekolah.
Tanpa intervensi yang transparan dan tegas dari instansi pengawas, kasus yang semula bersifat lokal berisiko menjadi masalah sistemik yang melemahkan kepercayaan terhadap tata kelola pendidikan di wilayah tersebut.
Langkah-Langkah Rekomendasi untuk Menuntaskan Isu
Berdasarkan praktik good governance dan prinsip tata kelola publik yang transparan, berikut beberapa rekomendasi langkah-langkah yang sebaiknya diambil:
- Publikasikan Seluruh Dokumen — SMAN 3 harus segera mempublikasikan dokumen pertanggungjawaban BOS 2023 dalam bentuk yang mudah diakses oleh publik.
- Audit Independen — Jika ada keraguan, lakukan audit independen yang hasilnya dapat diakses masyarakat.
- Libatkan Stakeholder — Undang perwakilan orang tua, LSM, dan pengawas pendidikan untuk menjadi peserta verifikasi.
- Berikan Penjelasan Terperinci — Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan yang rinci, bukan pernyataan umum bahwa “telah diperiksa”.
- Jalankan Sanksi Bila Perlu — Jika ditemukan penyalahgunaan, jalankan sanksi administratif atau pidana sesuai aturan.
Apabila Sekolah Bersikeras Menutup Informasi
Bila upaya transparansi tidak berjalan dan dokumen tidak dibuka, jalur hukum dan administratif ada untuk ditempuh. Organisasi masyarakat dapat mengajukan keberatan formal melalui Komisi Informasi atau melapor ke Inspektorat. Media dan publik pun berhak menuntut kejelasan agar tidak terjadi impunitas.
Kesimpulan: Publik Menuntut Kepastian
Kasus di SMAN 3 Kabupaten Tangerang ini merupakan pengingat keras bahwa pengelolaan dana publik — khususnya yang berdampak langsung pada pendidikan anak bangsa — harus dilakukan dengan keterbukaan penuh. Surat tanggapan dari pihak sekolah yang cenderung berbelit, tanpa bukti pendukung, memperbesar kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan.
Sementara itu, LSM Triga Nusantara Indonesia dan masyarakat mengajukan tuntutan yang sederhana namun mendasar: bukti pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi. Jika klaim pemeriksaan valid, tunjukkan hasilnya. Jika klaim itu tidak dapat dibuktikan, jalankan pemeriksaan yang kredibel dan terbuka.
Apa yang Akan Dilakukan Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang maupun aparat pengawas mengenai langkah konkret yang akan diambil. Publik tetap menunggu: apakah pihak berwenang akan memerintahkan transparansi segera, melakukan audit, atau justru membiarkan isu ini mereda tanpa kejelasan.
SumateraNewsTV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan ruang bagi semua pihak terkait — termasuk pihak sekolah dan instansi pengawas — untuk memberikan keterangan resmi. Keterbukaan informasi bukan hanya soal memenuhi kewajiban administratif: ini tentang menjaga hak anak-anak kita mendapat pendidikan yang layak dan memastikan dana publik digunakan untuk kepentingan publik.
- Publikasi dokumen pertanggungjawaban BOS 2023 oleh SMAN 3 Kabupaten Tangerang.
- Salinan hasil pemeriksaan yang disebutkan oleh pihak sekolah.
- Audit independen bila perlu.
- Peran aktif Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk menegakkan transparansi.
Imbauan untuk Pembaca
Jika Anda memiliki dokumen, bukti, atau informasi yang relevan terkait penggunaan dana BOS 2023 di SMAN 3 Kabupaten Tangerang, Anda dapat menyampaikan informasi tersebut kepada DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Banten atau menghubungi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Keterlibatan publik dan pengawasan bersama merupakan kunci untuk memastikan integritas penggunaan anggaran pendidikan.
Untuk update lanjutan terkait perkembangan penyelidikan atau keterangan resmi dari pihak sekolah dan instansi terkait, tetap ikuti liputan SumateraNewsTV.