Dugaan Penyelewengan Anggaran BOS SDN O1 Rejosari Dilaporkan Ke Kejaksaan.

Sumateranewstv. Com - Dugaan Penyelewengan Anggaran BOS SDN 01 Rejosari Dilaporkan Ke Kejaksaan

Lampung Utara, (Sumateranewstv. Com) – Dugaan penyelewengan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024  Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Rejosari Kotabumi kabupaten Lampung Utara di laporkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi. Senin (11 Agustus 2025).

Laporan itu di layangkan, lantaran perealisasiian BOS tahun 2024 di sekolah itu, di duga adanya manipulasi sebagai upaya untuk melakukan mark up anggaran sebagai isyarat tindakan korupsi oleh oknum kepala sekolah dan operator.

Dimana diketahui, anggaran BOS pada tahun 2024 di SDN 01 Rejosari yang berjumlah total 531.100 rupiah, item relaisasi yang di laporkan di situs resmi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara di duga tidak sesuai seperti kondisi di sekolah itu.

Sementara anggaran BOS di sekolahan itu di kelola langsung oleh Dwi Supriyanto sebagai kepala sekolah. Kemudian pelaporan atas realisasi angaran di apload oleh Qori Holidiaziah sebagai operator sekolahan.

Atas dugaan penyewelengan Anggaran BOS tahun 2024 SDN 01 Rejosari, yang kini telah di laporkan ke kejaksaan Kotabumi kabupaten Lampung Utara. Diminta pada pihak kejaksaan yang membidangi, untuk adanya pemeriksaan terhadap keduanya atas dugaan korupsi anggaran BOS di sekolah tersebut.

Sebagai informasi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah. Dana BOS bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. (Ryan-tim)