Disdag Lawan Aksi Demo Dengan Surat Edaran, Pedagang Minta Pemkab Evaluasi Kinerja Disdag.

Sumateranewstv. Com - Disdag Lawan Aksi Demo Dengan Surat Edaran, Pedagang Minta Pemkab Evaluasi Kinerja Disdag

KOTABUMI, (Sumateranewstv. Com) - Pasca aksi unjuk rasa(Unras) yang digelar Aliansi Pedagang Pasar Kota Kotabumi, dinas perdagangan(Disdag) mengeluarkan  surat edaran nomor : 800/681/27-LU/2025, tertanggal 1 Agustus 2025. Tepat sehari setelah para pedagang menggelar aksi Unjuk rasa pada 31 Juli 2025.

Surat edaran yang meminta para pedagang untuk mengosongkan tempat mereka berjualan per tanggal 4 -14 Agustus 2025 itu, seolah menjadi jawaban atas aksi demonstrasi yang sebelumnya para pedagang gelar.

"Padahal DPRD dan Pemkab Lampung Utara sedang mengkaji permintaan para pedagang dalam aksi unjuk rasa sebelumnya, " tegas Ketua Aliansi Pedagang Kota Kotabumi Budi Chartawan, didampingi pedagang lainnya.

Bahkan, lanjut dia, DPRD Lampung Utara melalui Wakil Ketua II saat bertemu dengan para pedagang tegas mengatakan, akan memanggil pengembang, dinas terkait, dan para pedagang untuk duduk satu meja, terkait kajian ulang lokasi tempat penampungan sementara.

"Apakah langkah ini(dinas perdagangan, red) tidak terlalu dini, sedangkan proses mediasi sedang dilakukan para wakil kami di DPRD Lampung Utara. Kita tunggu hasil itu dulu, bagaimana tindaklanjutnya. Jangan semena-mana langsung mengeluarkan surat edaran,"katanya.

Dia menambahkan, jika pihak dinas perdagangan 'ngotot' ingin melaksanakan pengosongan lokasi berjualan, dikawatirkan akan terjadi perlawanan dari para pedagang.

"Ini rentan terjadi 'caos' dan sedang kita upayakan diantisifasi. Sudah sejak surat edaran itu beredar melalui pesan WA, saya terus mendapat panggilan dari para pedagang. Mereka menanyakan langkah apa yang akan ditempuh(terkait adanya surat edaran, Red)," imbuhnya.

Namun begitu, dirinya masih mencoba untuk  menenangkan para pedagang khususnya para PKL, untuk tidak gegabah dalam mengambil tindakan.

"Jangan sampai aspirasi yang sudah disampaikan dengan cara yang baik dan melalui forum resmi, kepada Wakil Bupati dan DPRD ini, malah menjadi aksi anarkis. Kita masih berupaya menenangkan para pedagang, menunggu hasil aksi demonstasi kita kemaren,"imbuh Budi.

Ditambahkan Budi, kehadiran Aliansi Pedagang Pasar Kota Kotabumi ini, untuk menjembatani penyampaian aspirasi para pedagang melalui cara cara yang benar.

"Jika memang nanti para pedagang tidak dapat dikendalikan karena sikap arogansi mereka, terpaksa kami lepas tangan. Karena, upaya kami sudah maksimal," katanya.

Budi juga meminta pihak Pemkab Lampura melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas perdagangan, karena telah meresahkan dan membuat kegaduhan di masyarakat pedagang di Pasar kota Kotabumi.

"Kami minta pak bupati untuk mengevaluasi kinerja Dinas Perdagangan dan mencabut surat edaran tersebut, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat pedagang pasar kota Kotabumi," kata dia.

Adapun dalam surat edaran nomor:800/681/27-LU/2025, bagian II, terdapat setidaknya terdapat empat poin penting, yang intinya meminta para pedagang untuk mengosongkan tempat mereka berjualan dan menempati lokasi TPS yang sudah ada dengan berkoordinasi dengan pihak pengembang yakni PT Lingga Teknik Utama. Jika para pedaang tidak juga mengosongkan lokasi berjualan hingga waktu yang telah ditentukan, maka akan diberi peringatan/teguran, dan jika tidak mengindahkan teguran maka ditertibkan pihak yang berwenang.

Diketahui pada Kamis, 31 Juli 2025. Ratusan pedagang yang terdiri pedagang, Pasar Dekon, Pasar pagi dan PKL yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pesar Kota Kotabumi melakukan aksi unjuk rasa Kantor Pemkab dan DPRD Lampung Utara Kamis 31 Juli 2025.

Dikantor Pemkab para pedagang diterima Wakil Bupati, Romli, S.Kom, SH., MH., sementara di Kantor DPRD Lampura, para pedagang dijumpai oleh Wakil Ketua II DPRD Lampura Dedy Andrianto(PKB), Wiliam Mamora(Gerindra), dan Rahmatullah(PKS). Anggota DPRD akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka memenuhi aspirasi para pedagang.(red)