Sumateranewstv. Com - Mantan Kades Sekipi Lampung Utara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Lampung Utara,(Sumateranewstv. Com) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampung Utara) Menetapkan Jonsen, Mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Penetapan Tersangka Dilakukan Pada Selasa, 15 Juli 2025, Sekitar Pukul 17.30 WIB, Bertempat Di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dugaan Korupsi Ini Berkaitan Dengan Proyek Pembangunan Lapangan Sepak Bola Yang Menelan Anggaran Sebesar Rp 570.600.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, Didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, Dalam Jumpa Pers Menjelaskan Bahwa Penetapan Jonsen Sebagai Tersangka Berdasarkan Fakta-Fakta Yang Ditemukan Oleh Jaksa Penyidik. Hasil Audit Inspektorat Lampung Utara Menunjukkan Adanya Kerugian Negara Senilai Rp 434.962.250,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) Dalam Pelaksanaan Kegiatan Tersebut.
Atas Perbuatannya, Jonsen Disangkakan Melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Itu, Ia Juga Disangkakan Melanggar Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah Penetapan Sebagai Tersangka, Jonsen Langsung Ditahan Di Rumah Tahanan (Rutan) Selama 20 Hari Ke Depan Guna Kepentingan Penyidikan Lebih Lanjut. (*/red)