Sumateranewstv. Com - Direktur RSUD Ryacudu dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Perawatan Gedung
Lampung Utara, (Sumateranewstv. Com) 29 Juli 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Menetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Di RSUD H. Mayjend. RYACUDU Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Kedua Tersangka Tersebut Adalah dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, Selaku Dokter/Direktur RSUD H. Mayjend. RYACUDU Sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dan Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, Selaku Pelaksana Pekerjaan.
Penetapan Tersangka Ini Dilakukan Setelah Pemeriksaan Maraton Terhadap Keduanya Pada Selasa, 29 Juli 2025, Yang Berlangsung Dari Pukul 10.00 WIB Hingga 18.00 WIB. Berdasarkan Keterangan Saksi Dan Hasil Ekspose Tim Penyidik, Ditemukan Cukup Bukti Untuk Menetapkan Status Tersangka Bagi dr. Aida Fitriah Subandhi Dan Irwanda Dirusi.
Detail Kasus dan Kerugian Negara
Kasus Ini Berpusat Pada Tiga Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung, Yaitu Ruang ICU, Ruang Kebidanan, Dan Ruang Penyakit Dalam. Total Pagu Anggaran Untuk Ketiga Kegiatan Tersebut Mencapai Rp 2.398.538.000,00. Rincian Pagu Anggaran Masing-Masing Kegiatan Adalah:
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022: Rp 227.323.000,00
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan TA. 2022: Rp 944.233.000,00
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam TA. 2022: Rp 1.226.982.000,00
Berdasarkan Penghitungan Yang Dilakukan Oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, Ditemukan Kerugian Keuangan Negara Dengan Total Rp 211.088.277,00. Kerugian Ini Terbagi Sebagai Berikut:
Ruang ICU: Rp 30.260.015,00
Ruang Kebidanan: Rp 82.415.184,00
Ruang Penyakit Dalam: Rp 98.413.078,00
Pasal Yang Disangkakan Dan Penahanan
Kedua Tersangka Dijerat Dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke - 1 KUHPidana. Selain Itu, Mereka Juga Dikenakan Pasal Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke - 1 KUHPidana.
Setelah Penetapan Tersangka, dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, Langsung Dilakukan Penahanan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-14/L.8.13/Fd.2/07/2025 Tertanggal 29 Juli 2025. Ia Akan Ditahan Selama 20 Hari Ke Depan, Terhitung Mulai 29 Juli 2025 Hingga 17 Agustus 2025, Di Rutan Kelas IIA Kotabumi.
Senada, Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, Juga Ditahan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-20/L.8.13/Fd.2/07/2025 Tertanggal 29 Juli 2025. Penahanan Terhadap Irwanda Dirusi Juga Berlaku Selama 20 Hari Ke Depan, Mulai 29 Juli 2025 Hingga 17 Agustus 2025, Dan Akan Ditahan Di Rutan Kelas IIA Kotabumi.
Penetapan Dan Penahanan Kedua Tersangka Ini Diharapkan Dapat Menjadi Langkah Awal Dalam Mengungkap Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara.
# Pariyo Saputra #