LSM Trinusa Lampung Utara Desak Pejabat Daerah Segera Laporkan LHKPN 2024.

Sumateranewstv. Com - LSM Trinusa Lampung Utara Desak Pejabat Daerah Segera Laporkan LHKPN 2024.

Lampung Utara, 9 April 2025 – Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Lampung Utara, Heriyadi Sag, Mengeluarkan Imbauan Tegas Kepada Seluruh Pejabat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Untuk Segera Menunaikan Kewajiban Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024. Batas Waktu Pelaporan Yang Ditetapkan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Adalah 11 April 2025.

Heriyadi Menekankan Bahwa Pelaporan LHKPN Merupakan Fondasi Penting Bagi Terciptanya Pemerintahan Yang Akuntabel Dan Transparan Dalam Pengelolaan Aset Negara. “Kami Mendesak Seluruh Pejabat, Baik Di Tingkat Kabupaten/Kota Maupun Provinsi Yang Bertugas Di Lampung Utara, Untuk Memenuhi Tanggung Jawab Ini Tanpa Penundaan. Tidak Ada Justifikasi Untuk Mengabaikan Kewajiban Ini,” Ujarnya Dengan Nada Serius.

Lebih Lanjut, Heriyadi Memperingatkan Bahwa LSM Trinusa Akan Mengambil Peran Aktif Dalam Mengawasi Tingkat Kepatuhan Para Pejabat Terhadap Aturan Ini. “Jika Kami Mendapati Adanya Pejabat Yang Lalai Melaporkan Kekayaannya, Kami Tidak Akan Tinggal Diam. Kami Akan Mengawal Kasus Ini Dan Melaporkannya Langsung Kepada KPK RI Untuk Diproses Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku,” Tegasnya.

LSM Trinusa Juga Mengajak Partisipasi Aktif Masyarakat Dalam Upaya Pengawasan Ini. Mereka Mendorong Masyarakat Untuk Melaporkan Segala Bentuk Dugaan Pelanggaran Terkait Kepatuhan LHKPN Melalui Saluran Pengaduan Yang Tersedia. “Keterbukaan Informasi Adalah Pilar Utama Dalam Pencegahan Praktik Korupsi. Mari Kita Bergandengan Tangan Menjaga Integritas Pemerintahan Di Lampung Utara,” Pungkas Heriyadi.

Sebagai Informasi Tambahan, Peraturan Dari KPK RI Telah Secara Jelas Mengatur Bahwa Pejabat Yang Tidak Melaporkan LHKPN Dapat Dikenai Berbagai Sanksi, Mulai Dari Sanksi Administratif Hingga Tuntutan Pidana Sebagaimana Diamanatkan Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/Tim)