Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Selatan Himbau Pejabat Segera Laporkan LHKPN 2024.

Sumateranewstv. Com - **Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Selatan Himbau Pejabat Segera Laporkan LHKPN 2024**  

*Kalianda, 9 April 2025* – Ketua DPC LSM **Triga Nusantara Indonesia (Trinusa)** Kabupaten Lampung Selatan, **Ferdy Saputra Lambardo**, mengingatkan seluruh pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk segera menyampaikan **Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024** sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan **Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, paling lambat 11 April 2025**.  

Ferdy menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan **kewajiban hukum** bagi setiap pejabat publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. **"Kami mendorong semua pejabat, baik bupati, wakil bupati, kepala dinas, hingga camat dan lurah, untuk segera melaporkan LHKPN sebelum batas akhir. Tidak ada toleransi untuk keterlambatan,"** tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa LSM Trinusa akan **secara proaktif memantau kepatuhan pejabat** di Lampung Selatan. **"Jika kami menemukan ada pejabat yang tidak melapor, kami akan melakukan pengawasan dan melaporkannya ke KPK RI untuk ditindak tegas sesuai aturan,"** tegas Ferdy.  

LSM Trinusa juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan mereka. **"Mari bersama-sama menjaga integritas pemerintahan di Lampung Selatan. Transparansi adalah kunci pemberantasan korupsi,"** imbuhnya.  

Berdasarkan regulasi, pejabat yang lalai melaporkan LHKPN dapat dikenai **sanksi administratif hingga pidana** sesuai **Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK**. (*/Tim)