Sumateranewstv. Com - LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPC LAMPUNG SELATAN TEMUKAN DUGAAN MARK UP DATA SISWA DAN PENGELOLAAN DANA BOS TIDAK TRANSPARAN DI SD N 1 BUMI RESTU
Lampung Selatan – LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung Selatan mengungkap adanya dugaan praktik mark up data siswa serta pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak transparan di Sekolah Dasar Negeri (SD N) 1 Bumi Restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Temuan ini berdasarkan analisis data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan data saluran BOS yang dilakukan oleh LSM tersebut.
Menurut investigasi awal, ditemukan indikasi kelebihan dana saluran BOS yang tidak dikembalikan ke negara, padahal hal tersebut telah diatur dalam peraturan terkait. Selain itu, LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA juga menemukan dugaan ketidaktransparan dalam pengelolaan dana BOS, yang meliputi beberapa komponen, antara lain:
Pengembangan Perpustakaan: Diduga terjadi pembengkakan anggaran dalam pengadaan buku dan sarana perpustakaan.
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Terdapat indikasi mark up dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana untuk kegiatan asesmen dan evaluasi.
Administrasi Kegiatan Sekolah: Adanya ketidakjelasan dalam penggunaan dana untuk administrasi sekolah.
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Diduga terjadi mark up dalam pelatihan dan pengembangan profesi guru serta tenaga kependidikan.
Selain itu, LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA juga menemukan dugaan mark up dalam pembayaran guru honorer. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Permendikbud terkait pengelolaan dana BOS serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Upaya yang Akan Dilakukan
Menanggapi temuan ini, LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPC Lampung Selatan akan melakukan beberapa upaya, di antaranya:
Investigasi Menyeluruh dan Mendalam: Tim investigasi LSM akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih konkret terkait dugaan mark up dan penyimpangan dana BOS.
Koordinasi dengan Pihak Berwenang: LSM akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan setempat, Inspektorat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan penanganan yang tepat.
Upaya Hukum: Jika ditemukan bukti yang cukup, LSM akan melakukan upaya hukum, termasuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seruan kepada Masyarakat
LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPC Lampung Selatan mengimbau masyarakat, khususnya warga sekitar SD N 1 Bumi Restu, untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan lainnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan harus menjadi prioritas untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat guna dan bermanfaat bagi kemajuan pendidikan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pendidikan adalah hak setiap anak, dan dana BOS harus digunakan sebaik-baiknya untuk mendukung proses belajar mengajar, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas perwakilan LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPC Lampung Selatan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti, sehingga tidak terjadi lagi penyimpangan serupa di masa mendatang. (Tim)