Ketua DPC LSM TRINUSA Kabupaten Lampung Selatan Ferdy Saputra Lambardo, Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS Di SMAN 1 Sidomulyo

Sumateranewstv. Com - Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Selatan: Ferdy Saputra Lambardo, Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMAN 1 Sidomulyo

Sidomulyo, Lampung Selatan – LSM Triga Nusantara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung Selatan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, untuk tahun anggaran 2021-2024. LSM tersebut mencurigai adanya praktik mark up data siswa, mark up anggaran penggunaan dana BOS dalam beberapa komponen, serta dugaan lebih salur dana BOS yang tidak dikembalikan ke negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut keterangan dari LSM Triga Nusantara, dugaan penyimpangan ini meliputi beberapa aspek, antara lain:

Mark Up Data Siswa: Terdapat indikasi bahwa data jumlah siswa di SMAN 1 Sidomulyo sengaja dibesar-besarkan untuk memperoleh alokasi dana BOS yang lebih besar dari yang seharusnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

 Mark Up Anggaran Penggunaan Dana BOS: LSM Triga Nusantara juga menemukan dugaan mark up dalam beberapa komponen penggunaan dana BOS, seperti pembelian barang dan jasa, yang tidak sesuai dengan harga pasar atau kebutuhan riil sekolah.

 Dugaan Lebih Salur Dana BOS yang Tidak Dikembalikan: Ada indikasi bahwa terdapat sisa dana BOS yang seharusnya dikembalikan ke kas negara, namun tidak dilakukan oleh pihak sekolah. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS, yang mewajibkan sisa dana BOS dikembalikan ke kas negara jika tidak digunakan sesuai dengan ketentuan.

LSM Triga Nusantara telah melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak SMAN 1 Sidomulyo untuk meminta penjelasan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Namun, hingga tanggal 12 Maret 2025, pihak sekolah belum memberikan tanggapan atau respon yang memadai. Ketidakresponsifan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Sanksi dan Dasar Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 48, pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS juga mengatur secara rinci tata cara penggunaan dana BOS, termasuk kewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak digunakan.

Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, pihak sekolah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi tersebut dapat berupa denda, pengembalian dana, hingga hukuman penjara bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

LSM Triga Nusantara mendesak pihak berwenang, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan ini. Mereka juga meminta agar masyarakat dan media turut mengawasi proses penanganan kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan di Indonesia.

“Kami meminta agar pihak sekolah segera memberikan klarifikasi dan transparansi terkait penggunaan dana BOS. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tegas perwakilan LSM Triga Nusantara DPC Lampung Selatan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Sidomulyo belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Masyarakat pun menanti tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. (Tim)