Sumateranewstv. Com - **Lembaga Swadaya Masyarakat Untuk Institusi (LSM AMUNISI) Provinsi Lampung Layangkan Surat Konfirmasi dan Pemberitahuan Aksi Terkait Dugaan Korupsi BPBD Provinsi Lampung**
Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Untuk Institusi (LSM AMUNISI) Provinsi Lampung resmi melayangkan surat konfirmasi sekaligus pemberitahuan aksi terkait temuan dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung. Temuan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kegiatan BPBD Provinsi Lampung tahun 2023.
Dalam LHP BPK RI, terungkap beberapa temuan yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran dan proyek di BPBD Provinsi Lampung. Salah satu temuan utama adalah **keterlambatan penyelesaian tiga paket pekerjaan pembuatan sumur bor yang seharusnya telah selesai pada akhir Desember 2023, namun hingga Maret 2024 masih dalam proses pengerjaan**. Selain itu, BPBD dinilai lalai dalam mengenakan denda keterlambatan sebesar **Rp32.441.769,83** kepada rekanan pelaksana proyek.
### Rincian Temuan Keterlambatan Proyek
1. **Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Masjid Al Ikhwan, Bandar Lampung**
Proyek ini dilaksanakan oleh CV BCS berdasarkan Kontrak Nomor 69/SPK/BPBD.69/APBD-P/XI/2023 dengan nilai kontrak Rp129.705.000,00. Masa pelaksanaan proyek seharusnya selesai pada 29 Desember 2023, namun berdasarkan pemeriksaan fisik pada 6 Maret 2024, pekerjaan masih berlangsung, termasuk pengerjaan lantai tower air dan pelat penutup sumur. Keterlambatan ini mencapai **95 hari**, sehingga rekanan seharusnya dikenakan denda sebesar **Rp11.100.911,53**.
2. **Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Ponpes Natar, Lampung Selatan**
Proyek ini dilaksanakan oleh CV CL dengan nilai kontrak Rp129.669.000,00. Meskipun BAST menyatakan pekerjaan selesai pada 15 Desember 2023, pemeriksaan fisik pada 16 Maret 2024 menunjukkan pekerjaan masih berlangsung, termasuk pengelasan rangka tower air. Keterlambatan ini mencapai **92 hari**, sehingga rekanan seharusnya dikenakan denda sebesar **Rp10.747.340,54**.
3. **Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor TPA Baitul Amin, Bandar Lampung**
Proyek ini dilaksanakan oleh CV PJ dengan nilai kontrak Rp127.813.094,74. Pemeriksaan fisik pada 14 Maret 2024 menunjukkan pekerjaan masih berlangsung, termasuk pengelasan dan perakitan tower air. Keterlambatan ini juga mencapai **92 hari**, sehingga rekanan seharusnya dikenakan denda sebesar **Rp10.593.517,76**.
### Anggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
BPBD Provinsi Lampung pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat sebesar **Rp26.728.655.836,00**. Realisasi anggaran tersebut mencapai **Rp24.547.294.029,00** atau **91,84%**. Meskipun realisasi anggaran terlihat tinggi, temuan BPK RI menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dalam pelaksanaan proyek dan pengenaan denda.
### Sikap LSM AMUNISI
LSM AMUNISI menilai temuan ini sebagai indikasi serius adanya **potensi korupsi dan inefisiensi** dalam pengelolaan anggaran di BPBD Provinsi Lampung. LSM AMUNISI mendesak BPBD untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut dan mengambil langkah tegas terhadap rekanan yang melanggar kontrak. Selain itu, LSM AMUNISI juga akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan BPK RI dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
“Kami mendesak BPBD Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti temuan BPK RI dan mengenakan denda sesuai ketentuan kontrak. Selain itu, kami juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPBD Provinsi Lampung Terkhusu Kepala BPBD dan PPK Kegiatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas perwakilan LSM AMUNISI.
### Langkah Selanjutnya
LSM AMUNISI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengajukan gugatan hukum jika tidak ada tindakan serius dari pemerintah daerah. Masyarakat Lampung diharapkan turut serta mengawasi proses ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. ( Tim)