Breaking News

Narkoba Siap Edar Digagalkan, Polres Lampung Utara Amankan Pria Bawa Sabu 100,41 Gram

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Upaya jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial N (36). Dari tangan pria tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 100,41 gram.

Selain barang bukti yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy J6+ warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor polisi B 5119 KGG. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi penindakan berada di pinggir Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Polres Lampung Utara Benarkan Penangkapan

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Menurut IPTU Herawati, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Petugas sebelumnya melakukan pendalaman terhadap informasi dan dugaan adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian bergerak ke lokasi yang menjadi sasaran pengawasan. Upaya tersebut berujung pada diamankannya seorang pria yang kemudian diketahui berinisial N.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara, Minggu (9/8/2026).

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Satu Kantong Plastik Diduga Berisi Sabu

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100,41 gram. Barang tersebut langsung diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari 100 gram membuat pengungkapan ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Lampung Utara. Namun, kepastian mengenai jenis dan kandungan barang bukti tetap akan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Selain barang yang diduga sabu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy J6+ warna biru. Telepon genggam tersebut menjadi salah satu barang bukti yang turut diperiksa penyidik guna mendalami aktivitas dan kemungkinan komunikasi yang berkaitan dengan perkara.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor polisi B 5119 KGG. Kendaraan tersebut turut diamankan dan akan menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik dalam rangka mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama tersangka ke kantor Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berawal dari Penyelidikan

IPTU Herawati menjelaskan bahwa penangkapan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya anggota Satresnarkoba telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Penyelidikan tersebut merupakan bagian dari kegiatan kepolisian dalam mendeteksi dan mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Informasi yang diperoleh kemudian didalami oleh petugas sebelum dilakukan tindakan di lapangan.

Setelah tersangka berhasil diamankan, polisi melakukan pemeriksaan serta menyita barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya tersangka dibawa untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka telah diamankan dan ditahan. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelas IPTU Herawati.

Penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Penyidik masih memiliki sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polisi Dalami Jaringan dan Bandar

Pengungkapan tersangka N tidak lantas membuat penyidikan berhenti. Satresnarkoba Polres Lampung Utara masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul narkotika yang diduga dikuasai tersangka.

Pengembangan tersebut juga diarahkan untuk mengetahui apakah tersangka bekerja sendiri atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun pihak yang mengendalikan peredaran barang tersebut.

IPTU Herawati mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

“Penyidik masih mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami jaringan dan bandar tempat tersangka memperoleh narkotika,” ungkapnya.

Pengembangan jaringan menjadi bagian penting dalam pemberantasan narkotika. Penindakan terhadap seorang pelaku diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dengan demikian, polisi tidak hanya melakukan penindakan terhadap orang yang diduga membawa atau menguasai narkotika, tetapi juga berupaya mengungkap mata rantai pasokan barang haram tersebut.

Sampel Barang Bukti Dikirim ke Laboratorium Forensik

Untuk memastikan kandungan barang yang diamankan, penyidik akan mengirimkan sampel barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik.

Pemeriksaan laboratorium tersebut diperlukan sebagai bagian dari pembuktian secara ilmiah. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi salah satu dokumen penting dalam proses penyidikan perkara.

Penyidik juga terus melengkapi keterangan dari tersangka dan saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Seluruh proses dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan melanjutkan tahapan dengan mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Sampel barang bukti juga akan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas IPTU Herawati.

Tersangka Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Dalam perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sub Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut menjadi dasar proses hukum terhadap tersangka. Selanjutnya, seluruh proses akan berjalan melalui tahapan penyidikan hingga penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polisi juga masih memiliki tugas untuk mengungkap secara lengkap asal-usul barang bukti yang diduga narkotika tersebut. Hal itu penting untuk mengetahui apakah terdapat jaringan lain yang berada di belakang tersangka.

Apabila dari hasil pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, penyidik akan melakukan tindakan hukum sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Komitmen Kapolres Lampung Utara Berantas Narkoba

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Pemberantasan narkoba menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab, penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat memberikan dampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Peredaran narkoba juga berpotensi menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk generasi muda. Karena itu, upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan keterlibatan masyarakat.

Polres Lampung Utara melalui Satresnarkoba terus melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika. Setiap pengungkapan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku serta mencegah wilayah Lampung Utara menjadi tempat berkembangnya jaringan narkotika.

Masyarakat Diminta Bersama-sama Perangi Narkoba

Dalam upaya memerangi peredaran narkotika, peran masyarakat sangat dibutuhkan. Masyarakat diharapkan tidak bersikap apatis apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu bahan bagi aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Namun, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan.

Pelaporan melalui jalur resmi kepolisian menjadi langkah yang lebih tepat sehingga informasi dapat ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur hukum.

Selain masyarakat, keluarga juga memiliki peranan penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Pengawasan, komunikasi, dan perhatian terhadap anggota keluarga dapat menjadi salah satu langkah pencegahan sejak dini.

Lingkungan pendidikan, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta berbagai unsur lainnya juga dapat mengambil peran dalam memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika.

Penangkapan Bukan Akhir Pengembangan

Satresnarkoba Polres Lampung Utara menegaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka N masih merupakan bagian dari proses panjang pengungkapan perkara. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pihak lain yang berkaitan dengan narkotika tersebut.

Barang bukti berupa telepon genggam juga akan menjadi salah satu bagian yang diperiksa untuk mendukung penyidikan. Pemeriksaan terhadap alat komunikasi dapat membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai aktivitas yang berkaitan dengan perkara, sepanjang pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum.

Demikian pula sepeda motor yang diamankan turut diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara. Seluruh barang bukti akan diperlakukan sesuai ketentuan penyidikan.

Polisi juga akan mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan barang bukti. Langkah tersebut dilakukan agar rangkaian peristiwa dapat diketahui secara lebih jelas.

Upaya Memutus Mata Rantai Peredaran Narkotika

Pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti yang diduga sabu seberat 100,41 gram menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Lampung Utara.

Polisi tidak hanya dituntut untuk menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus mampu mengembangkan perkara hingga menemukan sumber barang dan jaringan yang berada di belakangnya. Karena itu, proses pengembangan yang sedang dilakukan Satresnarkoba menjadi tahapan penting.

Jika jaringan pemasok dapat terungkap, maka ruang peredaran narkotika dapat semakin dipersempit. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek pencegahan bagi pihak lain yang masih mencoba melakukan aktivitas serupa.

Polres Lampung Utara menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus di Bukit Kemuning menjadi salah satu bentuk nyata dari langkah tersebut.

Menjaga Lampung Utara Tetap Aman

Keamanan masyarakat bukan hanya berkaitan dengan tindak kriminal konvensional, tetapi juga menyangkut ancaman peredaran narkotika. Karena itu, pemberantasan narkoba menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Polres Lampung Utara berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Kepolisian akan menjalankan tugas penegakan hukum, sedangkan masyarakat dapat membantu melalui kepedulian dan penyampaian informasi apabila menemukan dugaan aktivitas narkoba.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Lampung Utara. Dengan adanya kerja sama antara kepolisian, pemerintah, tokoh masyarakat, keluarga, dan masyarakat luas, upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dapat dilakukan secara lebih maksimal.

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka N masih terus berjalan. Penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Utara masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan atau sindikat lain yang terlibat.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik nantinya akan menjadi bagian dari kelengkapan perkara. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara sebelum selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pengungkapan tersebut sekaligus menegaskan bahwa jajaran Polres Lampung Utara terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap penggunaan dan peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Dengan pengembangan yang masih berjalan, masyarakat kini menunggu langkah lanjutan penyidik untuk mengungkap dari mana sabu tersebut diperoleh dan apakah terdapat jaringan yang lebih besar di balik tersangka yang telah diamankan.

Redaksi SumateraNewsTV

(*)

0 Komentar

© Copyright 2026 - Sumateranewstv 2